Hendro: Penetapan Tersangka Belum Buktikan Penyadapan Presiden
MEDAN — Penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal belum menjawab apakah komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi sasaran, kata Analis Kebijakan Keamanan Nasional Hendro Susanto pada Rabu (4/11). Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Siapa tersangka dan status perkara
Bareskrim menyebut tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Meski pengumuman itu menarik perhatian publik, klaim bahwa komunikasi Presiden disadap masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian forensik.
Kebutuhan bukti dan pemeriksaan forensik
Hendro menegaskan bahwa ukuran keseriusan penanganan perkara bukan pada pengumuman tersangka, melainkan pada kualitas bukti yang dihadirkan. Ia mendesak penggunaan metode investigasi ilmiah.
"Keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal adalah bagian penting dari reformasi kelembagaan, sepanjang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum,"
Ia menambahkan perlunya pemeriksaan forensik digital untuk mengetahui bagaimana akses ilegal terjadi, siapa bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap keamanan informasi negara.
Dampak terhadap keamanan nasional
Dari perspektif keamanan, Hendro menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus ditangani serius karena komunikasi Presiden berpotensi menyangkut informasi strategis di bidang pertahanan, diplomasi, dan pengambilan keputusan pemerintahan.
"Komunikasi kepala negara berpotensi berkaitan dengan informasi strategis di bidang pertahanan, keamanan, diplomasi, dan pengambilan keputusan pemerintahan,"
Jika terbukti, Hendro menekankan penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga evaluasi sistem pengamanan komunikasi negara.
Reformasi internal Polri dan rekomendasi
Hendro mengapresiasi upaya pembenahan internal di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, namun menekankan reformasi harus melampaui pergantian pejabat.
- Perbaikan budaya organisasi dan penguatan integritas personel.
- Peningkatan sistem pengawasan dan kontrol akses informasi sensitif.
- Penerapan scientific crime investigation agar semua temuan didukung alat bukti sah.
Ia juga meminta proses penyidikan berjalan transparan untuk menjaga kepercayaan publik, namun tetap memperhatikan kepentingan keamanan nasional. Hendro mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati dan jangan menggeneralisasi kesalahan individu ke seluruh institusi.
Keberhasilan penanganan perkara, menurut Hendro, harus diukur dari kualitas pembuktian, kepastian hukum, dan efektivitas perbaikan kelembagaan yang dihasilkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa Resmi Dibuka, Dorong Kreativitas Mahasiswa
FEBI Fest 2026 IAIN Langsa dibuka 3 November, bertujuan mendorong kreativitas, kolaborasi, dan prestasi maha...
USM dan Peukan Bada Tandatangani MoA Perkuat Pembangunan Lokal
USM dan Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menandatangani MoA dan IA untuk memperkuat SDM, pendidikan, kesehat...
DPRD Padanglawas Sepakati KUA-PPAS R-APBD TA 2027
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat KUA-PPAS R-APBD TA 2027; pendapatan disesuaikan turun sekitar Rp136 mili...
Mburo Ate Tedeh di Medan: Penabalan Merga untuk Wali Kota Rico Waas
Mburo Ate Tedeh digelar Sabtu 7 November di Gedung TP PKK Medan, termasuk prosesi penabalan merga untuk Wali...
Enam Balon Ambil Formulir, Musda KNPI Madina Digelar 8 November 2026
Enam bakal calon ambil formulir; Musda KNPI Madina digelar 8 November 2026 dengan 33 suara terverifikasi dan...
Lokot Siap Maju Lagi Pimpin Demokrat Sumut di Musda November
M. Lokot Nasution siap maju lagi sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut pada Musda V November 2026, sambil menungg...