Lokal

Sidang Kasus Sabu 1,09 Kg di Medan, Hakim Ragukan Kesaksian Terdakwa

Bagikan:
Suasana persidangan pengadilan terkait kasus narkotika di Medan

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan perkara narkotika, Jumat (24/7), terkait barang bukti sabu seberat 1,09 kilogram dan 118 butir ekstasi. Agenda persidangan adalah pemeriksaan empat terdakwa: pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32).

Kronologi penggerebekan dan barang bukti

Jaksa menyampaikan bahwa awalnya petugas meringkus Syofyan dan menemukan sekitar 1 kilogram sabu. Pengembangan penyidikan dilanjutkan ke rumah Pikram dan Komala, sehingga ditemukan sejumlah bukti tambahan.

  • Sembilan paket sabu berat total 91,25 gram netto
  • 10 butir pil ekstasi (4 gram netto)
  • 208 butir pil Happy Five
  • Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
  • Satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital

Menurut dakwaan, total barang bukti yang didakwa dalam berkas mencapai 1,09 kg sabu dan 118 butir ekstasi.

Kesaksian Komala dan intervensi majelis hakim

Pada sidang ini Komala mengaku tidak mengetahui isi paket yang diperintahkan suaminya untuk diantar ke Syofyan. Pernyataan itu membuat majelis mempertanyakan konsistensi keterangannya, terutama karena Komala sempat melarikan diri saat penggerebekan.

“Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau gak usah lari, ngapain kau takut. Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya,”

Hakim meminta Komala bersikap jujur karena pengakuan di persidangan bisa meringankan hukuman. Majelis juga menggali soal upah yang diterima Komala dan keberadaan barang bukti di rumahnya, namun Komala tetap enggan mengakui kepemilikan barang-barang itu.

“Normalnya itu ditanya, di UU pun harus ditanyak. Ingat, kami bukan bodoh, udah ratusan yang kami tangani seperti ini. Diam pun kelen disitu, tidak kelen jawabpun pertanyaan kami tidak masalah. Hak kelen itu. Tapi itu yang menjadi pertimbangan kami,”

Keterangan terdakwa lain dan status penyidikan

Sementara itu, dalam persidangan Benni menyatakan bahwa sabu yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram. Ada pula keterangan yang menyebutkan bahwa Pikram memperoleh pasokan narkotika dari seseorang bernama Jakir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di sisi lain, ada catatan bahwa Komala pada titik lain dalam proses penyidikan sempat mengakui telah mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Kontradiksi antara pengakuan dan pembelaannya menjadi salah satu fokus pemeriksaan majelis.

Penundaan dan tindak lanjut

Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti. Penundaan ini memberi kesempatan jaksa dan penasihat hukum menyiapkan berkas tambahan serta klarifikasi terhadap keterangan yang saling bertentangan.

Perkembangan kasus ini akan menentukan kelanjutan proses penuntutan terhadap para terdakwa dan potensi pengembangan ke jaringan lain dalam penyidikan narkotika di wilayah Sumatra Utara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait