Nasional

Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset untuk Kejaksaan

Bagikan:
Ruang sidang gedung Kejaksaan Agung dan tumpukan berkas

Komisi III DPR mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang besar dapat dialokasikan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung. Tekanan itu disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyusul capaian pemulihan aset senilai sekitar Rp31,3 triliun pada periode Oktober 2025–Juni 2026, yang menurutnya melebihi usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung.

Besaran dana dan usulan alokasi

Habiburokhman menjelaskan bahwa total dana hasil pemulihan aset tersebut tercatat mencapai sekitar Rp31,3 triliun hingga Juni 2026. Angka ini berada di atas usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung yang mencapai Rp28,151 triliun.

Dengan selisih tersebut, Komisi III menilai ada ruang untuk mempertimbangkan pemanfaatan dana pemulihan aset demi menunjang kebutuhan operasional dan peningkatan kinerja kejaksaan.

Status dana: PNBP dan mekanisme pengalokasian

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dana hasil pemulihan aset harus terlebih dahulu masuk sebagai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, ia meminta pemerintah menelaah mekanisme agar dana yang sudah menjadi PNBP dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan institusi penegak hukum tersebut.

Habiburokhman menyarankan kajian terhadap berbagai skema dan instrumen pendanaan yang tersedia dalam regulasi agar dana dapat dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan fiskal.

Dukungan Komisi III dan penilaian kinerja kejaksaan

Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset dalam jumlah besar merupakan kontribusi nyata bagi negara. Karena itu, Komisi III memberikan sinyal dukungan apabila dana itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum.

"Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,"

"Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan,"

Habiburokhman menambahkan bahwa instrumen pendanaan seperti PNBP dan mekanisme lain yang memungkinkan harus dioptimalkan agar Kejaksaan Agung bisa bekerja lebih efektif.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Usulan ini membuka ruang perdebatan antara prinsip pengelolaan keuangan negara dan kebutuhan institusi penegak hukum. Komisi III menyatakan siap mendukung kebijakan yang legal dan transparan untuk memanfaatkan hasil pemulihan aset demi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung.

Ke depan, langkah konkret akan bergantung pada kajian regulasi dan keputusan pemerintah terkait mekanisme alokasi dana pemulihan aset setelah masuk sebagai PNBP.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait