Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset untuk Kejaksaan
Komisi III DPR mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang besar dapat dialokasikan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung. Tekanan itu disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyusul capaian pemulihan aset senilai sekitar Rp31,3 triliun pada periode Oktober 2025–Juni 2026, yang menurutnya melebihi usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung.
Besaran dana dan usulan alokasi
Habiburokhman menjelaskan bahwa total dana hasil pemulihan aset tersebut tercatat mencapai sekitar Rp31,3 triliun hingga Juni 2026. Angka ini berada di atas usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung yang mencapai Rp28,151 triliun.
Dengan selisih tersebut, Komisi III menilai ada ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan dana pemulihan aset demi menunjang kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan.
Status dana: PNBP dan mekanisme pengalokasian
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dana hasil pemulihan aset harus terlebih dahulu masuk sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, ia meminta pemerintah menelaah mekanisme agar dana yang sudah menjadi PNBP dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.
Habiburokhman menyarankan kajian terhadap berbagai skema dan instrumen pendanaan yang tersedia dalam regulasi agar dana dapat dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan fiskal.
Dukungan Komisi III dan penilaian kinerja kejaksaan
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset dalam jumlah besar merupakan kontribusi nyata bagi negara. Karena itu, Komisi III memberikan sinyal dukungan apabila dana itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum.
"Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,"
"Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan,"
Habiburokhman menambahkan bahwa instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan harus dioptimalkan agar Kejaksaan Agung bisa bekerja lebih efektif.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Usulan ini membuka ruang perdebatan antara prinsip pengelolaan keuangan negara dan kebutuhan institusi penegak hukum. Komisi III menyatakan siap mendukung kebijakan yang legal dan transparan untuk memanfaatkan hasil pemulihan aset demi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung.
Ke depan, langkah konkret akan bergantung pada kajian regulasi dan keputusan pemerintah terkait mekanisme alokasi dana pemulihan aset setelah masuk sebagai PNBP.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...