DPR Minta Perkuat Edukasi Bahaya Judi Daring pada Anak
Komisi III DPR RI meminta pemerintah memperkuat edukasi terkait bahaya judi daring kepada anak dan remaja setelah terungkap sekitar 200 ribu anak terpapar praktik ilegal ini. Desakan itu disampaikan untuk mencegah anak terjerumus ke tindak pidana lain dan melindungi masa depan generasi muda.
Desakan DPR dan alasan mendesak
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai fenomena judol tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Ia mengingatkan dampaknya serius karena berpotensi memicu keterlibatan anak pada penipuan hingga kejahatan siber.
“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,”
Rudianto menegaskan agar judi daring diposisikan sebagai musuh bersama yang harus diberantas melalui kebijakan pencegahan dan penindakan tegas.
Risiko dan data korban
Menurut DPR, data pemerintah menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka ini dinilai sebagai alarm serius bagi masa depan bangsa.
Data tersebut menjadi dasar permintaan DPR agar upaya perlindungan dilakukan menyeluruh, mulai dari keluarga hingga platform digital yang menjadi medium penyebaran praktik ilegal.
Langkah yang diminta DPR
Rudianto mendesak pemerintah menjalankan tiga langkah utama: edukasi masif, pengawasan ketat, dan penindakan terhadap pelaku dan jaringan. Ia juga meminta agar upaya ini melibatkan sekolah, keluarga, serta pengelola ruang digital.
- Menguatkan edukasi pencegahan di sekolah dan rumah.
- Meningkatkan pengawasan platform dan menutup situs atau aplikasi ilegal.
- Melanjutkan pengungkapan jaringan hingga ke akar sindikat.
“200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,”
Penindakan dan sinergi lintas lembaga
Rudianto mengapresiasi upaya aparat yang pernah menindak sindikat, termasuk penangkapan warga asing yang diduga terlibat. Namun, ia menekankan pengungkapan harus berlanjut agar tidak ada ruang bagi pelaku.
Komisi III berharap sinergi antar-institusi dapat menekan penyebaran praktik judi daring di ruang digital dan memastikan pemblokiran situs serta aplikasi yang menjadi sarana operasi sindikat.
Penutup: tanggung jawab bersama
Pemerintah sudah mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan anak. Untuk itu, DPR mendorong langkah terpadu agar generasi muda terlindungi dari dampak buruk judi daring dan praktik ilegal yang mengikutinya.
Berita Terkait
BMKG: El Nino Berpotensi Kuat, Kemarau 2026 Lebih Kering
BMKG memperingatkan El Nino berpeluang kuat pada pertengahan 2026; musim kemarau diprediksi lebih kering, le...
BMKG: Jakarta–Makassar Cerah, Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan
BMKG prediksi banyak wilayah berawan pada 10 Juni 2026; Ambon hingga Jayapura berpotensi hujan ringan, beber...
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter
BMKG keluarkan peringatan gelombang tinggi 9–12 Juni 2026, potensi 2,5–4 meter; nelayan dan operator feri di...
Prabowo Resmikan RSUD Muhammad Thohir Krui di Lampung 10 Juni 2026
Presiden Prabowo akan meresmikan RSUD K.H. Muhammad Thohir Krui di Pesisir Barat, Lampung, pada 10 Juni 2026...
TNI Capai Hampir 2.000 Titik Pipanisasi dan Sumur Bor
TNI menyatakan program pipanisasi dan sumur bor mendekati 2.000 titik hingga Juni 2026, memberi manfaat bagi...
DKI Siapkan Tarif Transjabodetabek Berbasis Jarak Tempuh
Pemprov DKI menyiapkan tarif Transjabodetabek berbasis jarak tempuh untuk menyesuaikan biaya operasional dan...