Dinas Sumut Tegaskan Tolak Material Ilegal di Proyek Jalan Paluta
MEDAN — Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan provinsi di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul dugaan pasokan material dari aktivitas galian C ilegal dan pengoperasian stone crusher tanpa izin.
Penelusuran lapangan dan perintah pemeriksaan
Chandra mengatakan telah memerintahkan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan pasokan material ilegal tersebut. Ia menegaskan kontraktor pelaksana akan ditegur bila pemeriksaan membuktikan bahan proyek berasal dari pertambangan tanpa izin.
Kami tidak mau tahu, pekerjaan jalan ini harus dikerjakan sesuai dengan aturan. Jadi bahan-bahannya tidak boleh diambil dari tempat ilegal
Dugaan rantai pasokan material
Informasi yang dihimpun dari warga menyebut material base hasil olahan stone crusher menjadi salah satu sumber pasokan bagi kontraktor pelaksana proyek. Warga juga melaporkan adanya pengangkutan material pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan upaya menghindari pengawasan aparat dan perhatian publik.
Truk-truk pengangkut material biasanya beroperasi malam hari
Potensi pelanggaran dan konsekuensi
Jika terbukti material yang digunakan berasal dari pertambangan tanpa legalitas, proyek yang dibiayai APBD atau APBN dapat melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan pertambangan. Penggunaan material ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha pertambangan tanpa izin dan pihak yang menerima atau memanfaatkan material tersebut dalam proyek pemerintah.
Desakan warga dan langkah instansi terkait
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, serta instansi terkait segera menggelar investigasi menyeluruh untuk menelusuri asal-usul material. Warga menuntut penindakan tidak hanya terhadap pelaku galian C ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menggunakan material tanpa legalitas dalam proyek jalan provinsi.
Langkah pemeriksaan oleh Dinas Bina Marga Sumut menjadi penentu apakah proyek jalan di Kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon terus berjalan dengan bahan yang memenuhi ketentuan atau akan ada sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...