Lokal

Hendro: Penetapan Tersangka Belum Buktikan Penyadapan Presiden

Bagikan:
Ilustrasi keamanan komunikasi dan forensik digital untuk penyadapan

MEDAN — Penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal belum menjawab apakah komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi sasaran, kata Analis Kebijakan Keamanan Nasional Hendro Susanto pada Rabu (4/11). Bareskrim mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Siapa tersangka dan status perkara

Bareskrim menyebut tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Meski pengumuman itu menarik perhatian publik, klaim bahwa komunikasi Presiden disadap masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian forensik.

Kebutuhan bukti dan pemeriksaan forensik

Hendro menegaskan bahwa ukuran keseriusan penanganan perkara bukan pada pengumuman tersangka, melainkan pada kualitas bukti yang dihadirkan. Ia mendesak penggunaan metode investigasi ilmiah.

"Keberanian menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur internal adalah bagian penting dari reformasi kelembagaan, sepanjang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum,"

Ia menambahkan perlunya pemeriksaan forensik digital untuk mengetahui bagaimana akses ilegal terjadi, siapa bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap keamanan informasi negara.

Dampak terhadap keamanan nasional

Dari perspektif keamanan, Hendro menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus ditangani serius karena komunikasi Presiden berpotensi menyangkut informasi strategis di bidang pertahanan, diplomasi, dan pengambilan keputusan pemerintahan.

"Komunikasi kepala negara berpotensi berkaitan dengan informasi strategis di bidang pertahanan, keamanan, diplomasi, dan pengambilan keputusan pemerintahan,"

Jika terbukti, Hendro menekankan penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga evaluasi sistem pengamanan komunikasi negara.

Reformasi internal Polri dan rekomendasi

Hendro mengapresiasi upaya pembenahan internal di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, namun menekankan reformasi harus melampaui pergantian pejabat.

  • Perbaikan budaya organisasi dan penguatan integritas personel.
  • Peningkatan sistem pengawasan dan kontrol akses informasi sensitif.
  • Penerapan scientific crime investigation agar semua temuan didukung alat bukti sah.

Ia juga meminta proses penyidikan berjalan transparan untuk menjaga kepercayaan publik, namun tetap memperhatikan kepentingan keamanan nasional. Hendro mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati dan jangan menggeneralisasi kesalahan individu ke seluruh institusi.

Keberhasilan penanganan perkara, menurut Hendro, harus diukur dari kualitas pembuktian, kepastian hukum, dan efektivitas perbaikan kelembagaan yang dihasilkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait