Rudianto Desak Perangi Judol setelah 200 Ribu Anak Terpapar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah segera menjadikan judi daring atau judol sebagai musuh bersama setelah data menunjukkan sekitar 200 ribu anak di Indonesia terpapar praktik ilegal itu. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Desakan penindakan tegas
Rudianto meminta pemerintah tidak tinggal diam dan mengambil langkah pencegahan serta penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judol. Ia menilai pembiaran terhadap situs dan aplikasi perjudian daring berisiko memperkuat asumsi bahwa praktik itu dapat dibiarkan.
"200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,"
Menurut Rudianto, upaya penindakan harus menyasar semua platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat, termasuk pemblokiran situs, penutupan aplikasi ilegal, dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Data dan cakupan korban
Data yang diungkap pemerintah menjadi bukti adanya ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka ini memicu seruan dari DPR dan pemerhati anak agar tindakan pencegahan dan edukasi diperkuat di tingkat keluarga dan sekolah.
Langkah penegakan dan investigasi
Rudianto menyinggung pengungkapan aparat terhadap operasi perjudian yang melibatkan warga negara asing. Ia menyebut penindakan terhadap sekitar 320 tersangka WNA harus dilanjutkan hingga menembus akar jaringan kriminal.
Menurutnya, pengusutan menyeluruh penting agar sindikat tidak hanya mengalami pemutusan sementara, tetapi juga mengalami keruntuhan struktur organisasinya.
Edukasi dan pencegahan
Selain penegakan hukum, DPR meminta pemerintah memperkuat program edukasi untuk anak dan remaja tentang bahaya perjudian daring. Rudianto memperingatkan dampak buruk jangka panjang jika kebiasaan ini dibiarkan tumbuh.
"Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,"
Guna melindungi keluarga dan anak, pemerintah mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan dalam edukasi dan pengawasan, serta saling mengingatkan agar praktik ilegal tidak menjangkau generasi muda.
Implikasi ke depan
Kasus ini menempatkan pemerintah dan penegak hukum pada titik kritis: mempercepat tindakan teknis dan hukum sembari mendorong kampanye pencegahan yang efektif. Jika tidak diatasi, risiko sosial dan kriminalitas di kalangan anak-anak berpotensi meningkat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...