Pegawai KAI Laporkan RT atas Dugaan Penganiayaan saat Pengosongan Rumah di Medan
Medan — Perselisihan soal penguasaan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Timur, berlanjut ke ruang penyidikan. Pada Selasa (27/10), seorang pegawai PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara melaporkan seorang pria berinisial RT ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan saat proses pengosongan berlangsung pada Rabu (21/10).
Kronologi kejadian
Korban yang melapor adalah Maratyto Panggabean (41), pegawai PT KAI, yang mengaku sedang bertugas mengamankan kegiatan pengosongan rumah yang selama ini ditempati Rahmat Taufik bersama keluarganya. Menurut Maratyto, ketegangan meningkat ketika tim pengosongan melihat seseorang membawa benda mirip senjata tajam.
Maratyto mengatakan ia segera mendatangi lokasi untuk meredam situasi dan mencegah bentrokan. Saat berdiri di depan pintu rumah, ia menuturkan melihat RT mengenakan kaus putih dan kacamata sambil memegang benda yang diduga senjata tajam.
“Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut,”
Pengaduan dan bukti
Maratyto menyatakan mengalami luka di lengan akibat sabetan gergaji yang diduga dipegang RT saat proses pengosongan. Dia bersama tim hukum PT KAI kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Pelaporan tercatat dengan nomor: LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan. Dalam laporan, Maratyto juga menyebut mengenali RT dari pakaian yang dikenakan pada saat kejadian, yang menurutnya sama dengan adegan di rekaman video yang telah dilihat tim pengamanan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Laporan polisi membuka babak baru dalam sengketa penguasaan rumah tersebut. Kasus ini berpotensi berlanjut ke proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan memberikan keterangan saksi, termasuk barang bukti luka korban dan rekaman video yang disebutkan.
Proses pengosongan properti yang diklaim perusahaan kerap memicu konflik jika tidak dikelola dengan pengawalan hukum dan komunikasi yang memadai. Dalam kasus ini, pihak PT KAI telah melibatkan tim hukum untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan.
Keterangan resmi dari pihak terlapor dan perkembangan penyidikan belum tersedia untuk publik. Kepolisian setempat diharapkan memberikan kejelasan setelah menerima dan memeriksa laporan serta bukti yang diajukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lansia Divonis 1,5 Tahun karena Penipuan Tanah Warisan
Lambok (61) divonis 1 tahun 6 bulan di PN Medan atas penipuan jual beli tanah warisan senilai Rp55 juta sete...
DPP Loho Raja se-Dunia Dilantik di Silahi Sabungan, Tekankan Persatuan
DPP Parsadaan Pomparan Loho Raja se-Dunia dilantik 24 Oktober di Silahi Sabungan untuk memperkuat persatuan...
Prabowo Hadiri Pembentangan Bendera 24 Km di Nagan Raya
Bupati Nagan Raya bertemu Menko Polhukam untuk mematangkan persiapan kunjungan Presiden Prabowo pada 11 Nov...
Prabowo Dijadwalkan Saksikan Pembentangan Bendera 24 Km di Nagan Raya
Presiden Prabowo dijadwalkan menyaksikan pembentangan bendera 24 km di Nagan Raya pada 11 Nov 2026; persiapa...
Labuhanbatu Gelar FGD Penyusunan RAD PP ATS
Pemkab Labuhanbatu menggelar FGD penyusunan RAD PP ATS pada 26 Oktober untuk menindaklanjuti Perpres No.3/20...
Pemkab Labuhanbatu Evaluasi Kesiapsiagaan Hadapi Banjir dan Karhutlah
Pemkab Labuhanbatu menggelar rapat kesiapsiagaan bencana 26/10 untuk antisipasi banjir, longsor, angin kenca...