Nasional

Komisi II: E-voting Pemilu 2029 Tak Boleh Kikis Prinsip Demokrasi

Bagikan:
Ilustrasi e-voting dan kotak suara sebagai simbol modernisasi pemilu

Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan menanggapi rencana penerapan e-voting bagi WNI di luar negeri pada Pemilu 2029. Ia menegaskan penerapan teknologi harus melalui kajian hukum, keamanan siber, perlindungan data, kesiapan infrastruktur, serta jaminan auditabilitas untuk menjaga prinsip demokrasi.

Kekhawatiran soal prinsip dasar demokrasi dan auditabilitas

Aher—sapaan akrab Ahmad Heryawan—mengatakan perubahan metode pemungutan suara tidak boleh mengurangi prinsip dasar demokrasi. Ia menilai sistem baru harus bisa diaudit secara terbuka agar integritas hasil pemilu terjaga.

"Perubahan metode pemungutan suara tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar Aher. "Sistem yang digunakan juga harus dapat diaudit secara terbuka demi menjaga integritas hasil pemilu."

Aspek hukum dan regulasi harus jelas

Aher menekankan implementasi e-voting tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum yang rinci. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum penting untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, tata cara pengawasan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan hak pemilih.

"Regulasi harus mengatur secara rinci agar terdapat kepastian hukum sebelum teknologi diterapkan secara luas," kata Aher.

Kesiapan anggaran dan infrastruktur

Kesiapan anggaran menjadi faktor krusial selain regulasi. Aher mengingatkan bahwa perencanaan anggaran harus transparan dan akuntabel jika kebijakan e-voting disetujui.

"Apabila kebijakan tersebut disetujui, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya. "Dukungan sumber daya yang memadai akan menentukan keberhasilan implementasi sistem tersebut."

KPU sebelumnya menyampaikan usulan anggaran yang diajukan belum mencakup pengembangan aplikasi e-voting bagi pemilih luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa aspek pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah sebelum sistem dapat diimplementasikan.

Reaksi KPU dan konteks pemilu luar negeri

KPU membuka peluang pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan layanan bagi pemilih di luar negeri, merujuk pada evaluasi penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Usulan e-voting muncul, antara lain, setelah persoalan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

Aher menyatakan apresiasi atas upaya KPU mengevaluasi proses dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu, namun menegaskan semua langkah harus menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, wacana e-voting Pemilu 2029 untuk WNI di luar negeri membuka perdebatan tentang keseimbangan antara modernisasi penyelenggaraan pemilu dan kebutuhan akan kepastian hukum, keamanan, serta kepercayaan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait