Arif Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Medan
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada Terdakwa Arif Al Qurniawan dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan pada Selasa (20/10). Hakim menyatakan perbuatan Arif melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Vonis dan pertimbangan hakim
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,”
Majelis juga menguraikan faktor pemberat dan meringankan. Faktor pemberat adalah akibat perbuatan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Hakim mencatat beberapa hal yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa dan rasa penyesalan.
“Hal meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,”
- Faktor pemberat: korban meninggal dunia.
- Faktor meringankan: pengakuan, penyesalan, dan janji tidak mengulangi.
Tuntutan jaksa
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis delapan tahun yang dibacakan majelis lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Kronologi kejadian
Menurut dakwaan, peristiwa bermula ketika Egi Prayoga Lesmana dan Rio sedang duduk di sekitar rumah ibu Rio, Semiyarni. Mereka bertemu Rafi Maulana Ananta Nazarah sebelum diminta Iwan Lesmana untuk mengecek kondisi air sungai.
Sebelum sampai ke sungai, mereka bertemu dengan terdakwa Arif. Rio lalu menegur Arif agar tidak datang ke Gang Musala karena disebut sering mengambil barang warga. Teguran itu memicu pertengkaran.
Dalam keributan, Egi dan Rio membawa celurit. Arif disebut sempat mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya. Rio mengenai kepala Arif dengan celurit. Arif kemudian menikam dada Rio hingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah.
Egi berusaha menolong Rio dan sempat mengambil sebatang besi untuk membantu. Warga datang melerai keributan lalu membawa Rio ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Namun, tidak lama setelah mendapat perawatan, Rio dinyatakan meninggal dunia.
Implikasi dan tindak lanjut
Putusan ini menjadi catatan penegakan hukum di pengadilan negeri setempat terkait kasus yang berujung pada hilangnya nyawa. Vonis diharapkan memberi kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat. Proses hukum berikutnya akan berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wagub Sumut: Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja
Wagub Sumut Surya mendorong keterbukaan informasi jadi budaya kerja setelah evaluasi KI Sumut Award 2026 men...
Pledoi: Tim Advokat Minta Fitri Bebas dari Dakwaan Korupsi Bantuan Banjir
Tim advokat meminta majelis hakim PN Medan membebaskan Fitri Agust dari dakwaan korupsi bantuan banjir 2024,...
Ziarah Golkar Sumut ke TMP Medan Peringati HUT ke-62
DPD Golkar Sumut ziarah ke TMP Sisingamangaraja Medan pada 20 Oktober. Sekitar 500 kader ikut, dipimpin Anda...
Aceh-Jatim Catat Potensi Transaksi Rp1,079 T dalam Misi Dagang
Aceh dan Jawa Timur gelar misi dagang di Banda Aceh (19/10), melibatkan 149 pelaku usaha dengan potensi tran...
Penembakan Deliserdang: Wadan Koti Pemuda Pancasila Tewas, 3 Ditangkap
Wadan Koti Pemuda Pancasila Deliserdang tewas ditembak di Tanjung Morawa; Polda Sumut amankan tiga terduga p...
Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Jermal 12
Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di Jermal 12 Deliserdang, menangkap tiga orang dan menyita bel...