SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang LCC 4 Pilar
SMAN 1 Pontianak menyatakan tidak akan berpartisipasi pada final ulang lomba cerdas cermat (LCC) 4 Pilar tingkat Kalimantan Barat yang dijadwalkan ulang oleh pimpinan MPR. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan Instagram sekolah pada Kamis, 14 Mei 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil lomba yang telah diputuskan dewan juri dan dukungan kepada pemenang, SMAN 1 Sambas.
Alasan penolakan sekolah
Sekolah menegaskan langkah itu bukan untuk menganulir hasil lomba. SMAN 1 Pontianak menyatakan tujuan awal hanya meminta klarifikasi atas proses penilaian. Pernyataan resmi sekolah berbunyi bahwa mereka tidak akan terlibat dalam pelaksanaan ulang sebagaimana informasi dari MPR RI.
SMAN 1 menyatakan tidak akan terlibat dalam pelaksanaan lomba LCC yang diulang sebagaimana informasi dari MPR RI. SMAN 1 Pontianak, menghormati lomba yang telah ditetapkan.
Kronologi kontroversi penjurian
Kontroversi muncul saat sesi rebutan jawaban. Kelompok C yang mewakili SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai dari dewan juri. Sementara kelompok B dari SMAN 1 Sambas diberi nilai sempurna atas jawaban yang dinilai sama.
- MC memberi soal: DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?
- Josepha, perwakilan SMAN 1 Pontianak, menjawab sesuai kaidah: anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.
- Dewan juri Dyastasita Widya Budi menganulir jawaban Josepha dan mengurangi nilai kelompok C sebanyak lima poin.
- Kelompok B dari SMAN 1 Sambas kemudian menjawab soal sama dan mendapat nilai 10.
- Josepha mengajukan protes karena jawaban mereka dianggap sama, namun protes ditolak.
Josepha sempat menyampaikan keberatan langsung kepada juri saat MC akan melanjutkan sesi.
Dewan juri izin, kami menjawab sama seperti grup B
Dewan juri menjawab pengurangan karena, menurut mereka, kelompok C tidak menyebutkan pertimbangan DPD. Josepha membantah hal itu dan meminta pandangan penonton, yang ditolak oleh juri.
Diingatkan dari awal artikulasi penting, jadi biasakan menjawab dengan artikulasi jelas. Kalau menurut kalian sudah tapi dewan juri menilai karena tidak mendengar artikulasi, juri berhak memberikan nilai minus, kami memperingatkan artikulasi
Respons MPR dan langkah selanjutnya
Polemik memicu reaksi pimpinan MPR. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memutuskan final tingkat Kalimantan Barat akan diulang dengan juri independen. Muzani juga memberi apresiasi kepada Josepha karena berani menyampaikan protes sebagai bagian dari proses demokrasi.
Pimpinan mengambil keputusan lomba cerdas cermat Kalimantan Barat, yang final, kita ulang pada waktu yang diputuskan secepatnya. Juri adalah juri independen
Terima kasih, apresiasi kepada peserta lomba mengunakan haknya. Menyampaikan pandangan, kebebasan berbicara, menyampaikan protes dan itu cara melatih menjadi contoh demokrasi lebih baik
Dampak dan konteks
Keputusan SMAN 1 Pontianak menolak ikut final ulang menambah dinamika lanjutan penyelesaian sengketa penjurian. Langkah MPR menunjuk juri independen bertujuan menenangkan publik dan memastikan proses seleksi provinsi berjalan lebih transparan. Proses penjadwalan ulang dan penentuan juri independen akan diumumkan oleh pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI: KUII VIII Jadi Ruang Dialog Langsung antara Umat dan Pemerintah
MUI menyatakan KUII VIII (24–26 Juli 2026) jadi ruang dialog resmi antara umat dan pemerintah untuk sampaika...
MUI Susun Rekomendasi Kebijakan Nasional lewat KUII ke-8
MUI akan gunakan KUII ke-8 (24-26 Juli 2026) sebagai forum menyusun rekomendasi kebijakan nasional melibatka...
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...