Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset untuk Kejaksaan
Komisi III DPR mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang besar dapat dialokasikan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung. Tekanan itu disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyusul capaian pemulihan aset senilai sekitar Rp31,3 triliun pada periode Oktober 2025–Juni 2026, yang menurutnya melebihi usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung.
Besaran dana dan usulan alokasi
Habiburokhman menjelaskan bahwa total dana hasil pemulihan aset tersebut tercatat mencapai sekitar Rp31,3 triliun hingga Juni 2026. Angka ini berada di atas usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung yang mencapai Rp28,151 triliun.
Dengan selisih tersebut, Komisi III menilai ada ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan dana pemulihan aset demi menunjang kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan.
Status dana: PNBP dan mekanisme pengalokasian
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dana hasil pemulihan aset harus terlebih dahulu masuk sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, ia meminta pemerintah menelaah mekanisme agar dana yang sudah menjadi PNBP dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.
Habiburokhman menyarankan kajian terhadap berbagai skema dan instrumen pendanaan yang tersedia dalam regulasi agar dana dapat dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan fiskal.
Dukungan Komisi III dan penilaian kinerja kejaksaan
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset dalam jumlah besar merupakan kontribusi nyata bagi negara. Karena itu, Komisi III memberikan sinyal dukungan apabila dana itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum.
"Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,"
"Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan,"
Habiburokhman menambahkan bahwa instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan harus dioptimalkan agar Kejaksaan Agung bisa bekerja lebih efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan ini membuka ruang perdebatan antara prinsip pengelolaan keuangan negara dan kebutuhan institusi penegak hukum. Komisi III menyatakan siap mendukung kebijakan yang legal dan transparan untuk memanfaatkan hasil pemulihan aset demi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung.
Ke depan, langkah konkret akan bergantung pada kajian regulasi dan keputusan pemerintah terkait mekanisme alokasi dana pemulihan aset setelah masuk sebagai PNBP.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...