Kornas Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
Medan, Rabu (4/11) — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menuntut Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sutrisno menilai perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai makar dan pelanggaran HAM berat.
Desakan pengusutan dan permintaan transparansi
Sutrisno menyoroti tindakan yang diduga meliputi penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik. Ia menegaskan Polri harus mengidentifikasi siapa "sutradara", "aktor intelektual", dan "aktor lapangan" dalam kasus ini.
"Polri harus mencari sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan tindakan ilegal yang dilakukan gerombolan pimpinan LSP,"
Ia juga meminta keterbukaan soal siapa penerima manfaat dari informasi yang disadap.
Rujukan pidana dan anggapan pelanggaran HAM
Sutrisno merujuk beberapa ketentuan hukum untuk mendukung tuduhannya. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Baru mengenai ancaman pidana atas tindakan makar. Selain itu, ia mengutip Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta ketentuan HAM seperti Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (diatur lewat UU Nomor 12 Tahun 2005) yang melarang campur tangan terhadap privasi secara melawan hukum.
Tuntutan terhadap pelaku dan penerima manfaat
Sutrisno menilai penyadapan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena memakai perangkat, peralatan, dan personel Polri. Ia menuntut Polri segera mengejar dan menangkap pemberi perintah serta pihak yang diduga menerima manfaat dari informasi sadapan.
"Polri harus mengusut tuntas siapa penerima manfaat dan pengguna dari informasi yang disadap,"
Delapan catatan kritis Kornas
Sutrisno merangkum sikap Kornas dalam delapan poin kritis:
- Penyadapan dikategorikan sebagai makar dan pelanggaran HAM berat.
- Bertanya mengapa hanya Presiden yang disadap.
- Meminta penangkapan pemberi perintah dan penerima manfaat informasi sadapan.
- Menangkap semua pihak terlibat, termasuk perwira tinggi, ASN, dan non-ASN di tubuh Polri.
- Menuduh adanya keterkaitan kepentingan antara gerombolan LSP dengan mantan Presiden Joko Widodo (disampaikan tanpa bukti di hadapan publik).
- Menyatakan penyadapan lebih untuk kepentingan elite politik ketimbang kepentingan rakyat.
- Meminta Polri proaktif mendeteksi potensi gejolak jika terjadi penangkapan.
- Menilai kondisi rakyat aman sehingga tidak diperlukan pergerakan TNI atau alat negara lain.
Impak dan langkah selanjutnya
Sutrisno menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan penyalahgunaan jabatan dan lembaga negara. Ia menuntut kepastian hukum serta rasa keadilan bagi rakyat melalui pengusutan yang terbuka.
Polri diminta menindaklanjuti dan menjelaskan secara publik alasan, ruang lingkup, dan penerima manfaat dari dugaan penyadapan agar publik mendapat kepastian hukum dan pengawasan atas aparat penegak hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas Mahasiswa
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa dibuka 3 November, bertujuan mendorong kreativitas, kolaborasi, dan prestasi maha...
USM dan Peukan Bada Tandatangani MoA Perkuat Pembangunan Lokal
USM dan Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menandatangani MoA dan IA untuk memperkuat SDM, pendidikan, kesehat...
DPRD Padanglawas Sepakati KUA-PPAS R-APBD TA 2027
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat KUA-PPAS R-APBD TA 2027; pendapatan disesuaikan turun sekitar Rp136 mili...
Mburo Ate Tedeh di Medan: Penabalan Merga untuk Wali Kota Rico Waas
Mburo Ate Tedeh digelar Sabtu 7 November di Gedung TP PKK Medan, termasuk prosesi penabalan merga untuk Wali...
Enam Balon Ambil Formulir, Musda KNPI Madina Digelar 8 November 2026
Enam bakal calon ambil formulir; Musda KNPI Madina digelar 8 November 2026 dengan 33 suara terverifikasi dan...
Lokot Siap Maju Lagi Pimpin Demokrat Sumut di Musda November
M. Lokot Nasution siap maju lagi sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut pada Musda V November 2026, sambil menungg...