Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas
Medan — Seorang perempuan magang di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Padang Lawas melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pegawai PPPK berinisial MFN. Korban berinisial SPNS (22) mengadu ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (23/7) didampingi kuasa hukumnya karena penanganan di Polres diduga tidak profesional dan lamban.
Pelaporan dan upaya ke Polda
SPNS mengajukan laporan resmi ke Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026 dengan nomor LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas atas dugaan tindak pidana asusila dan rujukan ke ketentuan hukum terkait kekerasan seksual. Namun hingga empat bulan, proses penyidikan disebut masih pada tahap penyelidikan (lidik) dan belum berlanjut ke penyidikan (sidik).
Karena itu, korban bersama kuasa hukumnya, Johannes Sitanggang, melaporkan oknum penyidik Polres Padang Lawas ke Bid Propam Polda Sumut. Mereka menyebutkan adanya ketidakprofesionalan penyidik, termasuk pernyataan yang meragukan bukti dan saksi.
Gambaran peristiwa
Menurut keterangan kuasa hukum, kejadian bermula pada 26 Maret 2026 ketika SPNS sedang magang. Saat istirahat, MFN meminta korban membelikan makan. Saat korban mengantar makanan ke ruang kerja, terduga pelaku diduga mengeluarkan kemaluannya.
Keesokan harinya, korban ketakutan dan sempat enggan kembali magang. Meski demikian, terduga pelaku disebut memaksa korban datang ke kantor pada 27 Maret 2026 dan memanggilnya untuk 'membimbing' tugas. Saat itu, pelaku kembali diduga mengeluarkan kemaluannya hampir mengenai pipi korban.
Korban kemudian histeris dan meninggalkan ruangan. Menurut pengacara, pelaku sempat mengejar sampai pintu namun berhenti karena ada orang lain di lokasi. Akibat kejadian, korban menghentikan program magangnya dan mengalami trauma.
Kecurigaan konflik kepentingan dan pemeriksaan psikolog
Kuasa hukum menilai ada potensi konflik kepentingan karena salah satu penyidik di Satreskrim disebut berelasi keluarga dengan terlapor. Johannes juga mempertanyakan hasil pemeriksaan psikolog terhadap korban yang dinilai menyarankan pencabutan laporan.
"Kami khawatir laporan di Polres Padang Lawas tidak berjalan karena penyidiknya mengatakan tidak ada saksi dan bukti. Demikian juga saat klien saya diperiksa psikolog juga mendapat jawaban yang sama dan disarankan untuk mencabut laporan,"
"Tidak ranah psikolog mengatakan demikian. Saat klien saya diperiksa pada 20 Juli 2026, bahkan tidak ada pemeriksaan yang memadai; tidak ditanya kondisi korban, malah disarankan mencabut laporan,"
Status hukum dan tuntutan
Dalam laporannya, korban merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP dan ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kuasa hukum meminta agar penanganan kasus ditarik ke Direktorat PPA-PPO Polda Sumut agar proses berjalan transparan dan adil bagi korban.
Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Sumut dan hasil pemeriksaan lanjutan. Korban dan kuasa hukumnya menegaskan mereka akan terus mengawal proses penyidikan hingga ada kepastian hukum bagi korban.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...
Pelaku Bongkar Rumah di Medan Ditembak Saat Ditangkap
Pelaku pembongkaran rumah di Medan ditembak saat ditangkap setelah berusaha melawan. Pelaku mengaku sudah tu...
Kelangkaan Semen di Sumut: Harga Melonjak hingga Rp85 Ribu
Kelangkaan semen di Sumut berlangsung dua bulan; harga meroket hingga Rp85 ribu per sak dan mengganggu proye...
Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Majelis hakim PN Medan minta Pimpinan Bank Mandiri hadir dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi Samosir...
Dinas Sumut Tegaskan Tolak Material Ilegal di Proyek Jalan Paluta
Dinas Bina Marga Sumut menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal pada proyek jalan di Keca...