Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Permintaan itu disampaikan pada sidang Kamis (23/7) di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan.
Permintaan hakim dan tanggapan JPU
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jonni pada persidangan berikutnya. Perintah itu muncul saat persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Menanggapi perintah hakim, tim JPU Kejari Samosir—Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan—menyatakan akan berupaya memanggil Jonni. Setelah sidang, JPU Modana mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengusahakannya.
"Kami upayakan," ujar Modana Hutajulu usai persidangan.
Keterangan saksi yang dihadirkan
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Samosir. Para saksi antara lain Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial.
- Marudut Tua Sitinjak — Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir
- Tunggul Sinaga — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Kristina Sam E. Gultom — Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir
Berdasarkan keterangan saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut. Menurut keterangan, pelaksanaan bersifat teknis dan tidak ada koordinasi lintas langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," kata Modana.
Ketika dicecar mengenai informasi bahwa pihak Bank Mandiri pernah datang ke dinas terkait pelaksanaan program, JPU enggan menjelaskan lebih jauh. Modana meminta publik menunggu fakta persidangan berikutnya.
Status tersangka dan jadwal sidang
Jaksa menyampaikan bahwa nama Jonni Ronal Simanjuntak tercantum dalam surat dakwaan dan berstatus tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Keterangan ini dibacakan sebagai bagian dari materi dakwaan di persidangan.
"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," ujar Modana.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis, 30 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. JPU juga menyatakan belum bersedia mengungkap jumlah atau identitas semua saksi karena itu bagian dari strategi pembuktian.
Sidang berikutnya diharapkan memunculkan klarifikasi lebih lengkap dari pihak bank dan kesaksian tambahan untuk memperjelas peran setiap pihak dalam proses pengusulan dan penyaluran bantuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pelajar Tewas Ditabrak Truk di Jalinsum Sergai, Pengemudi Kabur
Pelajar tewas setelah sepeda motor ditabrak truk di Jalinsum KM 62–63, Sergai. Pengemudi truk melarikan diri...
Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
PN Medan lanjutkan sidang kasus sabu 1,09 kg dan 118 ekstasi; hakim meragukan pengakuan Komala dan menunda s...
Pelaku Bongkar Rumah di Medan Ditembak Saat Ditangkap
Pelaku pembongkaran rumah di Medan ditembak saat ditangkap setelah berusaha melawan. Pelaku mengaku sudah tu...
Kelangkaan Semen di Sumut: Harga Melonjak hingga Rp85 Ribu
Kelangkaan semen di Sumut berlangsung dua bulan; harga meroket hingga Rp85 ribu per sak dan mengganggu proye...
Korban Tuntut Keadilan: Dugaan Pelecehan oleh PPPK di Padang Lawas
Seorang magang di Padang Lawas laporkan dugaan pelecehan oleh oknum PPPK; kasus dipindah ke Polda Sumut usai...
Dinas Sumut Tegaskan Tolak Material Ilegal di Proyek Jalan Paluta
Dinas Bina Marga Sumut menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan material ilegal pada proyek jalan di Keca...