DPR Soroti 60 Ribu Calon Mahasiswa yang Tak Daftar Ulang Pasca Lolos PTN
Komisi X DPR60 ribu calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang setelah lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Angka ini setara dengan 10 persen dari 580 ribu peserta yang diterima pada seleksi tahun ini, demikian disampaikan anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih pada Selasa, 30 Juni 2026.
Temuan Panja: tiga penyebab utama
Panja SPMB meminta penjelasan dari mantan ketua panitia seleksi dan menemukan tiga faktor utama penyebab calon mahasiswa tidak melanjutkan registrasi.
- Diterima di sekolah kedinasan (PTKL) — Sebagian peserta memilih melanjutkan ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga yang umumnya menawarkan pendidikan tanpa biaya kuliah.
- Program studi tidak sesuai — Banyak yang gagal mendapatkan pilihan jurusan utama dan memutuskan menunda kuliah hingga tahun berikutnya.
- Melanjutkan studi ke luar negeri — Terutama di kalangan pelajar kota besar, pilihan studi luar negeri menjadi daya tarik yang menarik sehingga meninggalkan PTN dalam negeri.
Kekhawatiran soal UKT dan akses bantuan
Meskipun demikian, Komisi X tidak mengabaikan peran besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai faktor penghambat akses. DPR mendesak pemerintah melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan biaya pendidikan, terutama sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan KIP Kuliah.
"Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen yang tidak mendaftar ulang. Kita mendesak apakah benar karena UKT-nya tinggi,"
Abdul Fikri menyoroti kelemahan aturan desil 1 sampai 4 pada KIP Kuliah yang dianggap terlalu kaku. Banyak calon mahasiswa kehilangan akses bantuan karena pergeseran desil, padahal kondisi ekonomi keluarga tidak berubah.
"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah,"
Tuntutan tindakan dan langkah selanjutnya
Panja SPMB akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan tinggi. Fokus evaluasi meliputi skema bantuan biaya pendidikan dan mekanisme verifikasi data penerima bantuan agar tidak ada siswa berprestasi yang terhambat karena kondisi ekonomi.
"Jangan sampai ada siswa berprestasi tidak bisa kuliah. Hanya karena tidak punya uang, karena latar belakang ekonomi yang tidak memungkinkan menyebabkan putus kuliah,"
Komisi X menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan agar akses pendidikan tinggi lebih adil. Penelusuran lebih lanjut terhadap data registrasi dan evaluasi kebijakan bantuan akan menjadi langkah prioritas dalam beberapa pekan mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...