Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Soekarno-Hatta Ditutup Sementara
Abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau telah mencapai wilayah Jakarta dan Banten setelah erupsi yang berlangsung sejak Jumat, 4 September 2026. Pemantauan dini hari Minggu oleh BMKG mencatat dua klaster sebaran abu dengan ketinggian berbeda, yang menyebabkan Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara hingga pukul 09.30 WIB.
Pemantauan BMKG
BMKG melakukan analisis pada pukul 04.00 WIB menggunakan data dari PVMBG, VAAC Darwin, dan citra Himawari-9. Tujuan pemantauan adalah mengetahui arah dan ketinggian kolom abu.
"Teridentifikasi dua klaster sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdasarkan hasil analisis yang dilakukan. Sebaran permukaan hingga 20.000 kaki teramati menuju arah timur laut hingga selatan,"
Arah dan ketinggian sebaran
Hasil pemantauan menunjukkan dua pola sebaran utama. Klaster pertama bergerak menuju arah timur laut hingga selatan dengan ketinggian hingga 20.000 kaki. Arah ini mengarah ke Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat, serta meliputi perairan sekitar wilayah terdampak.
Klaster kedua mencapai ketinggian lebih tinggi, sekitar 50.000 kaki. Arah pergerakannya ke barat daya hingga barat laut. Wilayah yang terpengaruh pada klaster ini meliputi sebagian Banten, Lampung, Bengkulu, Selat Sunda bagian selatan, dan perairan Samudra Hindia.
Dampak operasional
Salah satu dampak langsung adalah gangguan operasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sejak abu mulai memasuki ruang udara Jakarta dan Banten, pengelola bandara menutup pelayanan sementara sampai kondisi aman.
Pembatasan ini diberlakukan untuk keselamatan penerbangan karena abu vulkanik dapat merusak mesin pesawat dan mengurangi jarak pandang. BMKG menegaskan perlunya pemantauan lanjutan untuk menilai pergerakan abu selanjutnya.
Kebutuhan pemantauan dan langkah selanjutnya
Pemantauan terus dijalankan karena sebaran abu bersifat dinamis dan dipengaruhi kondisi atmosfer. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada aktivitas Gunung Anak Krakatau dan perubahan cuaca di wilayah terdampak.
Pemerintah daerah dan otoritas bandara diminta tetap mengacu pada informasi resmi BMKG dan otoritas penerbangan untuk keputusan operasional berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BRIN Uji 'Ubi Bombing' untuk Pemadaman Karhutla
BRIN uji "ubi bombing" pakai tepung singkong dan ammonium polifosfat; butuh drone dan bahan impor untuk pema...
Komdigi Jamin Perlindungan Jurnalistik di Ruang Publik
Komdigi menjamin perlindungan kerja jurnalistik di ruang publik selama sesuai Kode Etik Jurnalistik dan atur...
Luhut Tekankan Etika Pengembangan AI di Reuni IT Del
Luhut menegaskan etika, transparansi, dan keamanan harus menjadi landasan pengembangan AI saat Reuni IADEL C...
Kementerian PU Perkuat TPS3R, Anggaran 2027 Naik 138,6%
Kementerian PU menaikkan anggaran TPS3R 2027 menjadi Rp95,11 miliar untuk 136 lokasi, bagian dari penguatan...
Baleg Usulkan Peringatan Sebelum Pengalihan Hak Reforma Agraria
Anggota Baleg Reni Astuti usulkan peringatan, pendampingan, dan hak keberatan sebelum pengalihan hak tanah d...
DPR Soroti Keterbatasan Logistik Kodaeral I Belawan untuk Patroli
Komisi I DPR RI menyoroti kekurangan logistik di Kodaeral I Belawan, termasuk BBM dan fasilitas perbaikan ya...