Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa usul tolak pendaftaran merek bukan akhir dari upaya perlindungan hukum bagi pemohon. Pernyataan ini disampaikan saat membuka program "Pasti Ada Solusi" episode keenam pada Jumat, 10 Juli 2026, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan.
Inti pernyataan dan respons atas pertanyaan publik
Pernyataan Menkum merespons pertanyaan masyarakat lewat kanal pengaduan terkait penolakan permohonan merek yang disertai lukisan. Pemohon menanyakan apakah frasa umum dalam merek bisa menjadi dasar penolakan.
Menkum menegaskan setiap masukan akan dievaluasi untuk membuat layanan merek lebih transparan, akuntabel, dan adil. Komitmen itu, katanya, terus diperkuat oleh pemerintah.
"Setiap masukan menjadi evaluasi agar layanan merek semakin transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemohon. Komitmen itu terus kami perkuat,"
Prosedur tanggapan menurut Dirjen KI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan hak pemohon untuk mengajukan tanggapan atas usul tolak pemeriksaan substantif. Tanggapan harus disertai alasan dan bukti pendukung.
"Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek,"
Hermansyah menekankan bahwa tanggapan harus memuat argumentasi hukum dan bukti relevan. Persamaan merek atau kondisi faktual lain dapat menjadi bahan pertimbangan pemeriksa pada tahap lanjutan.
Batas waktu dan opsi banding
Pemohon wajib menyampaikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat usul penolakan resmi. Jika tidak ditanggapi, permohonan akan tetap ditolak.
Meski demikian, pemohon masih memiliki hak mengajukan banding dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan penolakan.
Dampak dan rekomendasi bagi pemohon
Pernyataan ini memberi kepastian prosedural bahwa penolakan awal bukan langkah final. DJKI terbuka melakukan koreksi bila tanggapan pemohon beralasan dan sesuai ketentuan.
Untuk mengoptimalkan peluang, pemohon disarankan menyiapkan dokumen bukti, argumentasi hukum yang jelas, dan mengajukan tanggapan tepat waktu. Langkah proaktif ini penting jika merek mengandung elemen lukisan atau frase umum yang dipertanyakan.
Penegasan Menkum dan Dirjen KI diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pendaftaran merek dan menegaskan bahwa sistem memberikan ruang koreksi dan perlindungan hukum selama prosedur berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkomdigi Kukuhkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
Menkomdigi Meutya Hafidz mengukuhkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu 26 Agustu...
Sektor Ritel Serap Jutaan Pekerja dan Dorong Konsumsi
Sektor ritel menyerap jutaan tenaga kerja dan mendorong konsumsi; kontribusi 53,32% terhadap PDB, pertumbuha...
BPBD Ende Distribusikan 12.300 Paket Sembako untuk Korban Gempa
BPBD Ende menyalurkan 12.300 paket sembako kepada korban gempa, melebihi 7.590 keluarga terdampak per 25 Agu...
Gus Yahya Silaturahmi ke Kiai Kafa, Bahas Masa Depan NU
KH Yahya Cholil Staquf bersilaturahmi ke Kiai Kafa di Lirboyo (26/8/2026) untuk membahas peran pesantren men...
BPBD Ende Mulai Trauma Healing dan Bantuan Rumah Pascagempa
BPBD Ende mulai jalankan trauma healing dan bantuan perbaikan rumah untuk ibu-anak korban gempa, serta dukun...
Prabowo Sapa Warga Terdampak Gempa NTT dari Atas Maung
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga terdampak gempa NTT di Nagekeo pada 26 Agustus 2026, usai memimpin r...