Lokal

1.203 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi pada HUT ke-81

Bagikan:
Suasana penyerahan remisi di Rutan Kelas I Medan pada peringatan HUT ke-81 RI

Medan — Sebanyak 1.203 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum (RU) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8). Dari jumlah itu, 1.165 menerima RU I dan 38 menerima RU II; 32 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif.

Jumlah penerima remisi

Rincian penerima remisi menegaskan bahwa mayoritas warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan bertipe RU I. Sementara itu, kelompok RU II yang lebih kecil memberi peluang bebas bersyarat bagi sejumlah warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Penyerahan remisi

Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama jajaran pejabat struktural dan staf Rutan. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan diselenggarakan pada Senin (17/8).

Pesan dari kepala rutan

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum kemerdekaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,"

Andi Surya juga memberikan pesan khusus bagi mereka yang langsung bebas. Ia mengingatkan agar kebebasan dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan.

"Bagi yang hari ini langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,"

Makna remisi dan tujuan pembinaan

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang bertujuan mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Penyerahan remisi pada momen kemerdekaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi sosial. Bagi penerima yang bebas, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan kebebasan untuk reintegrasi dan produktivitas di masyarakat. Bagi penerima pengurangan masa tahanan, remisi diharapkan mendorong perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke lingkungan sosial.

Acara penyerahan remisi ini tercatat dalam catatan administrasi Rutan Kelas I Medan dan menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 RI yang juga fokus pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial bagi warga binaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait