HKTI Asahan Gelar Aksi Damai, PT BSP Tampung Aspirasi
KISARAN, 1 September — Aliansi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan menggelar unjuk rasa damai di depan kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran pada Selasa (1/9). Massa menuntut izin tanam tumpang sari untuk anggota kelompok tani dan kejelasan status lahan. Manajemen PT BSP menyatakan menerima aspirasi dan akan menindaklanjutinya ke tingkat pusat.
Aksi berjalan kondusif dan diserap manajemen
Manajemen PT BSP menyambut penyampaian aspirasi petani yang berlangsung tertib. Kepala Departemen Social Security & Partnership PT BSP, Al Haris Nasution, mengatakan seluruh masukan dari kelompok tani diterima dan akan dihimpun.
"Aksi unras hari ini, adalah aksi damai. Di mana aliansi HKTI petani Kabupaten Asahan menyampaikan aspirasinya terkait rencana pengajuan tanam tumpang sari untuk anggota kelompok tani," ujar Al Haris.
Al Haris menegaskan perusahaan menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Semua poin aspirasi akan ditindaklanjuti ke manajemen pusat, kata dia.
Sinergi aparat, media, dan massa aksi
Menurut Al Haris, kondisi kondusif tercipta karena komunikasi yang baik antara massa aksi, aparat kepolisian, dan awak media sebelum kegiatan berlangsung. Ia memuji kesigapan pihak keamanan dan keterbukaan wartawan dalam meliput sehingga tidak menimbulkan ketegangan di lapangan.
"Hari ini benar-benar kondusif. Saya lihat demokrasi betul-betul berjalan karena adanya komunikasi sebelumnya, baik dengan rekan-rekan media, tim Polri, maupun mitra-mitra kita di luar. Tidak ada unjuk rasa yang menakutkan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya," jelas Al Haris.
Status HGU dan proses perpanjangan
Seputar isu berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Al Haris membenarkan bahwa izin tersebut memang telah berakhir. Namun ia menegaskan perusahaan telah menempuh tahapan yang berlaku untuk memperpanjang izin.
"Benar, (HGU) sudah berakhir. Tetapi kita dari manajemen juga sudah mengajukan proses perpanjangan secara etika, dan proses-proses itu sudah kita lalui," ujar Al Haris, menambahkan bahwa semua dokumen dan persyaratan telah dipersiapkan sesuai regulasi pemerintah.
Ia menekankan kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum serta instruksi pemerintah terkait legalitas lahan operasional.
Langkah selanjutnya
Manajemen PT BSP menyatakan akan mengumpulkan seluruh aspirasi dari massa dan menyampaikan ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, para petani menunggu kepastian terkait izin tanam tumpang sari dan perkembangan proses perpanjangan HGU.
Dengan dialog yang terbuka dan proses administrasi yang sedang berjalan, kedua pihak menyatakan kesiapan untuk melanjutkan komunikasi guna mencari solusi yang sesuai aturan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SMKN 1 Barumun Ikuti Sumut Science Olympiad 2026 Secara Daring
10 siswa dan 18 guru SMKN 1 Barumun mengikuti Sumut Science Olympiad 2026 tingkat provinsi secara daring, Sa...
Sergai FC Menang 4-3 dan 3-1 atas Bintang Bayu dalam Laga Persahabatan
Sergai FC A dan B menang atas Bintang Bayu pada laga persahabatan 4 September di Silau Dunia untuk memperera...
Asahan Lepas Kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 2026
Bupati Asahan melepas kontingen Piala Soeratin U-13 dan U-15 yang akan bertanding 6—11 September 2026 deng...
Proyek RKB dan Fasilitas Dayah di Aceh Tenggara Disorot, Rp30 Miliar Digelontor
Proyek RKB, asrama, pagar, dan mushalla untuk 45 Dayah di Aceh Tenggara memakai skema swakelola dan dibiayai...
Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan: 5 Anggota P2K Dilaporkan ke Polisi
Hasil Pilkampong Lae Ikan memicu sengketa: lima anggota P2K dilaporkan ke polisi dan calon mengajukan kebera...
Ketua MUI Palas Tekankan Akhlak Nabi Harus Hidup di Kalangan Siswa
Ketua MUI Palas, Ismail Nasution, meminta akhlak Nabi benar-benar diwujudkan siswa MAN 1 Padanglawas dalam p...