DPR Minta Ungkap Aktor di Balik Kapal PMI Tenggelam di Malaysia
Pemerintah diminta mengungkap aktor dan jaringan di balik tenggelamnya kapal yang mengangkut PMI pada 11 Mei 2026 di perairan Perak, Malaysia. Permintaan itu disampaikan DPR RI menyusul peristiwa yang menewaskan tujuh WNI dan menelan total 37 penumpang.
DPR: bukan sekadar kecelakaan laut
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kejadian itu bukan hanya kecelakaan biasa. Menurutnya, ada indikasi kuat praktik pengiriman PMI ilegal dan dugaan perdagangan manusia di balik peristiwa tersebut.
"Harus diungkap siapa aktor intelektual dan jaringan yang mengendalikan praktik ini,"
Mafirion menegaskan pemerintah, melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan aparat penegak hukum, tidak boleh hanya menindak nakhoda kapal. Ia mendesak pengungkapan sampai ke hulu agar kejadian serupa tidak terulang.
Data korban dan konfirmasi Kemlu
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi kapal yang membawa 37 WNI tenggelam pada pagi hari di sekitar Pulau Pangkor, negara bagian Perak. Sebanyak 23 penumpang diselamatkan, sedangkan 14 sempat dinyatakan hilang.
"Dari 14 WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, tujuh orang telah ditemukan meninggal dunia. Dan jasadnya berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi oleh otoritas setempat,"
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan tujuh korban lainnya masih dalam proses pencarian oleh otoritas SAR Malaysia. Kemlu akan mengirim tim untuk menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara.
Perlindungan korban dan langkah pencegahan
DPR juga meminta Komnas HAM dan LPSK terlibat aktif. Permintaan itu untuk memastikan perlindungan terhadap korban selamat dan keluarga korban serta mendukung proses hukum dan identifikasi.
Sebagian besar korban dilaporkan tidak membawa dokumen perjalanan sah. Langkah ini menjadi kendala identifikasi sehingga upaya verifikasi dan pendampingan keluarga menjadi prioritas.
"Keselamatan warga negara adalah tanggung jawab utama. Pemerintah harus serius memberantas praktik ini dari hulu sampai hilir, bukan sekadar responsif saat ada korban,"
Dalam jangka menengah, DPR menekankan perlunya penguatan pengawasan keberangkatan pekerja migran, edukasi publik tentang risiko keberangkatan ilegal, dan sinergi antar-kementerian untuk memberi efek jera pada pelaku.
Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelindungan dan pencegahan agar praktik pengiriman PMI ilegal dapat dihentikan dan korban serupa tidak lagi terjadi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...
BMKG: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat pada 4 Oktober 2026
BMKG memperkirakan 12 wilayah berpotensi hujan lebat pada 4 Okt 2026, dipicu gelombang atmosfer dan penguata...
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...