Bandara Kualanamu Kembali Normal, 55 Penerbangan Dibatalkan
DELISERDANG — Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung membuat 55 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 16.00 WIB. Selain itu, ada 6 penerbangan retime dan 11 penerbangan tertunda (delay).
Pembatalan dan penyesuaian jadwal
Data pembatalan dan penyesuaian itu tercatat dalam pemantauan operasional bandara pada hari yang sama. Angka tersebut bersifat dinamika dan dapat berubah sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik.
Penumpang diminta memantau konfirmasi langsung dari maskapai masing-masing untuk mengetahui status penerbangan, jadwal baru, atau prosedur pengembalian tiket.
Status operasional: NOTAM dan pemulihan
Menurut NOTAM A3254/26 yang dikeluarkan AirNav Indonesia, KNIA dinyatakan "Aerodrome – Resumed Normal Operation". Operasional bandara diumumkan kembali normal mulai pukul 07.07 UTC (14.07 WIB) pada 1 September 2026.
"Aerodrome – Resumed Normal Operation" — NOTAM A3254/26, AirNav Indonesia
Pernyataan otoritas bandara
Informasi soal pemulihan operasi disampaikan oleh Plt. Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi melalui Manager of Corporate Affairs, Mohamad Hikmat Hidayat, pada Selasa malam.
"Dengan demikian, operasional Bandara Kualanamu saat ini sudah dibuka kembali dan tidak lagi dalam status penutupan (hold bandara)." — Mohamad Hikmat Hidayat
Hikmat, yang didampingi staf humas Muhammad Zul Andrika, juga menegaskan bahwa data penerbangan masih bergerak sesuai kondisi lapangan.
"Data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi sebaran abu vulkanik serta keputusan operasional masing-masing maskapai." — Mohamad Hikmat Hidayat
Dampak dan langkah selanjutnya
Meskipun bandara telah dinyatakan kembali beroperasi, maskapai tetap berwenang menilai keamanan rute dan jadwal. Penumpang diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi maskapai dan otoritas bandara.
Pemantauan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik akan dilanjutkan. Jika kondisi berubah, otoritas dapat mengeluarkan NOTAM tambahan atau menyesuaikan status operasional bandara demi keselamatan penerbangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pangdam Iskandar Muda Mahesa Fitriadi Disambut di Bandara SIM
Wagub Aceh dan Forkopimda menyambut Brigjen Mahesa Fitriadi sebagai Pangdam Iskandar Muda di Bandara SIM, Ac...
Kabut Asap Ancam Ibu Hamil, Video Bupati Viral, Rutan Gagalkan Sabu
IDAI Sumut peringatkan bahaya kabut asap bagi ibu hamil; video Bupati Deliserdang viral; Rutan Medan menggag...
Bencana Taput: 36 Meninggal, Kerugian Taksir Rp3,78 Triliun
Banjir dan longsor di Tapanuli Utara 25 Nov menyebabkan 36 tewas, 14.033 terdampak, kerugian Rp3,78 triliun;...
HUT ke-81 Labuhanbatu: Perayaan Megah versus 40.490 Warga Miskin
Perayaan HUT ke-81 Labuhanbatu disorot setelah data BPS: 7,37% atau 40.490 warga masih miskin; aktivis minta...
Video Bupati Deliserdang 'Gaji Rp10 Juta' Viral, Dilaporkan ke Komdigi
Video Bupati Deliserdang soal gaji Rp10 juta untuk pencari kerja viral; Kominfostan melaporkan penyebaran ko...
Asap Karhutla Ancam Ibu Hamil dan Perkembangan Janin
Kabut asap karhutla mengancam ibu hamil dan perkembangan janin pada fase awal; dokter anak IDAI Sumut imbau...