Lokal

UMP Sumut 2027 Belum Ditentukan, Disnaker Tunggu Arahan Kemnaker

Bagikan:
Ilustrasi rapat pembahasan upah minimum di Sumatera Utara

MEDAN — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk 2027 belum memasuki pembahasan angka karena Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut masih menunggu ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Batas akhir penetapan disebut jatuh pada 21 November, sehingga ruang waktu daerah semakin sempit.

Status penetapan UMP Sumut

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumut, Sevline Rosdiana Butet, pembahasan besaran kenaikan upah belum dapat dilakukan sebelum ada arahan teknis dari pemerintah pusat. Meski persiapan administrasi sudah berjalan, angka konkret UMP 2027 belum bisa diumumkan ke publik.

"Persiapannya sudah kita lakukan sejak September. SK Gubernur untuk Dewan Pengupahan juga sudah diterbitkan. Namun, untuk pembahasan lebih lanjut, kita masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,"

Persiapan dan peran Dewan Pengupahan

Disnaker Sumut mengaku melakukan persiapan sejak September 2026, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembentukan Dewan Pengupahan. Dewan ini menjadi forum utama untuk membahas dan merekomendasikan besaran UMP.

Komposisi Dewan Pengupahan meliputi berbagai unsur sebagai berikut:

  • Perwakilan pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait
  • Perwakilan serikat pekerja (termasuk 22 elemen serikat)
  • Perwakilan pengusaha
  • Akademisi serta instansi pendukung seperti Biro Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS)

"Dewan Pengupahan ini terdiri dari berbagai unsur. Ada serikat pekerja, pemerintah, pengusaha, dan akademisi. Rapat-rapat juga rutin dilakukan setiap bulan sebagai bagian dari persiapan,"

Faktor penentu dan indikator kenaikan

Sevline menekankan bahwa besaran kenaikan tidak bisa semata-mata mengikuti tuntutan serikat pekerja. Perhitungan harus mengacu pada formula dan indikator yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk penggunaan faktor alfa jika diatur dalam regulasi.

Pada pembahasan tahun sebelumnya, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun nilai untuk UMP 2027 masih menunggu ketentuan pusat agar perhitungan memiliki dasar hukum jelas.

"Kalau dari serikat pekerja, tentu mereka mengharapkan kenaikan upah yang maksimal. Namun, besaran kenaikannya tetap harus mengacu pada formula dan aturan yang ditetapkan pemerintah,"

Tahapan selanjutnya dan implikasi

Setelah UMP ditetapkan, proses berlanjut ke penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Sumut sesuai mekanisme yang berlaku. Disnaker berharap seluruh proses UMP dan UMK 2027 berjalan sesuai jadwal, seimbang antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan kondisi ekonomi daerah.

Dengan tenggat 21 November sebagai batas akhir, daerah diharapkan segera menerima ketentuan pusat agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu dan berdasarkan aturan yang jelas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait