Ekonomi

Pemerintah Matangkan PFII di Bali, Bahas Rancangan PP dengan DPR

Bagikan:
Ilustrasi Bali sebagai calon lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Pemerintah menyatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Lokasi PFII direncanakan berada di Bali, dengan alasan kesiapan infrastruktur dan daya tarik bagi investor global.

Pembahasan di DPR dan aturan pelaksana

Airlangga mengatakan pembahasan untuk mendirikan PFII berlangsung di DPR. Secara paralel, pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana untuk mengatur kawasan pusat finansial tersebut.

"Pusat finansial lagi dibahas di DPR, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali,"

Pernyataan ini menegaskan langkah administratif berikutnya masih memerlukan persetujuan legislatif sebelum implementasi dapat dimulai.

Mengapa Bali dipilih?

Pemerintah memilih Bali bukan hanya karena lokasi wisata, tetapi juga mempertimbangkan aspek gaya hidup dan infrastruktur pendukung. Airlangga menyebut kawasan yang nyaman dan tidak terlalu padat cenderung menjadi magnet bagi pusat keuangan global.

"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle. Dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat,"

Selain faktor gaya hidup, kesiapan fasilitas kesehatan berstandar internasional menjadi pertimbangan penting. Bali dinilai memiliki infrastruktur yang mendukung kebutuhan pelaku industri jasa keuangan internasional.

Peran KEK Sanur dan rencana KEK baru

Pemerintah mencatat keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebagai salah satu infrastruktur pendukung. Namun, Airlangga menegaskan PFII tidak akan ditempatkan di dalam KEK Sanur untuk menghindari tumpang tindih fungsi kawasan.

"Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,"

Lebih lanjut, pemerintah berencana membangun KEK terpisah yang dirancang khusus untuk mendukung operasional PFII.

"Tidak akan tumpang tindih. Akan dibangun KEK, bukan di KEK Sanur, ada KEK tersendiri,"

Proses selanjutnya dan implikasi

Langkah berikutnya adalah penyelesaian pembahasan di DPR dan finalisasi PP sebagai dasar hukum pelaksanaan. Jika pembahasan berjalan lancar, tahap perencanaan teknis KEK baru dan pengembangan infrastruktur akan dimulai.

Penempatan PFII di Bali diprediksi mendorong investasi sektor jasa keuangan dan pariwisata kelas atas, namun juga menuntut kesiapan regulasi, SDM, dan fasilitas kesehatan kelas internasional agar kawasan berfungsi optimal.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait