Bandara Kualanamu Kembali Normal, 55 Penerbangan Dibatalkan
DELISERDANG — Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung membuat 55 penerbangan dibatalkan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 16.00 WIB. Selain itu, ada 6 penerbangan retime dan 11 penerbangan tertunda (delay).
Pembatalan dan penyesuaian jadwal
Data pembatalan dan penyesuaian itu tercatat dalam pemantauan operasional bandara pada hari yang sama. Angka tersebut bersifat dinamika dan dapat berubah sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik.
Penumpang diminta memantau konfirmasi langsung dari maskapai masing-masing untuk mengetahui status penerbangan, jadwal baru, atau prosedur pengembalian tiket.
Status operasional: NOTAM dan pemulihan
Menurut NOTAM A3254/26 yang dikeluarkan AirNav Indonesia, KNIA dinyatakan "Aerodrome – Resumed Normal Operation". Operasional bandara diumumkan kembali normal mulai pukul 07.07 UTC (14.07 WIB) pada 1 September 2026.
"Aerodrome – Resumed Normal Operation" — NOTAM A3254/26, AirNav Indonesia
Pernyataan otoritas bandara
Informasi soal pemulihan operasi disampaikan oleh Plt. Director of Operation & Services PT Angkasa Pura Aviasi melalui Manager of Corporate Affairs, Mohamad Hikmat Hidayat, pada Selasa malam.
"Dengan demikian, operasional Bandara Kualanamu saat ini sudah dibuka kembali dan tidak lagi dalam status penutupan (hold bandara)." — Mohamad Hikmat Hidayat
Hikmat, yang didampingi staf humas Muhammad Zul Andrika, juga menegaskan bahwa data penerbangan masih bergerak sesuai kondisi lapangan.
"Data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi sebaran abu vulkanik serta keputusan operasional masing-masing maskapai." — Mohamad Hikmat Hidayat
Dampak dan langkah selanjutnya
Meskipun bandara telah dinyatakan kembali beroperasi, maskapai tetap berwenang menilai keamanan rute dan jadwal. Penumpang diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi maskapai dan otoritas bandara.
Pemantauan kualitas udara dan sebaran abu vulkanik akan dilanjutkan. Jika kondisi berubah, otoritas dapat mengeluarkan NOTAM tambahan atau menyesuaikan status operasional bandara demi keselamatan penerbangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ahli Waris Minta Eksekusi Tanah UDA Segera Dilakukan
Ahli waris Pardede mendesak PN Medan melakukan eksekusi aset Universitas Darma Agung berdasarkan putusan ink...
Erupsi Sinabung Ganggu Penerbangan Kualanamu–SIM, 2 Jadwal Terganggu
Erupsi Gunung Sinabung (1/9) menyebabkan abu vulkanik yang mengganggu ruang udara, memicu pembatalan dan pen...
PWI Lhokseumawe Laporkan Dugaan Pemukulan Wartawan ke Denpom
PWI Lhokseumawe melaporkan dugaan pemukulan wartawan Haiqal Alfikri ke Denpom IM/1 pada 31 Agustus 2026; lap...
Siswi SMAN 2 Kisaran Dinobatkan Duta Muda BPJS Kesehatan
Nurjihan Syahira Ginting dari SMAN 2 Kisaran terpilih sebagai Duta Muda BPJS Kesehatan Wilayah I, resmi diku...
Polda Sumut Tangkap Pemilik Rumah Penyimpanan Narkoba di Medan
Polda Sumut menangkap PD di Medan dan menyita 3.959 butir ekstasi, 223 bungkus vape, serta 773 gram ketamine...
5 Pekerja Mie Gacoan Langsa Dipindah Paksa ke Meulaboh
Lima pekerja Mie Gacoan Langsa mengaku dipindah paksa ke Meulaboh dengan tenggat dua hari dan menyorot selis...