Lokal

Arif Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Medan

Bagikan:
Sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada Terdakwa Arif Al Qurniawan dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan pada Selasa (20/10). Hakim menyatakan perbuatan Arif melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Vonis dan pertimbangan hakim

Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,”

Majelis juga menguraikan faktor pemberat dan meringankan. Faktor pemberat adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Hakim mencatat beberapa hal yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa dan rasa penyesalan.

“Hal meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”

  • Faktor pemberat: korban meninggal dunia.
  • Faktor meringankan: pengakuan, penyesalan, dan janji tidak mengulangi.

Tuntutan jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis delapan tahun yang dibacakan majelis lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Kronologi kejadian

Menurut dakwaan, peristiwa bermula ketika Egi Prayoga Lesmana dan Rio sedang duduk di sekitar rumah ibu Rio, Semiyarni. Mereka bertemu Rafi Maulana Ananta Nazarah sebelum diminta Iwan Lesmana untuk mengecek kondisi air sungai.

Sebelum sampai ke sungai, mereka bertemu dengan terdakwa Arif. Rio lalu menegur Arif agar tidak datang ke Gang Musala karena disebut sering mengambil barang warga. Teguran itu memicu pertengkaran.

Dalam keributan, Egi dan Rio membawa celurit. Arif disebut sempat mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya. Rio mengenai kepala Arif dengan celurit. Arif kemudian menikam dada Rio hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah.

Egi berusaha menolong Rio dan sempat mengambil sebatang besi untuk membantu. Warga datang melerai keributan lalu membawa Rio ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Namun, tidak lama setelah mendapat perawatan, Rio dinyatakan meninggal dunia.

Implikasi dan tindak lanjut

Putusan ini menjadi catatan penegakan hukum di pengadilan negeri setempat terkait kasus yang berujung pada hilangnya nyawa. Vonis diharapkan memberi kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. Proses hukum berikutnya akan berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait