102 Pekerja Eks Hotel Sultan Laporkan Diri ke Posko GBK
Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melapor ke Posko Alih Kelola Blok 15 GBK pada Senin, 22 Juni 2026. Pendataan ini bagian dari proses transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan. Pelaporan dilakukan secara sukarela sejak hari pertama pembukaan posko.
Pendataan awal dan rincian status tenaga kerja
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan data awal akan dipakai untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan. Mayoritas pelapor tercatat sebagai pekerja harian.
Rincian sementara dari 102 pelapor adalah sebagai berikut:
- 59 pekerja harian
- 21 karyawan kontrak
- 18 pekerja sementara
- 2 karyawan tetap
- 2 tenaga lepas (freelance)
Proses verifikasi laporan
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut seluruh laporan akan diverifikasi secara dokumen dan hubungan kerja. Verifikasi tersebut menjadi dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing. Kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Para pekerja yang melapor diminta membawa identitas diri dan dokumen pendukung untuk percepatan verifikasi.
Dokumen yang diminta antara lain:
- Surat kontrak kerja
- Slip gaji atau bukti pembayaran upah
- Identitas diri (KTP atau sejenisnya)
Tujuan pendataan dan tindak lanjut
Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi PPK GBK, Asep Triyadi, mengatakan pendataan bertujuan mencari solusi bagi pekerja terdampak. Data ini juga akan menjadi dasar kajian kemungkinan penyerapan kembali tenaga kerja ke depan.
Tim transisi menegaskan proses pendataan bersifat bertahap dan data yang tercatat saat ini masih sementara. Pendataan lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi gambaran kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Pernyataan pengelola
Hendry menyampaikan apresiasi atas respons pekerja yang datang melapor pada hari pertama pembukaan posko.
Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, memastikan seluruh proses transisi akan dijalankan secara profesional dan dengan pendekatan yang manusiawi. Pengelola menegaskan tidak akan mengabaikan nasib para pekerja dalam proses alih kelola ini.
Pendataan di Posko Alih Kelola Blok 15 GBK akan terus berlangsung hingga tim transisi memperoleh data lengkap. Hasil verifikasi kemudian akan menentukan langkah administratif dan peluang penyerapan tenaga kerja selanjutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPK Kaitkan Korupsi Kebijakan dengan Kerusakan Hutan Kalimantan
KPK menyebut korupsi kebijakan ikut memicu kerusakan hutan Kalimantan; isu ini diangkat dalam Youth Camp 202...
Kemenhub Perkuat Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Kemenhub memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran dengan pemeriksaan muatan dan stabilitas kapal sebelum...
RRI Gelar UKWR: Dorong Jurnalis Adaptif di Era Disrupsi Digital
RRI menggelar UKWR di Jakarta (19 Agustus 2026) untuk memperkuat kompetensi jurnalis menghadapi disrupsi dig...
Bakom: 42 Sekolah Unggul Garuda Transformasi Sudah Beroperasi
Bakom RI mencatat 42 Sekolah Unggul Garuda Transformasi beroperasi di 15 provinsi hingga 19 Agustus 2026, ba...
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.