Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa
MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan perkara narkotika, Jumat (24/7), terkait barang bukti sabu seberat 1,09 kilogram dan 118 butir ekstasi. Agenda persidangan adalah pemeriksaan empat terdakwa: pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32).
Kronologi penggerebekan dan barang bukti
Jaksa menyampaikan bahwa awalnya petugas meringkus Syofyan dan menemukan sekitar 1 kilogram sabu. Pengembangan penyidikan dilanjutkan ke rumah Pikram dan Komala, sehingga ditemukan sejumlah bukti tambahan.
- Sembilan paket sabu berat total 91,25 gram netto
- 10 butir pil ekstasi (4 gram netto)
- 208 butir pil Happy Five
- Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
- Satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital
Menurut dakwaan, total barang bukti yang didakwa dalam berkas mencapai 1,09 kg sabu dan 118 butir ekstasi.
Kesaksian Komala dan intervensi majelis hakim
Pada sidang ini Komala mengaku tidak mengetahui isi paket yang diperintahkan suaminya untuk diantar ke Syofyan. Pernyataan itu membuat majelis mempertanyakan konsistensi keterangannya, terutama karena Komala sempat melarikan diri saat penggerebekan.
“Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau gak usah lari, ngapain kau takut. Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya,”
Hakim meminta Komala bersikap jujur karena pengakuan di persidangan bisa meringankan hukuman. Majelis juga menggali soal upah yang diterima Komala dan keberadaan barang bukti di rumahnya, namun Komala tetap enggan mengakui kepemilikan barang-barang itu.
“Normalnya itu ditanya, di UU pun harus ditanyak. Ingat, kami bukan bodoh, udah ratusan yang kami tangani seperti ini. Diam pun kelen disitu, tidak kelen jawabpun pertanyaan kami tidak masalah. Hak kelen itu. Tapi itu yang menjadi pertimbangan kami,”
Keterangan terdakwa lain dan status penyidikan
Sementara itu, dalam persidangan Benni menyatakan bahwa sabu yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram. Ada pula keterangan yang menyebutkan bahwa Pikram memperoleh pasokan narkotika dari seseorang bernama Jakir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, ada catatan bahwa Komala pada titik lain dalam proses penyidikan sempat mengakui telah mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Kontradiksi antara pengakuan dan pembelaannya menjadi salah satu fokus pemeriksaan majelis.
Penundaan dan tindak lanjut
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti. Penundaan ini memberi kesempatan jaksa dan penasihat hukum menyiapkan berkas tambahan serta klarifikasi terhadap keterangan yang saling bertentangan.
Perkembangan kasus ini akan menentukan kelanjutan proses penuntutan terhadap para terdakwa dan potensi pengembangan ke jaringan lain dalam penyidikan narkotika di wilayah Sumatra Utara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...