DPR Minta Perkuat Edukasi Bahaya Judi Daring pada Anak
Komisi III DPR RI meminta pemerintah memperkuat edukasi terkait bahaya judi daring kepada anak dan remaja setelah terungkap sekitar 200 ribu anak terpapar praktik ilegal ini. Desakan itu disampaikan untuk mencegah anak terjerumus ke tindak pidana lain dan melindungi masa depan generasi muda.
Desakan DPR dan alasan mendesak
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai fenomena judol tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ia mengingatkan dampaknya serius karena berpotensi memicu keterlibatan anak pada penipuan hingga kejahatan siber.
“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,”
Rudianto menegaskan agar judi daring diposisikan sebagai musuh bersama yang harus diberantas melalui kebijakan pencegahan dan penindakan tegas.
Risiko dan data korban
Menurut DPR, data pemerintah menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka ini dinilai sebagai alarm serius bagi masa depan bangsa.
Data tersebut menjadi dasar permintaan DPR agar upaya perlindungan dilakukan menyeluruh, mulai dari keluarga hingga platform digital yang menjadi medium penyebaran praktik ilegal.
Langkah yang diminta DPR
Rudianto mendesak pemerintah menjalankan tiga langkah utama: edukasi masif, pengawasan ketat, dan penindakan terhadap pelaku dan jaringan. Ia juga meminta agar upaya ini melibatkan sekolah, keluarga, serta pengelola ruang digital.
- Menguatkan edukasi pencegahan di sekolah dan rumah.
- Meningkatkan pengawasan platform dan menutup situs atau aplikasi ilegal.
- Melanjutkan pengungkapan jaringan hingga ke akar sindikat.
“200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,”
Penindakan dan sinergi lintas lembaga
Rudianto mengapresiasi upaya aparat yang pernah menindak sindikat, termasuk penangkapan warga asing yang diduga terlibat. Namun, ia menekankan pengungkapan harus berlanjut agar tidak ada ruang bagi pelaku.
Komisi III berharap sinergi antar-institusi dapat menekan penyebaran praktik judi daring di ruang digital dan memastikan pemblokiran situs serta aplikasi yang menjadi sarana operasi sindikat.
Penutup: tanggung jawab bersama
Pemerintah sudah mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan anak. Untuk itu, DPR mendorong langkah terpadu agar generasi muda terlindungi dari dampak buruk judi daring dan praktik ilegal yang mengikutinya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Bahlil: Ikuti Dinamika ICP
Menteri ESDM Bahlil menyatakan harga BBM nonsubsidi turun per Agustus 2026 karena mengikuti dinamika ICP; BB...
Komisi II: E-voting Pemilu 2029 Tak Boleh Kikis Prinsip Demokrasi
Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan minta e-voting Pemilu 2029 untuk WNI luar negeri harus lindungi prinsip...
10 Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Dievakuasi Lewat Kalianget
Pos SAR Sumenep melaporkan 10 korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II dievakuasi via Pelabuhan Kalianget; 6 d...
Bahlil: Kaderisasi adalah Ruh Akar Beringin Golkar
Bahlil tekankan pentingnya kaderisasi dan koreksi internal melalui ToT Akademi Partai Golkar 2026 untuk menj...
KSP: Lebih dari 100 Kapal Ekspor Tertahan Karena Aturan LTJ
KSP menyebut lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat ketidakpastian aturan logam tanah jarang, pr...
Prabowo Terima PM Thailand Anutin di Istana Merdeka
Presiden Prabowo akan menerima PM Thailand Anutin di Istana Merdeka, 3–4 Agustus 2026, dengan agenda bilater...