Pegawai Lapas Ditangkap Jadi Kurir Vape Getar, Polisi Sita 599 Bungkus
Medan — Seorang pegawai Lapas Kelas I Tanjung Gusta ditangkap polisi setelah diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis vape getar. Penangkapan berlangsung di parkiran sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, dan menimbulkan sorotan atas pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Polrestabes Medan menangkap tersangka berinisial ES (34). ES merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka polisi menyita 599 bungkus vape getar yang diduga siap edar. Penangkapan itu memicu pertanyaan tentang bagaimana barang terlarang dapat mencapai lingkungan pemasyarakatan.
Sorotan terhadap pengawasan Lapas
Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis SH, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
"Apalagi, lapas merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan warga binaan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan,"
Muslim menegaskan perlunya pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan itu penting untuk memastikan apakah tindakan tersangka merupakan perbuatan pribadi atau melibatkan pihak lain.
"Selain proses pidana, pemeriksaan etik dan disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan juga perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,"
Tuntutan penegakan dan pencegahan
Pengamat ini menekankan bahwa bila terbukti bersalah, sanksi tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas dinilai perlu agar kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.
Selain sanksi individu, Muslim menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan dan pengawasan internal Lapas Tanjung Gusta. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Konteks dan langkah ke depan
Kejadian ini membuka kembali perdebatan tentang integritas petugas pemasyarakatan dan kerentanan fasilitas penjara terhadap peredaran narkoba. Proses penyidikan oleh polisi dan pemeriksaan internal oleh pihak terkait masih berjalan.
Ke depan, publik menunggu hasil pemeriksaan yang transparan serta langkah-langkah perbaikan sistem agar kontrol internal lebih efektif. Penegakan hukum dan disiplin internal diharapkan berjalan paralel untuk memberi efek jera.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas Mahasiswa
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa dibuka 3 November, bertujuan mendorong kreativitas, kolaborasi, dan prestasi maha...
USM dan Peukan Bada Tandatangani MoA Perkuat Pembangunan Lokal
USM dan Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menandatangani MoA dan IA untuk memperkuat SDM, pendidikan, kesehat...
DPRD Padanglawas Sepakati KUA-PPAS R-APBD TA 2027
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat KUA-PPAS R-APBD TA 2027; pendapatan disesuaikan turun sekitar Rp136 mili...
Mburo Ate Tedeh di Medan: Penabalan Merga untuk Wali Kota Rico Waas
Mburo Ate Tedeh digelar Sabtu 7 November di Gedung TP PKK Medan, termasuk prosesi penabalan merga untuk Wali...
Enam Balon Ambil Formulir, Musda KNPI Madina Digelar 8 November 2026
Enam bakal calon ambil formulir; Musda KNPI Madina digelar 8 November 2026 dengan 33 suara terverifikasi dan...
Lokot Siap Maju Lagi Pimpin Demokrat Sumut di Musda November
M. Lokot Nasution siap maju lagi sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut pada Musda V November 2026, sambil menungg...