Nasional

KPPU: AI Harus Perluas Manfaat Informasi tanpa Menggerus Media

Bagikan:
Ketua KPPU Gopprera Panggabean saat penandatanganan kerja sama KPPU dan KTP2JB di Jakarta

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menekankan kecerdasan buatan (AI) harus memperluas manfaat informasi tanpa melemahkan keberlanjutan industri media. Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan kerja sama antara KPPU dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026. Ia menilai perlu ada tata kelola yang menjaga keseimbangan antara inovasi, keadilan, dan persaingan usaha.

AI dan tantangan keberlanjutan industri media

Gopprera menyatakan perkembangan platform digital dan AI mengubah cara konten diproduksi, didistribusikan, dan dimanfaatkan masyarakat. Perubahan ini berdampak pada perusahaan pers, industri kreatif, dan peran pelaku di pasar digital.

"Perkembangan tersebut patut kita sambut sebagai bagian dari kemajuan teknologi yang selalu menghadirkan peluang untuk meningkatkan efisiensi. Sejarah juga mengajarkan setiap lompatan teknologi selalu diikuti kebutuhan membangun tata kelola yang menjaga keseimbangan inovasi, keadilan, persaingan,"

Menurutnya, inovasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi jika berjalan di pasar yang terbuka dan kompetitif, sehingga setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan setara untuk tumbuh dan berinovasi.

Perbaikan kualitas informasi lewat AI

Gopprera menekankan AI seharusnya memperkuat kualitas informasi dan memperluas manfaat bagi publik. Ia mengingatkan, teknologi tidak boleh mempersempit keragaman sumber informasi atau melemahkan daya tahan ekonomi media.

"Kecerdasan artifisial semestinya memperkuat kualitas informasi dan memperluas manfaat bagi masyarakat. Bukan justru mempersempit ruang bagi keberagaman sumber informasi, maupun melemahkan keberlanjutan industri media,"

Kolaborasi untuk pengawasan dan tata kelola

Ketua KPPU menyebut kolaborasi antarlembaga penting untuk memastikan ekonomi digital tumbuh sehat. Sinergi itu diharapkan memperkuat koordinasi, pertukaran data, penyusunan kajian, dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Dalam kerja sama yang ditandatangani, pihak-pihak berharap tercipta langkah nyata untuk melindungi ekosistem jurnalistik dan mengawasi praktik pasar digital.

Kepatuhan platform digital terhadap Perpres

Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 masih rendah. Penilaian ini menjadi alasan penguatan sinergi pengawasan dengan KPPU.

"Sejauh ini, dalam penilaian komite, perusahaan platform digital masih belum laksanakan tanggung jawabnya secara penuh. Penilaiannya masuk dalam kategori rendah,"

Suprapto berharap kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan, melainkan menghasilkan langkah konkret untuk mendukung keberlanjutan industri media dan meningkatkan kepatuhan platform.

Implikasi dan langkah ke depan

Penandatanganan kerja sama ini menandai upaya mempererat pengawasan dan tata kelola di tengah percepatan adopsi AI. Keberhasilan inisiatif bergantung pada implementasi teknis, keterbukaan data, dan komitmen pelaku platform untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Jika dijalankan konsisten, kolaborasi antarlembaga dapat menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kelangsungan industri media nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait