Bandara Kualanamu Kembali Normal, 55 Penerbangan Dibatalkan
DELISERDANG — Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung membuat 55 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 16.00 WIB. Selain itu, ada 6 penerbangan retime dan 11 penerbangan tertunda (delay).
Pembatalan dan penyesuaian jadwal
Data pembatalan dan penyesuaian itu tercatat dalam pemantauan operasional bandara pada hari yang sama. Angka tersebut bersifat dinamika dan dapat berubah sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik.
Penumpang diminta memantau konfirmasi langsung dari maskapai masing-masing untuk mengetahui status penerbangan, jadwal baru, atau prosedur pengembalian tiket.
Status operasional: NOTAM dan pemulihan
Menurut NOTAM A3254/26 yang dikeluarkan AirNav Indonesia, KNIA dinyatakan "Aerodrome – Resumed Normal Operation". Operasional bandara diumumkan kembali normal mulai pukul 07.07 UTC (14.07 WIB) pada 1 September 2026.
"Aerodrome – Resumed Normal Operation" — NOTAM A3254/26, AirNav Indonesia
Pernyataan otoritas bandara
Informasi soal pemulihan operasi disampaikan oleh Plt. Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi melalui Manager of Corporate Affairs, Mohamad Hikmat Hidayat, pada Selasa malam.
"Dengan demikian, operasional Bandara Kualanamu saat ini sudah dibuka kembali dan tidak lagi dalam status penutupan (hold bandara)." — Mohamad Hikmat Hidayat
Hikmat, yang didampingi staf humas Muhammad Zul Andrika, juga menegaskan bahwa data penerbangan masih bergerak sesuai kondisi lapangan.
"Data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi sebaran abu vulkanik serta keputusan operasional masing-masing maskapai." — Mohamad Hikmat Hidayat
Dampak dan langkah selanjutnya
Meskipun bandara telah dinyatakan kembali beroperasi, maskapai tetap berwenang menilai keamanan rute dan jadwal. Penumpang diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi maskapai dan otoritas bandara.
Pemantauan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik akan dilanjutkan. Jika kondisi berubah, otoritas dapat mengeluarkan NOTAM tambahan atau menyesuaikan status operasional bandara demi keselamatan penerbangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Taqwaddin: Cendekiawan ICMI Aceh Harus Hadirkan Keteladanan
Ketua MPW ICMI Aceh Dr Taqwaddin ajak cendekiawan gabungkan kecerdasan dengan keteladanan dan kerja nyata un...
Debit Mata Ie Menurun, Perumdam Siapkan Mobil Tangki dan SPAM
Debit Mata Ie di Aceh Besar menurun sepanjang 2026; Perumdam siapkan mobil tangki dan dorong pembangunan SPA...
143 Lulusan STMIK TIME Diwisuda, Siap Melangkah ke Dunia Kerja
Sebanyak 143 lulusan STMIK TIME diwisuda di Medan; lulusan diimbau terus memperbarui kompetensi di tengah di...
Banjir Belawan, Wali Kota Medan Turun Lapangan; Bendungan Jebol
Wali Kota Medan Rico Waas memimpin gotong royong di Belawan saat ancaman banjir, sementara tanggul Pulo Payu...
Jeffry Barata Lubis Terpilih Aklamasi Ketua SMSI Madina 2026-2029
Jeffry Barata Lubis terpilih aklamasi sebagai Ketua SMSI Madina 2026-2029 dalam Musyawarah I di Panyabungan,...
Rico Waas Usulkan 35% APBD untuk Benahi Medan Utara
Wali Kota Medan Rico Waas pimpin gotong royong di Belawan dan usulkan 35% APBD untuk perbaikan infrastruktur...