Lokal

Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas

Bagikan:
Korban didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Sumut

Medan — Seorang perempuan magang di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pegawai PPPK berinisial MFN. Korban berinisial SPNS (22) mengadu ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (23/7) didampingi kuasa hukumnya karena penanganan di Polres diduga tidak profesional dan lamban.

Pelaporan dan upaya ke Polda

SPNS mengajukan laporan resmi ke Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026 dengan nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas atas dugaan tindak pidana asusila dan rujukan ke ketentuan hukum terkait kekerasan seksual. Namun hingga empat bulan, proses penyidikan disebut masih pada tahap penyelidikan (lidik) dan belum berlanjut ke penyidikan (sidik).

Karena itu, korban bersama kuasa hukumnya, Johannes Sitanggang, melaporkan oknum penyidik Polres Padang Lawas ke Bid Propam Polda Sumut. Mereka menyebutkan adanya ketidakprofesionalan penyidik, termasuk pernyataan yang meragukan bukti dan saksi.

Gambaran peristiwa

Menurut keterangan kuasa hukum, kejadian bermula pada 26 Maret 2026 ketika SPNS sedang magang. Saat istirahat, MFN meminta korban membelikan makan. Saat korban mengantar makanan ke ruang kerja, terduga pelaku diduga mengeluarkan kemaluannya.

Keesokan harinya, korban ketakutan dan sempat enggan kembali magang. Meski demikian, terduga pelaku disebut memaksa korban datang ke kantor pada 27 Maret 2026 dan memanggilnya untuk 'membimbing' tugas. Saat itu, pelaku kembali diduga mengeluarkan kemaluannya hampir mengenai pipi korban.

Korban kemudian histeris dan meninggalkan ruangan. Menurut pengacara, pelaku sempat mengejar sampai pintu namun berhenti karena ada orang lain di lokasi. Akibat kejadian, korban menghentikan program magangnya dan mengalami trauma.

Kecurigaan konflik kepentingan dan pemeriksaan psikolog

Kuasa hukum menilai ada potensi konflik kepentingan karena salah satu penyidik di Satreskrim disebut berelasi keluarga dengan terlapor. Johannes juga mempertanyakan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban yang dinilai menyarankan pencabutan laporan.

"Kami khawatir laporan di Polres Padang Lawas tidak berjalan karena penyidiknya mengatakan tidak ada saksi dan bukti. Demikian juga saat klien saya diperiksa psikolog juga mendapat jawaban yang sama dan disarankan untuk mencabut laporan,"

"Tidak ranah psikolog mengatakan demikian. Saat klien saya diperiksa pada 20 Juli 2026, bahkan tidak ada pemeriksaan yang memadai; tidak ditanya kondisi korban, malah disarankan mencabut laporan,"

Status hukum dan tuntutan

Dalam laporannya, korban merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP dan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kuasa hukum meminta agar penanganan kasus ditarik ke Direktorat PPA-PPO Polda Sumut agar proses berjalan transparan dan adil bagi korban.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Sumut dan hasil pemeriksaan lanjutan. Korban dan kuasa hukumnya menegaskan mereka akan terus mengawal proses penyidikan hingga ada kepastian hukum bagi korban.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait