Nasional

Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum

Bagikan:
Supratman Andi Agtas membuka acara Pasti Ada Solusi soal pendaftaran merek di Graha Pengayoman

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa usul tolak pendaftaran merek bukan akhir dari upaya perlindungan hukum bagi pemohon. Pernyataan ini disampaikan saat membuka program "Pasti Ada Solusi" episode keenam pada Jumat, 10 Juli 2026, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan.

Inti pernyataan dan respons atas pertanyaan publik

Pernyataan Menkum merespons pertanyaan masyarakat lewat kanal pengaduan terkait penolakan permohonan merek yang disertai lukisan. Pemohon menanyakan apakah frasa umum dalam merek bisa menjadi dasar penolakan.

Menkum menegaskan setiap masukan akan dievaluasi untuk membuat layanan merek lebih transparan, akuntabel, dan adil. Komitmen itu, katanya, terus diperkuat oleh pemerintah.

"Setiap masukan menjadi evaluasi agar layanan merek semakin transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemohon. Komitmen itu terus kami perkuat,"

Prosedur tanggapan menurut Dirjen KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan hak pemohon untuk mengajukan tanggapan atas usul tolak pemeriksaan substantif. Tanggapan harus disertai alasan dan bukti pendukung.

"Pemohon dapat mengajukan tanggapan atas usul tolak dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung. Apabila alasan tersebut dinilai tepat dan dapat diterima oleh pemeriksa maupun atasan pemeriksa, maka permohonan dapat diproses kembali untuk diusulkan menjadi pendaftaran merek,"

Hermansyah menekankan bahwa tanggapan harus memuat argumentasi hukum dan bukti relevan. Persamaan merek atau kondisi faktual lain dapat menjadi bahan pertimbangan pemeriksa pada tahap lanjutan.

Batas waktu dan opsi banding

Pemohon wajib menyampaikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja setelah menerima surat usul penolakan resmi. Jika tidak ditanggapi, permohonan akan tetap ditolak.

Meski demikian, pemohon masih memiliki hak mengajukan banding dalam jangka waktu 90 hari setelah keputusan penolakan.

Dampak dan rekomendasi bagi pemohon

Pernyataan ini memberi kepastian prosedural bahwa penolakan awal bukan langkah final. DJKI terbuka melakukan koreksi bila tanggapan pemohon beralasan dan sesuai ketentuan.

Untuk mengoptimalkan peluang, pemohon disarankan menyiapkan dokumen bukti, argumentasi hukum yang jelas, dan mengajukan tanggapan tepat waktu. Langkah proaktif ini penting jika merek mengandung elemen lukisan atau frase umum yang dipertanyakan.

Penegasan Menkum dan Dirjen KI diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pendaftaran merek dan menegaskan bahwa sistem memberikan ruang koreksi dan perlindungan hukum selama prosedur berjalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait