Lokal

Bandara Kualanamu Kembali Normal, 55 Penerbangan Dibatalkan

Bagikan:
Bandara Kualanamu saat pemulihan operasional setelah sebaran abu vulkanik Gunung Sinabung

DELISERDANG — Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung membuat 55 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 16.00 WIB. Selain itu, ada 6 penerbangan retime dan 11 penerbangan tertunda (delay).

Pembatalan dan penyesuaian jadwal

Data pembatalan dan penyesuaian itu tercatat dalam pemantauan operasional bandara pada hari yang sama. Angka tersebut bersifat dinamika dan dapat berubah sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik.

Penumpang diminta memantau konfirmasi langsung dari maskapai masing-masing untuk mengetahui status penerbangan, jadwal baru, atau prosedur pengembalian tiket.

Status operasional: NOTAM dan pemulihan

Menurut NOTAM A3254/26 yang dikeluarkan AirNav Indonesia, KNIA dinyatakan "Aerodrome – Resumed Normal Operation". Operasional bandara diumumkan kembali normal mulai pukul 07.07 UTC (14.07 WIB) pada 1 September 2026.

"Aerodrome – Resumed Normal Operation" — NOTAM A3254/26, AirNav Indonesia

Pernyataan otoritas bandara

Informasi soal pemulihan operasi disampaikan oleh Plt. Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi melalui Manager of Corporate Affairs, Mohamad Hikmat Hidayat, pada Selasa malam.

"Dengan demikian, operasional Bandara Kualanamu saat ini sudah dibuka kembali dan tidak lagi dalam status penutupan (hold bandara)." — Mohamad Hikmat Hidayat

Hikmat, yang didampingi staf humas Muhammad Zul Andrika, juga menegaskan bahwa data penerbangan masih bergerak sesuai kondisi lapangan.

"Data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi sebaran abu vulkanik serta keputusan operasional masing-masing maskapai." — Mohamad Hikmat Hidayat

Dampak dan langkah selanjutnya

Meskipun bandara telah dinyatakan kembali beroperasi, maskapai tetap berwenang menilai keamanan rute dan jadwal. Penumpang diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi maskapai dan otoritas bandara.

Pemantauan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik akan dilanjutkan. Jika kondisi berubah, otoritas dapat mengeluarkan NOTAM tambahan atau menyesuaikan status operasional bandara demi keselamatan penerbangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait