Lokal

Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir

Bagikan:
Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan saat persidangan kasus dugaan korupsi Samosir

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Permintaan itu disampaikan pada sidang Kamis (23/7) di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan.

Permintaan hakim dan tanggapan JPU

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jonni pada persidangan berikutnya. Perintah itu muncul saat persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

Menanggapi perintah hakim, tim JPU Kejari Samosir—Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan—menyatakan akan berupaya memanggil Jonni. Setelah sidang, JPU Modana mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengusahakannya.

"Kami upayakan," ujar Modana Hutajulu usai persidangan.

Keterangan saksi yang dihadirkan

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Samosir. Para saksi antara lain Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial.

  • Marudut Tua Sitinjak — Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir
  • Tunggul Sinaga — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  • Kristina Sam E. Gultom — Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir

Berdasarkan keterangan saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut. Menurut keterangan, pelaksanaan bersifat teknis dan tidak ada koordinasi lintas langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," kata Modana.

Ketika dicecar mengenai informasi bahwa pihak Bank Mandiri pernah datang ke dinas terkait pelaksanaan program, JPU enggan menjelaskan lebih jauh. Modana meminta publik menunggu fakta persidangan berikutnya.

Status tersangka dan jadwal sidang

Jaksa menyampaikan bahwa nama Jonni Ronal Simanjuntak tercantum dalam surat dakwaan dan berstatus tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Keterangan ini dibacakan sebagai bagian dari materi dakwaan di persidangan.

"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," ujar Modana.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis, 30 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. JPU juga menyatakan belum bersedia mengungkap jumlah atau identitas semua saksi karena itu bagian dari strategi pembuktian.

Sidang berikutnya diharapkan memunculkan klarifikasi lebih lengkap dari pihak bank dan kesaksian tambahan untuk memperjelas peran setiap pihak dalam proses pengusulan dan penyaluran bantuan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait