Komisi III Minta Polisi Ungkap Kasus Kematian Sutrimo
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kematian Sutrimo secara profesional, transparan, dan berbasis bukti forensik. Desakan itu disampaikan dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah jenazah Sutrimo ditemukan dengan kondisi yang menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Desakan pengusutan menyeluruh
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan penyelidikan harus berjalan profesional dan akuntabel. Ia ingin seluruh fakta terbuka agar publik mendapat kepastian penyebab kematian.
"Situasi saat ini kita di tengah arus keterbukaan informasi, kalau ada yang ditutupi akan memperburuk citra pemerintah. Saya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut tuntas kematian Sutrimo,"
Tekanan pada bukti forensik
Anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mendorong pemeriksaan ilmiah yang menyeluruh. Ia menyatakan temuan fisik pada jenazah memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis forensik.
"Melihat kondisi jenazah yang mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Secara kasatmata terdapat indikasi yang perlu didalami, termasuk kemungkinan dugaan keracunan,"
Hasbiallah menegaskan bahwa penyebab pasti kematian hanya bisa dipastikan setelah seluruh hasil forensik dianalisis oleh pihak berwenang. Dengan demikian, spekulasi publik dapat dihindari.
Imbauan transparansi dan tindakan hukum
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Bimantoro Wiyono, mengingatkan pentingnya percepatan penanganan perkara. Menurutnya, keterlambatan penyelidikan berisiko memperluas spekulasi di tengah masyarakat.
"Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,"
Bimantoro meminta kepolisian bersikap terbuka terhadap hasil penyelidikan. Ia menekankan proses hukum harus dijalankan bila ditemukan indikasi pidana, tanpa pengecualian.
Apa yang ditunggu publik
Desakan Komisi III menggarisbawahi harapan publik akan kejelasan dan akuntabilitas. Hingga hasil forensik lengkap diumumkan, publik dan anggota dewan menuntut investigasi yang cepat dan transparan.
Ke depan, langkah penyidik untuk merilis temuan ilmiah akan menjadi penentu apakah kasus ini akan ditutup tanpa unsur pidana atau berlanjut ke proses hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...