Nasional

RUU Perampasan Aset Perkuat Efek Jera Koruptor

Bagikan:
Ilustrasi RUU Perampasan Aset dan upaya pemulihan kerugian negara

Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Bandar Lampung, Dr. Zainuddin Hasan, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan oleh DPR. Menurut Zainuddin, aturan itu penting untuk memperkuat efek jera bagi pelaku korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara karena selama ini koruptor seringkali tetap memiliki kekayaan meski menjalani hukuman.

Mengapa perampasan aset diperlukan

Zainuddin mengatakan ketiadaan mekanisme perampasan aset membuat hukuman pidana saja belum cukup. Koruptor masih memiliki akses terhadap kekayaan hasil tindak pidana sehingga pemulihan aset negara belum optimal. Ia menekankan efek jera tidak hanya soal ancaman penjara, tetapi juga kehilangan aset.

Efek jera penting karena pelaku korupsi hanya takut dipenjara, tetapi takut asetnya dirampas.

Prinsip yang harus dimuat dalam RUU

Zainuddin mengingatkan rancangan RUU harus menjaga mekanisme hukum dan memberi perlindungan kepada pihak yang tidak bersalah. Ia menyebutkan ada lima prinsip utama yang wajib diperhatikan agar perampasan tidak disalahgunakan.

  • Proses hukum yang jelas — agar tindakan perampasan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
  • Perlindungan pihak ketiga — untuk menghindari penyitaan atas aset yang dimiliki pihak tidak terkait.
  • Standar pembuktian — memastikan aset yang dirampas benar-benar hasil tindak pidana.
  • Pengawasan — mekanisme kontrol agar kewenangan tidak disalahgunakan.
  • Transparansi pengelolaan aset — agar pemulihan kerugian negara dapat diaudit publik.

Semua harus dibuktikan melalui pengadilan agar penerapannya tidak sewenang-wenang dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Tantangan penegakan

Zainuddin menyoroti bahwa rancangan saat ini belum cukup komprehensif dalam menghadapi teknik penyembunyian aset. Ia menyebut praktik peralihan aset melalui perusahaan cangkang, rekening lain, aset kripto, dan pemindahan ke luar negeri sebagai tantangan serius.

Oleh karena itu, pembahasan RUU perlu mendalam agar aturan memiliki jangkauan teknis yang mampu mengejar aset yang tersebar lintas negara secara efektif.

Dorongan pengesahan dan fokus penegakan

Zainuddin mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang mendukung efek jera. Ia menambahkan penegakan hukum korupsi harus menyentuh akar dan aliran uang, sehingga tindakan seperti operasi tangkap tangan atau OTT perlu dilengkapi dengan upaya pemulihan aset yang sistematis.

Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan pemulihan kerugian negara dan pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait