Muktamar NU: AHWA Jadi Sorotan saat Mekanisme Pemilihan Ketua Umum
Kontroversi mewarnai Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Pernyataan salah satu calon Ketua Umum PBNU yang menyampaikan kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dinilai tidak tepat dan memicu kegaduhan di tengah agenda persidangan.
Reaksi pengurus terhadap pernyataan calon
Ketua Tanfidziyah PWNU Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma mengkritik langkah tersebut. Menurutnya, pernyataan itu tidak menempatkan diri sesuai konteks forum dan mengganggu jalannya sidang yang sudah memiliki agenda tetap.
"Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,"
Masmuni juga menilai sikap calon yang mengumumkan kesepakatan itu kurang mencerminkan kriteria pemimpin NU.
"Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,"
Isi pernyataan dan dinamika sidang
Pernyataan yang dimaksud disampaikan di hadapan peserta muktamar dan menyebut ada kesepakatan bersama antara lima kandidat untuk mendorong pemilihan melalui AHWA. Empat nama selain yang menyampaikan pernyataan disebut sebagai bagian dari kesepakatan:
- KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)
- KH Abdul Ghaffar Roin (Gus Rozin)
- KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf)
- KH Abdussalam Shohib (Gus Salam)
Pernyataan tersebut kemudian membuat suasana Sidang Pleno III memanas. Sejumlah peserta melakukan interupsi dan forum sempat riuh, sehingga pimpinan sidang harus menenangkan suasana agar agenda tetap berjalan.
Mekanisme pengambilan keputusan: musyawarah dulu, voting jika perlu
Pimpinan sidang menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di muktamar tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, forum akan menempuh mekanisme voting sebagai jalan keluar.
Penegasan itu dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran peserta bahwa ketidakharmonisan diskusi dapat menggagalkan proses pemilihan. Dengan mekanisme cadangan berupa voting, penyelenggaraan muktamar diharapkan tetap berjalan sesuai agenda.
Implikasi dan prospek ke depan
Dinamika ini kembali menempatkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebagai isu sentral muktamar. Di satu sisi ada dorongan penggunaan AHWA dari sebagian kandidat; di sisi lain penyelenggara menekankan tata kelola persidangan yang ketat agar agenda dan prosedur tidak terganggu. Ke depan, fokus akan tertuju pada bagaimana forum menyelaraskan aspirasi kandidat dengan tata kerja sidang untuk menghasilkan proses pemilihan yang sah dan diterima bersama.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB: 89.618 Rumah Rusak Pascagempa di NTT
BNPB mencatat 89.618 rumah rusak di tujuh kabupaten NTT per 29 Agustus 2026; verifikasi data masih berlangsu...
DPR Minta Bawaslu Digitalisasi Publikasi untuk Jaga Eksistensi
Ketua Komisi II DPR dorong Bawaslu digitalisasi publikasi untuk jaga eksistensi dan kepercayaan publik, usai...
Wamendikdasmen: CKG Sekolah Bantu Anak Sehat dan Siap Belajar
Wamendikdasmen Fajar Riza: Cek Kesehatan Gratis (CKG) di sekolah tingkatkan kesiapan belajar; program telah...
Fadli Zon Usulkan Bekas Gedung Jiwasraya Semarang Jadi Museum
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengusulkan bekas gedung Jiwasraya di Kota Tua Semarang dijadikan museum, misal...
Yogi Mentawai Dibina Jadi Reseller Resmi Starlink
Kominfo membina Yogi Mentawai agar jadi reseller resmi Starlink setelah beroperasi tanpa izin; kerja sama di...
Astra Dirikan 7 Posko Bantu Korban Gempa NTT, Jangkau 35.726 Orang
Astra melalui Nurani Astra mendirikan tujuh posko di NTT, menyalurkan sembako, selter, dan layanan kesehatan...