Pematangsiantar Raih WTP Kelima atas LKPD TA 2025
Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Penghargaan kelima ini diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, di Auditorium Kantor BPK RI Medan, Jumat (29/5).
Opini WTP kelima dan konteks penyerahan
Penyerahan opini WTP menegaskan bahwa laporan keuangan Pemko Pematangsiantar dinilai menyajikan kondisi keuangan secara wajar dan sesuai standar. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 60 hari, menurut keterangan Pemko setelah audit selesai.
Respons Pemko dan apresiasi
Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumut atas pemeriksaan yang objektif dan profesional. Ia menilai opini WTP merupakan pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Saya ucapkan terima kasih, kami dapat mempertahankan predikat tertinggi WTP. Ini merupakan pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas keuangan," ujar Wesly.
Wesly juga memberi penghargaan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran yang menindaklanjuti rekomendasi BPK selama pemeriksaan.
Penjelasan BPK
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menyatakan pemberian opini didasarkan pada penilaian bahwa laporan keuangan menyajikan posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan perubahan ekuitas secara wajar dalam semua hal material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Paula juga mengapresiasi kerja sama Pemko selama proses audit.
Siapa yang hadir
Dalam acara penyerahan hadir sejumlah pejabat daerah sebagai bentuk dukungan dan koordinasi lebih lanjut.
- Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga
- Sekda Junaedi Antonius Sitanggang
- Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan
- Plt Kepala BPKPD Alwi Lumbangaol dan jajaran
- Plt Kepala Inspektorat Heryanto Siddik dan jajaran
Kronologi penyerahan dokumen
Sebelumnya, Wali Kota Wesly bersama Sekda Junaedi menyerahkan LKPD unaudited TA 2025 ke kantor BPK RI Perwakilan Sumut. Penyerahan dokumen itu dilaksanakan pada Selasa (31/3) di Medan dan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan hingga terbitnya opini WTP akhir Mei.
Implikasi dan langkah berikutnya
Dengan capaian ini, Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmen melanjutkan praktik tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional. OPD terkait diminta mempertahankan kualitas penyusunan laporan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperkuat pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...
Pelaku Bongkar Rumah di Medan Ditembak Saat Ditangkap
Pelaku pembongkaran rumah di Medan ditembak saat ditangkap setelah berusaha melawan. Pelaku mengaku sudah tu...
Kelangkaan Semen di Sumut: Harga Melonjak hingga Rp85 Ribu
Kelangkaan semen di Sumut berlangsung dua bulan; harga meroket hingga Rp85 ribu per sak dan mengganggu proye...
Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Majelis hakim PN Medan minta Pimpinan Bank Mandiri hadir dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi Samosir...
Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas
Seorang magang di Padang Lawas laporkan dugaan pelecehan oleh oknum PPPK; kasus dipindah ke Polda Sumut usai...