MRB Ditangkap di Jambi Usai Lakukan KDRT di Subulussalam
Subulussalam — Seorang pria berinisial MRB (23) ditangkap di Provinsi Jambi, Jumat 16 Oktober 2026, setelah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Kota Subulussalam, Aceh. MRB kabur dari Kota Subulussalam sejak 30 September 2026 dan kini terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.
Penangkapan dan lokasi penemuan
Tim Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Subulussalam menemukan MRB sedang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Tim tiba di lokasi pada 16 Oktober 2026 setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perindustrian kayu akasia itu, pelaku bekerja sebagai oilman sejak 11 Oktober 2026. Setelah konfirmasi dengan pihak perusahaan, tim langsung membawa MRB ke Polres Subulussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi kejadian
Peristiwa KDRT dilaporkan terjadi di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan masuk ke Polres Subulussalam pada 28 September 2026 pukul 15.30 WIB dengan nomor LP/B/172/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Menurut laporan korban, IB (20), kejadian berawal saat ia menegur MRB yang sedang duduk bersama perempuan lain. Emosi, MRB diduga melakukan kekerasan fisik berupa menjambak, menarik rambut, memukul tubuh, dan menginjak kepala korban sehingga korban sempat tidak sadarkan diri.
Dasar hukum dan ancaman pidana
MRB dijerat sesuai Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman untuk pasal ini berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Barang bukti dan proses penyelidikan
Tim penyidik Unit 4 PPA melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, lalu menggelar perkara. Barang bukti yang diamankan di Polres Subulussalam antara lain selembar hasil visum et revertum dan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian.
Penegasan dari kepolisian
Saya ulangi, sampai saat ini kami tidak pernah meminta ataupun memungut biaya apapun dari pihak korban.
AKBP Muhammad Yusuf, Kapolres Subulussalam
Sama sekali itu tidak benar, kami tidak meminta apapun dari korban.
AKP Putu Gede Erga Purwita, Kasat Reskrim
Proses penyidikan terhadap MRB terus berlangsung di Polres Subulussalam. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk penyerahan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sayuti Achmad Daftar Calon Ketua PWI Aceh bawa Dukungan 15 Daerah
Sayuti Achmad mendaftar sebagai bakal calon Ketua PWI Aceh (19/10) di Banda Aceh dengan dukungan awal dari 1...
Polrestabes Medan Bakar Barak Narkoba; Jalinsum Putus, 3 Terduga Ditangkap
Polrestabes Medan bakar barak narkoba di Medan Sunggal, amankan barang bukti. Longsor putus Jalinsum Batu Jo...
Saksi Pelindo: Semua Penerimaan PNBP Belawan Telah Disetorkan
Saksi Pelindo di sidang PN Medan menyatakan seluruh penerimaan PNBP jasa pandu-tunda di Belawan telah diseto...
Nias Selatan Serahkan SK Perpanjangan 633 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Nias Selatan menyerahkan SK perpanjangan dan SPK kepada 633 PPPK Paruh Waktu pada 19 Oktober sebagai...
Polda Sumut Tangkap 3 Terduga Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Polda Sumut menangkap tiga terduga pelaku penembakan di Tanjung Morawa pada 19 Oktober; motif masih didalami...
Pemkab Asahan Selesaikan Audit BPK, Raih Peringkat Tiga Realisasi Belanja
Pemkab Asahan menyelesaikan audit BPK Sumut (19/10) dan meraih peringkat tiga realisasi belanja daerah; exit...