Humbahas Mulai Verifikasi PKH 2026 di Janji Hutanapa
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial bersama Kejaksaan Negeri mulai melakukan pendataan dan verifikasi faktual (Verfak) Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan resmi dimulai Senin, 11 Mei, di Desa Janji Hutanapa, Kecamatan Parlilitan, dan dijadwalkan berlangsung selama 22 hari. Upaya ini bertujuan menjamin transparansi dan memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan
Tim gabungan akan bergerak door-to-door untuk mendatangi rumah warga penerima manfaat. Pelaksanaan berlangsung di berbagai desa di Kabupaten Humbahas selama 22 hari ke depan. Setiap kunjungan meliputi pencocokan data administrasi dan verifikasi kondisi ekonomi keluarga.
Tujuan verfak dan harapan Dinas Sosial
Dinas Sosial Kabupaten Humbahas menilai verfak perlu dilakukan agar tata kelola bantuan sosial lebih akuntabel. Verfak juga menjadi langkah awal untuk memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan. Hasil pendataan nantinya menentukan status KPM dalam daftar penerima PKH 2026.
"Melalui Verfak ini, kita berharap tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terlewat menerima bantuan. Sebaliknya, masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu tidak lagi menerima bantuan sosial pemerintah," ujar Kepala Dinas Sosial Rambe Mardongan Manalu.
Peran Kejaksaan dalam pendampingan hukum
Kejaksaan Negeri Humbahas hadir memberi pendampingan dan pengawalan hukum selama proses pendataan. Keterlibatan kejaksaan dimaksudkan untuk menjamin objektivitas dan kepatuhan terhadap ketentuan.
"Kejaksaan ikut mendampingi agar proses pendataan berjalan objektif dan sesuai ketentuan," tegas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Humbahas, Joharlan Hutagalung.
Proses lapangan dan himbauan kepada masyarakat
Tim akan memeriksa dokumen serta mencatat kondisi sosial ekonomi keluarga saat kunjungan. Masyarakat diimbau bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang benar. Informasi akurat dari warga membantu tercapainya pemerataan dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Implikasi dan langkah berikutnya
Hasil verfak akan menjadi dasar pembaruan data penerima PKH untuk tahun anggaran 2026. Dengan data yang valid, penyaluran bantuan diharapkan lebih efektif dan dapat mengurangi penerima yang tidak berhak. Pemantauan lanjutan dan evaluasi juga akan dilakukan untuk menjaga kualitas program.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...
Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi Peringati HUT ke-81 RI
Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar malam resepsi HUT ke-81 RI di Pendopo Bupati Kisaran, Senin 17 Agustus...
1.203 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi pada HUT ke-81
Sebanyak 1.203 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 RI; 32 langsung bebas se...
GKPS Teladan Galang Dana untuk Rumah Dinas Pendeta di Medan
GKPS Resort Teladan menggalang dana di Medan untuk membangun rumah dinas pendeta, mendapat dukungan pimpinan...