Nasional

KSP: Lebih dari 100 Kapal Ekspor Tertahan Karena Aturan LTJ

Bagikan:
Ilustrasi kapal kargo menunggu bongkar muat di pelabuhan saat tertahan

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan pada awal Agustus 2026 di pelabuhan-pelabuhan utama akibat ketidakpastian penerapan aturan logam tanah jarang (LTJ). Pernyataan itu disampaikan Kepala KSP Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Apa yang terjadi dan penyebab tertahan

Masalah muncul karena perbedaan interpretasi aturan LTJ antarinstansi terkait. Perbedaan itu membuat proses pemeriksaan dan penerbitan izin ekspor tertunda. Akibatnya, ratusan kapal menunggu berlabuh dan memengaruhi alur rantai pasokan.

Dudung menyatakan bahwa jika ekspor tidak dilanjutkan, jumlah kapal yang tertunda bisa mencapai ratusan dan berdampak pada stabilitas perekonomian.

Komoditas yang terdampak

Mayoritas barang yang sempat tertahan adalah produk turunan nikel, alumina, dan katoda tembaga. Produk-produk ini mengandung unsur LTJ sebagai mineral ikutan, bukan sebagai produk utama. Karena itu, interpretasi regulasi menjadi krusial dalam menentukan apakah barang tersebut masuk kategori LTJ yang harus diproses khusus.

Tindakan pemerintah dan perkembangan proses ekspor

Pemerintah telah berkoordinasi intensif dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, dan instansi terkait untuk menyelesaikan kebuntuan. Hasil komunikasi itu membuat proses ekspor mulai berjalan kembali, sambil menunggu penyempurnaan aturan demi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa LTJ harus diolah di dalam negeri untuk memperkuat pengembangan industri berteknologi tinggi dan penguasaan teknologi nasional.

Yuliot juga menyebutkan bahwa Badan Mineral Indonesia ditugaskan untuk mendukung pengelolaan LTJ, serta pemerintah terus mengkaji cara meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dalam negeri.

Dampak dan prospek ke depan

Penundaan ekspor telah memberi tekanan pada logistik dan potensi kerugian ekonomi bagi eksportir. Dengan proses ekspor yang mulai normal, pelaku usaha berharap adanya kepastian regulasi sehingga kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah berkomitmen menyempurnakan kerangka hukum tata niaga LTJ agar memberikan kepastian bagi industri dan investor.

Ke depan, fokus pemerintah adalah mempercepat penyusunan aturan teknis dan memperjelas kriteria produk yang termasuk LTJ, agar proses ekspor-impor berjalan lancar tanpa mengorbankan tujuan hilirisasi industri dalam negeri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait