Pemerintah Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Simak Aturannya
Pemerintah memberikan fleksibilitas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan pelaksanaannya disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026 dan mencakup kriteria negara, kriteria eksportir, bank penempatan, serta mekanisme pengaliran data eksportir.
Inti aturan dan kewajiban penempatan
Secara umum, semua DHE SDA wajib dimasukkan 100 persen ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, ada kewajiban retensi minimal 30 persen selama 3 bulan. Sedangkan sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan pada bank devisa BUMN.
Penggunaan DHE SDA nonmigas diizinkan untuk beberapa tujuan terbatas, antara lain penukaran ke Rupiah maksimal 50 persen, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman dan modal kerja selama dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Keputusan pelaksana Pasal 18A
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, ada empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
“Ada empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A yang ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026,”
Keempat keputusan itu mencakup: penetapan negara mitra, kriteria eksportir, daftar bank devisa untuk penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Negara mitra dan alasan pemilihan
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Kelima negara tersebut dipilih karena merupakan negara asal investasi terbesar di sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan.
- Amerika Serikat
- Tiongkok
- Hong Kong
- Australia
- Kanada
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia,”
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas
Ada tiga kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A:
- Perusahaan pertambangan berbentuk Perseroan Terbatas.
- Memiliki paling sedikit satu pemegang saham dari negara mitra yang ditetapkan.
- Porsi kepemilikan pemegang saham mitra minimal 10 persen.
“Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia,”
Bank penempatan Rekening Khusus DHE SDA
Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri dari 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- Bank Syariah Indonesia
Bank devisa non-BUMN:
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd.
- JP Morgan Chase Bank, N.A.
- Citibank, N.A.
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
Jadwal publikasi dan pengawasan
Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan dipublikasikan paling lambat minggu kedua Oktober 2026 melalui Bank Indonesia. Nama-nama ini akan menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026.
Implikasi
Aturan ini memberi kelonggaran operasional bagi eksportir berbasis investasi asing, namun menegaskan penempatan dan pengawasan yang ketat agar devisa tetap tercatat dalam Sistem Keuangan Indonesia. Pelaksanaan teknis selanjutnya akan bergantung pada daftar eksportir resmi dan mekanisme pelaporan yang ditetapkan otoritas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Turun, Cek Daftar Terbaru
Harga emas UBS turun Rp75.000 per gram dan Galeri24 turun Rp46.000 per gram di Pegadaian pada 29 Agustus 202...
YLKI Dukung Penindakan Tegas Pelanggaran Beras Fortifikasi
YLKI dukung penindakan tegas terhadap pelanggar beras fortifikasi setelah Bapanas temukan ketidaksesuaian pa...
KADIN: Industri Kendaraan Listrik Kurangi Emisi dan Buka Lapangan Kerja
KADIN menyebut industri kendaraan listrik dapat kurangi emisi, pangkas subsidi BBM, dan ciptakan lapangan ke...
Harga Emas Antam Turun Tajam Jadi Rp2,67 Juta per Gram
Harga emas Antam turun Rp48.000 per gram pada 29 Agustus 2026, sehingga 1 gram dihargai Rp2.670.000; seluruh...
OJK Targetkan Inklusi Keuangan 98% pada 2045
OJK menargetkan inklusi keuangan 98% pada 2045 dan mendorong penguatan literasi, khususnya di kalangan pelaj...
KAI Siapkan New Gambir Usai Layani 3,87 Juta Penumpang
KAI akan mentransformasi Stasiun Gambir menjadi kawasan terintegrasi setelah melayani 3,87 juta penumpang Ja...