Lokal

Wagub Sumut: Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja

Bagikan:
Penganugerahan KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar

Medan — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif atau ajang mengejar penghargaan. Pernyataan itu disampaikan saat Penganugerahan KI Sumut Award 2026, Selasa (20/10) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, yang diikuti 211 badan publik se-Sumut. Evaluasi menunjukkan masih banyak badan publik yang belum mencapai predikat Informatif.

Hasil evaluasi: capaian antarkategori

Komisi Informasi Sumut memaparkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang menunjukkan capaian berbeda antar kategori badan publik. Beberapa daerah dan lembaga tercatat meraih predikat Informatif, namun banyak pula yang belum memenuhi standar baru penilaian.

Kategori Informatif Menuju Informatif Cukup Informatif Tidak Informatif Tidak Mengisi
Kabupaten/Kota 24 3 - 5 1
OPD Pemprov Sumut 12 - 1 11 7
KPU Kabupaten/Kota 25 6 2 1 -
Bawaslu 7 10 4 13 -
BUMD 2 - - 3 1

Di tingkat kabupaten/kota, daerah seperti Serdangbedagai, Tapanuli Selatan, Pematangsiantar, Dairi, Karo, dan Kota Medan termasuk yang meraih predikat Informatif. Di lingkungan Pemprov Sumut, capaian relatif rendah: hanya 12 OPD berstatus Informatif, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut.

Pesan Wagub dan tindak lanjut

"Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,"
— Wagub Sumut Surya

Surya meminta hasil evaluasi dijadikan momentum pembenahan. Badan publik yang belum mencapai predikat Informatif diminta memperbaiki kualitas layanan informasi, sementara yang sudah baik diharapkan berbagi praktik baik.

Proses penilaian dan hambatan

Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan bertahap melalui bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monev. Ia menyebut standar nilai untuk predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.

Haris menyebut beberapa faktor yang mempengaruhi hasil, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan belum lengkapnya dokumen pendukung.

"Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,"
— Abdul Haris Nasution

Imbauan Komisi Informasi Pusat dan langkah ke depan

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi dan UU No. 14/2008. Ia menegaskan bahwa monev bukan sekadar alat penilaian kepatuhan, tetapi juga sarana meningkatkan kualitas layanan informasi.

"Jadikan penghargaan sebagai motivasi memperkuat keterbukaan, perkuat peran PPID, dan pastikan transformasi digital memperluas akses masyarakat terhadap informasi,"
— Hafidha Farwa

Komisi Informasi Sumut berharap hasil KI Sumut Award 2026 mendorong sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat. Evaluasi berkala dan perbaikan dokumen menjadi langkah praktis untuk meningkatkan akses dan kepercayaan publik ke depan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait