HPE Emas September Naik 7,87% jadi USD142.154 per kg
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD142.154,10 per kilogram untuk periode 1–14 September 2026. Nilai ini naik 7,87 persen dibandingkan HPE periode kedua Agustus 2026 yang sebesar USD131.777,67 per kilogram. Pada saat yang sama, Harga Referensi (HR) emas meningkat menjadi USD4.421,49 per troy ounce dari USD4.098,75 pada periode sebelumnya.
Kenaikan dan angka penting
Kenaikan HPE menjadi USD142.154,10 per kilogram tercatat seiring peningkatan harga emas global selama masa pengumpulan data. HR emas yang kini berada di USD4.421,49 per troy ounce menunjukkan tren kenaikan serupa pada pasar internasional. Kenaikan persentase HPE mencapai 7,87 persen dibanding periode kedua Agustus 2026.
Penyebab kenaikan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan kenaikan HPE dan HR dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan emas di pasar global dan pasokan yang relatif terbatas. Kondisi pasar keuangan yang tidak stabil juga mendorong aliran modal ke emas.
“Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor. Salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan,”
Tommy menambahkan bahwa banyak investor mengalihkan likuiditas ke instrumen emas karena emas dipandang sebagai safe haven pada periode ketidakpastian pasar keuangan global.
“Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas yang dianggap sebagai safe haven. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,”
Dasar penetapan dan koordinasi
Penetapan HPE dan HR dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian ESDM yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan angka yang diambil mencerminkan kondisi pasar.
Ketentuan, masa berlaku, dan implikasi
Ketentuan penetapan HPE dan HR tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1776 Tahun 2026. Keputusan ini berlaku untuk periode 1–14 September 2026. Penetapan turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kenaikan HPE dan HR berimplikasi pada perhitungan nilai ekspor emas dan biaya industri pengolahan. Pelaku usaha dan eksportir diminta memantau perkembangan harga global untuk mengantisipasi dampak pada nilai ekspor dan margin industri.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...