1.203 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi pada HUT ke-81
Medan — Sebanyak 1.203 warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima Remisi Umum (RU) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8). Dari jumlah itu, 1.165 menerima RU I dan 38 menerima RU II; 32 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif.
Jumlah penerima remisi
Rincian penerima remisi menegaskan bahwa mayoritas warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan bertipe RU I. Sementara itu, kelompok RU II yang lebih kecil memberi peluang bebas bersyarat bagi sejumlah warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Penyerahan remisi
Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama jajaran pejabat struktural dan staf Rutan. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan diselenggarakan pada Senin (17/8).
Pesan dari kepala rutan
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum kemerdekaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat,"
Andi Surya juga memberikan pesan khusus bagi mereka yang langsung bebas. Ia mengingatkan agar kebebasan dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan.
"Bagi yang hari ini langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,"
Makna remisi dan tujuan pembinaan
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan yang bertujuan mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Penyerahan remisi pada momen kemerdekaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi sosial. Bagi penerima yang bebas, langkah selanjutnya adalah memanfaatkan kebebasan untuk reintegrasi dan produktivitas di masyarakat. Bagi penerima pengurangan masa tahanan, remisi diharapkan mendorong perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke lingkungan sosial.
Acara penyerahan remisi ini tercatat dalam catatan administrasi Rutan Kelas I Medan dan menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 RI yang juga fokus pada aspek pembinaan dan pemulihan sosial bagi warga binaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...