Pemerintah Matangkan PFII di Bali, Bahas Rancangan PP dengan DPR
Pemerintah menyatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Lokasi PFII direncanakan berada di Bali, dengan alasan kesiapan infrastruktur dan daya tarik bagi investor global.
Pembahasan di DPR dan aturan pelaksana
Airlangga mengatakan pembahasan untuk mendirikan PFII berlangsung di DPR. Secara paralel, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana untuk mengatur kawasan pusat finansial tersebut.
"Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali,"
Pernyataan ini menegaskan langkah administratif berikutnya masih memerlukan persetujuan legislatif sebelum implementasi dapat dimulai.
Mengapa Bali dipilih?
Pemerintah memilih Bali bukan hanya karena lokasi wisata, tetapi juga mempertimbangkan aspek gaya hidup dan infrastruktur pendukung. Airlangga menyebut kawasan yang nyaman dan tidak terlalu padat cenderung menjadi magnet bagi pusat keuangan global.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat,"
Selain faktor gaya hidup, kesiapan fasilitas kesehatan berstandar internasional menjadi pertimbangan penting. Bali dinilai memiliki infrastruktur yang mendukung kebutuhan pelaku industri jasa keuangan internasional.
Peran KEK Sanur dan rencana KEK baru
Pemerintah mencatat keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebagai salah satu infrastruktur pendukung. Namun, Airlangga menegaskan PFII tidak akan ditempatkan di dalam KEK Sanur untuk menghindari tumpang tindih fungsi kawasan.
"Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,"
Lebih lanjut, pemerintah berencana membangun KEK terpisah yang dirancang khusus untuk mendukung operasional PFII.
"Tidak akan tumpang tindih. Akan dibangun KEK, bukan di KEK Sanur, ada KEK tersendiri,"
Proses selanjutnya dan implikasi
Langkah berikutnya adalah penyelesaian pembahasan di DPR dan finalisasi PP sebagai dasar hukum pelaksanaan. Jika pembahasan berjalan lancar, tahap perencanaan teknis KEK baru dan pengembangan infrastruktur akan dimulai.
Penempatan PFII di Bali diprediksi mendorong investasi sektor jasa keuangan dan pariwisata kelas atas, namun juga menuntut kesiapan regulasi, SDM, dan fasilitas kesehatan kelas internasional agar kawasan berfungsi optimal.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...