Lokal

Pledoi: Tim Advokat Minta Fitri Bebas dari Dakwaan Korupsi Bantuan Banjir

Bagikan:
Fitri Agust saat persidangan Pengadilan Negeri Medan

Medan — Tim advokat mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang 2024. Permohonan pledoi diajukan tim Law Office Dwi Ngai Sinaga SH MH & Associates pada Selasa (20/10).

Pembelaan utama: tidak ada bukti perbuatan melawan hukum

Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, mens rea, maupun kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada Fitri.

Rudi mengatakan pembelaan berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk posisi tugas Fitri dalam program bantuan.

“Mengenai kedudukan Fitri dalam program bantuan tersebut, kliennya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan,”

Tim advokat juga menegaskan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui transfer ke rekening penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.

Surat pemindahbukuan dan peran bank

Menurut pembela, surat permohonan pemindahbukuan yang diajukan Dinsos PMD bersifat administratif sementara pelaksanaan transaksi dilakukan oleh pihak perbankan. Tiga kepala desa yang diperiksa secara sumpah menyatakan tidak pernah melihat penyerahan uang atau amplop cokelat kepada terdakwa.

Pledoi pribadi Fitri dan keterlibatan petugas bank

Dalam pledoi pribadinya, Fitri membantah seluruh keterlibatan dalam dugaan korupsi. Ia menyoroti peran Jonni Ronald Simanjuntak, mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, yang disebut masih berstatus tersangka dalam berkas terpisah.

“Jonni Ronald Simanjuntak bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan pihak Kementerian Sosial dan Bank Mandiri,”

Fitri menyatakan surat pemindahbukuan dibuat atas permintaan Jonni agar proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat berjalan lebih mudah. Ia juga mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya—yang ditahan sejak 22 Desember 2025—dengan Jonni yang menurut keterangannya tidak ditahan.

“Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini,”

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitri dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti. Rincian tuntutan tercantum sebagai berikut:

Tuntutan Rincian
Pidana pokok 4 tahun penjara
Denda Rp250.000.000, subsider 90 hari penjara
Uang pengganti Rp516.298.000 (dikurangi titipan Rp22.500.000), sisa tuntutan Rp493.798.000, subsider 2 tahun penjara

Permintaan akhir dan prospek

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Mereka juga memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan hak, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai bukti dan fakta persidangan sebelum memutus perkara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait