Lokal

MRB Ditangkap di Jambi Usai Lakukan KDRT di Subulussalam

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka KDRT oleh polisi

Subulussalam — Seorang pria berinisial MRB (23) ditangkap di Provinsi Jambi, Jumat 16 Oktober 2026, setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Kota Subulussalam, Aceh. MRB kabur dari Kota Subulussalam sejak 30 September 2026 dan kini terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.

Penangkapan dan lokasi penemuan

Tim Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Subulussalam menemukan MRB sedang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Tim tiba di lokasi pada 16 Oktober 2026 setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian kayu akasia itu, pelaku bekerja sebagai oilman sejak 11 Oktober 2026. Setelah konfirmasi dengan pihak perusahaan, tim langsung membawa MRB ke Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi kejadian

Peristiwa KDRT dilaporkan terjadi di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan masuk ke Polres Subulussalam pada 28 September 2026 pukul 15.30 WIB dengan nomor LP/B/172/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.

Menurut laporan korban, IB (20), kejadian berawal saat ia menegur MRB yang sedang duduk bersama perempuan lain. Emosi, MRB diduga melakukan kekerasan fisik berupa menjambak, menarik rambut, memukul tubuh, dan menginjak kepala korban sehingga korban sempat tidak sadarkan diri.

Dasar hukum dan ancaman pidana

MRB dijerat sesuai Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman untuk pasal ini berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Barang bukti dan proses penyelidikan

Tim penyidik Unit 4 PPA melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, lalu menggelar perkara. Barang bukti yang diamankan di Polres Subulussalam antara lain selembar hasil visum et revertum dan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian.

Penegasan dari kepolisian

Saya ulangi, sampai saat ini kami tidak pernah meminta ataupun memungut biaya apapun dari pihak korban.

AKBP Muhammad Yusuf, Kapolres Subulussalam

Sama sekali itu tidak benar, kami tidak meminta apapun dari korban.

AKP Putu Gede Erga Purwita, Kasat Reskrim

Proses penyidikan terhadap MRB terus berlangsung di Polres Subulussalam. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk penyerahan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait