Dinas Sumut Tegaskan Tolak Material Ilegal di Proyek Jalan Paluta
MEDAN — Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul dugaan pasokan material dari aktivitas galian C ilegal dan pengoperasian stone crusher tanpa izin.
Penelusuran lapangan dan perintah pemeriksaan
Chandra mengatakan telah memerintahkan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan pasokan material ilegal tersebut. Ia menegaskan kontraktor pelaksana akan ditegur bila pemeriksaan membuktikan bahan proyek berasal dari pertambangan tanpa izin.
Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal
Dugaan rantai pasokan material
Informasi yang dihimpun dari warga menyebut material base hasil olahan stone crusher menjadi salah satu sumber pasokan bagi kontraktor pelaksana proyek. Warga juga melaporkan adanya pengangkutan material pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan upaya menghindari pengawasan aparat dan perhatian publik.
Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari
Potensi pelanggaran dan konsekuensi
Jika terbukti material yang digunakan berasal dari pertambangan tanpa legalitas, proyek yang dibiayai APBD atau APBN dapat melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan pertambangan. Penggunaan material ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha pertambangan tanpa izin dan pihak yang menerima atau memanfaatkan material tersebut dalam proyek pemerintah.
Desakan warga dan langkah instansi terkait
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, serta instansi terkait segera menggelar investigasi menyeluruh untuk menelusuri asal-usul material. Warga menuntut penindakan tidak hanya terhadap pelaku galian C ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menggunakan material tanpa legalitas dalam proyek jalan provinsi.
Langkah pemeriksaan oleh Dinas Bina Marga Sumut menjadi penentu apakah proyek jalan di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon terus berjalan dengan bahan yang memenuhi ketentuan atau akan ada sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...
Pelaku Bongkar Rumah di Medan Ditembak Saat Ditangkap
Pelaku pembongkaran rumah di Medan ditembak saat ditangkap setelah berusaha melawan. Pelaku mengaku sudah tu...
Kelangkaan Semen di Sumut: Harga Melonjak hingga Rp85 Ribu
Kelangkaan semen di Sumut berlangsung dua bulan; harga meroket hingga Rp85 ribu per sak dan mengganggu proye...
Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Majelis hakim PN Medan minta Pimpinan Bank Mandiri hadir dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi Samosir...
Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas
Seorang magang di Padang Lawas laporkan dugaan pelecehan oleh oknum PPPK; kasus dipindah ke Polda Sumut usai...