Lokal

Kornas Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Bagikan:
Sutrisno Pangaribuan desak pengusutan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo

Medan, Rabu (4/11) — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menuntut Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut melibatkan sejumlah perwira tinggi di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sutrisno menilai perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai makar dan pelanggaran HAM berat.

Desakan pengusutan dan permintaan transparansi

Sutrisno menyoroti tindakan yang diduga meliputi penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan data elektronik. Ia menegaskan Polri harus mengidentifikasi siapa "sutradara", "aktor intelektual", dan "aktor lapangan" dalam kasus ini.

"Polri harus mencari sutradara, aktor intelektual, dan aktor lapangan tindakan ilegal yang dilakukan gerombolan pimpinan LSP,"

Ia juga meminta keterbukaan soal siapa penerima manfaat dari informasi yang disadap.

Rujukan pidana dan anggapan pelanggaran HAM

Sutrisno merujuk beberapa ketentuan hukum untuk mendukung tuduhannya. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Baru mengenai ancaman pidana atas tindakan makar. Selain itu, ia mengutip Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta ketentuan HAM seperti Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 17 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (diatur lewat UU Nomor 12 Tahun 2005) yang melarang campur tangan terhadap privasi secara melawan hukum.

Tuntutan terhadap pelaku dan penerima manfaat

Sutrisno menilai penyadapan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena memakai perangkat, peralatan, dan personel Polri. Ia menuntut Polri segera mengejar dan menangkap pemberi perintah serta pihak yang diduga menerima manfaat dari informasi sadapan.

"Polri harus mengusut tuntas siapa penerima manfaat dan pengguna dari informasi yang disadap,"

Delapan catatan kritis Kornas

Sutrisno merangkum sikap Kornas dalam delapan poin kritis:

  • Penyadapan dikategorikan sebagai makar dan pelanggaran HAM berat.
  • Bertanya mengapa hanya Presiden yang disadap.
  • Meminta penangkapan pemberi perintah dan penerima manfaat informasi sadapan.
  • Menangkap semua pihak terlibat, termasuk perwira tinggi, ASN, dan non-ASN di tubuh Polri.
  • Menuduh adanya keterkaitan kepentingan antara gerombolan LSP dengan mantan Presiden Joko Widodo (disampaikan tanpa bukti di hadapan publik).
  • Menyatakan penyadapan lebih untuk kepentingan elite politik ketimbang kepentingan rakyat.
  • Meminta Polri proaktif mendeteksi potensi gejolak jika terjadi penangkapan.
  • Menilai kondisi rakyat aman sehingga tidak diperlukan pergerakan TNI atau alat negara lain.

Impak dan langkah selanjutnya

Sutrisno menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan penyalahgunaan jabatan dan lembaga negara. Ia menuntut kepastian hukum serta rasa keadilan bagi rakyat melalui pengusutan yang terbuka.

Polri diminta menindaklanjuti dan menjelaskan secara publik alasan, ruang lingkup, dan penerima manfaat dari dugaan penyadapan agar publik mendapat kepastian hukum dan pengawasan atas aparat penegak hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait