Komisi III Minta Polisi Ungkap Kasus Kematian Sutrimo
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan berbasis bukti forensik. Desakan itu disampaikan dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah jenazah Sutrimo ditemukan dengan kondisi yang menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Desakan pengusutan menyeluruh
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan penyelidikan harus berjalan profesional dan akuntabel. Ia ingin seluruh fakta terbuka agar publik mendapat kepastian penyebab kematian.
"Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi, kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah. Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo,"
Tekanan pada bukti forensik
Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mendorong pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh. Ia menyatakan temuan fisik pada jenazah memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis forensik.
"Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan,"
Hasbiallah menegaskan bahwa penyebab pasti kematian hanya bisa dipastikan setelah seluruh hasil forensik dianalisis oleh pihak berwenang. Dengan demikian, spekulasi publik dapat dihindari.
Imbauan transparansi dan tindakan hukum
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Bimantoro Wiyono, mengingatkan pentingnya percepatan penanganan perkara. Menurutnya, keterlambatan penyelidikan berisiko memperluas spekulasi di tengah masyarakat.
"Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,"
Bimantoro meminta kepolisian bersikap terbuka terhadap hasil penyelidikan. Ia menekankan proses hukum harus dijalankan bila ditemukan indikasi pidana, tanpa pengecualian.
Apa yang ditunggu publik
Desakan Komisi III menggarisbawahi harapan publik akan kejelasan dan akuntabilitas. Hingga hasil forensik lengkap diumumkan, publik dan anggota dewan menuntut investigasi yang cepat dan transparan.
Ke depan, langkah penyidik untuk merilis temuan ilmiah akan menjadi penentu apakah kasus ini akan ditutup tanpa unsur pidana atau berlanjut ke proses hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jakarta IP Market 2026: 28 Eksibitor dan Target Transaksi Rp100 Miliar
Jakarta IP Market 2026 menampilkan 28 eksibitor dan 66+ IP; target transaksi ditetapkan di atas Rp100 miliar...
Mentrans Lepas TEP 2026: 1.476 Mahasiswa Kembangkan 53 Kawasan
Mentrans melepas 1.476 peserta TEP 2026 dari 10 perguruan tinggi untuk mengembangkan 53 kawasan transmigrasi...
Jakarta IP Market 2026 Buka Peluang Bisnis untuk Kreator
Jakarta IP Market 2026 membuka peluang bisnis bagi kreator dengan 28 eksibitor, 66 IP, dan 45 pembicara untu...
Menteri ESDM Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM dan LPG subsidi tidak naik, setelah pertemuan dengan Pres...
Kemendukbangga: Pasangan Indonesia Lebih Banyak Menunda Punya Anak
Kemendukbangga/BKKBN menyatakan pasangan muda di Indonesia lebih sering menunda punya anak karena faktor eko...
Jakarta IP Market 2026: Sambungkan IP Lokal ke Pasar Global
Jakarta IP Market 2026 mempertemukan IP lokal dan internasional dengan pasar global, menargetkan transaksi d...