Hakim Minta Pimpinan Bank Mandiri Hadir di Sidang Kasus Korupsi Samosir
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Permintaan itu disampaikan pada sidang Kamis (23/7) di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan.
Permintaan hakim dan tanggapan JPU
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jonni pada persidangan berikutnya. Perintah itu muncul saat persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Menanggapi perintah hakim, tim JPU Kejari Samosir—Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan—menyatakan akan berupaya memanggil Jonni. Setelah sidang, JPU Modana mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya akan mengusahakannya.
"Kami upayakan," ujar Modana Hutajulu usai persidangan.
Keterangan saksi yang dihadirkan
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Samosir. Para saksi antara lain Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial.
- Marudut Tua Sitinjak — Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir
- Tunggul Sinaga — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Kristina Sam E. Gultom — Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir
Berdasarkan keterangan saksi, Sekda dan Asisten I mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program bantuan tersebut. Menurut keterangan, pelaksanaan bersifat teknis dan tidak ada koordinasi lintas langsung dari terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," kata Modana.
Ketika dicecar mengenai informasi bahwa pihak Bank Mandiri pernah datang ke dinas terkait pelaksanaan program, JPU enggan menjelaskan lebih jauh. Modana meminta publik menunggu fakta persidangan berikutnya.
Status tersangka dan jadwal sidang
Jaksa menyampaikan bahwa nama Jonni Ronal Simanjuntak tercantum dalam surat dakwaan dan berstatus tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Keterangan ini dibacakan sebagai bagian dari materi dakwaan di persidangan.
"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," ujar Modana.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada Kamis, 30 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. JPU juga menyatakan belum bersedia mengungkap jumlah atau identitas semua saksi karena itu bagian dari strategi pembuktian.
Sidang berikutnya diharapkan memunculkan klarifikasi lebih lengkap dari pihak bank dan kesaksian tambahan untuk memperjelas peran setiap pihak dalam proses pengusulan dan penyaluran bantuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...