Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset untuk Kejaksaan
Komisi III DPR mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang besar dapat dialokasikan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung. Tekanan itu disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyusul capaian pemulihan aset senilai sekitar Rp31,3 triliun pada periode Oktober 2025–Juni 2026, yang menurutnya melebihi usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung.
Besaran dana dan usulan alokasi
Habiburokhman menjelaskan bahwa total dana hasil pemulihan aset tersebut tercatat mencapai sekitar Rp31,3 triliun hingga Juni 2026. Angka ini berada di atas usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung yang mencapai Rp28,151 triliun.
Dengan selisih tersebut, Komisi III menilai ada ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan dana pemulihan aset demi menunjang kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan.
Status dana: PNBP dan mekanisme pengalokasian
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dana hasil pemulihan aset harus terlebih dahulu masuk sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, ia meminta pemerintah menelaah mekanisme agar dana yang sudah menjadi PNBP dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.
Habiburokhman menyarankan kajian terhadap berbagai skema dan instrumen pendanaan yang tersedia dalam regulasi agar dana dapat dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan fiskal.
Dukungan Komisi III dan penilaian kinerja kejaksaan
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset dalam jumlah besar merupakan kontribusi nyata bagi negara. Karena itu, Komisi III memberikan sinyal dukungan apabila dana itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum.
"Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,"
"Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan,"
Habiburokhman menambahkan bahwa instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan harus dioptimalkan agar Kejaksaan Agung bisa bekerja lebih efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan ini membuka ruang perdebatan antara prinsip pengelolaan keuangan negara dan kebutuhan institusi penegak hukum. Komisi III menyatakan siap mendukung kebijakan yang legal dan transparan untuk memanfaatkan hasil pemulihan aset demi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung.
Ke depan, langkah konkret akan bergantung pada kajian regulasi dan keputusan pemerintah terkait mekanisme alokasi dana pemulihan aset setelah masuk sebagai PNBP.
Berita Terkait
DPR Minta Kemenpora Susun Peta Jalan Olahraga Nasional
Komisi X DPR mendesak Kemenpora menyusun peta jalan olahraga nasional terukur untuk dasar program dan anggar...
Kemenag Apresiasi HLUN GKJ 2026, Perkuat Peran Lansia
Kemenag mengapresiasi HLUN GKJ 2026 di Jakarta Utara; ribuan lansia hadir dan disoroti peran strategis merek...
Investor AS Kuasai Pembelian Obligasi Global Danantara
Investor AS menjadi pembeli terbesar obligasi global Danantara; bookbuilding mencapai 4,6 miliar dolar AS da...
Pertamina: Rp18.040 di Struk Bukan Harga Jual Pertalite
Pertamina Patra Niaga jelaskan angka Rp18.040 di struk Pertalite bukan harga jual; subsidi dan kebijakan pem...
Pertamina Jelaskan Perbedaan Harga Pertamax dan Pertalite
Pertamina Patra Niaga menjelaskan angka pada struk Pertalite bukan harga jual, melainkan perkiraan keekonomi...
DPR Dukung Tambahan Anggaran LPSK Rp262 Miliar
Komisi XIII DPR mendukung usulan tambahan anggaran LPSK Rp262 miliar untuk memperkuat layanan perlindungan s...