Lokal

Pegawai KAI Laporkan RT atas Dugaan Penganiayaan saat Pengosongan Rumah di Medan

Bagikan:
Ilustrasi pengosongan rumah dan pengamanan di Medan

Medan — Perselisihan soal penguasaan rumah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Timur, berlanjut ke ruang penyidikan. Pada Selasa (27/10), seorang pegawai PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara melaporkan seorang pria berinisial RT ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan saat proses pengosongan berlangsung pada Rabu (21/10).

Kronologi kejadian

Korban yang melapor adalah Maratyto Panggabean (41), pegawai PT KAI, yang mengaku sedang bertugas mengamankan kegiatan pengosongan rumah yang selama ini ditempati Rahmat Taufik bersama keluarganya. Menurut Maratyto, ketegangan meningkat ketika tim pengosongan melihat seseorang membawa benda mirip senjata tajam.

Maratyto mengatakan ia segera mendatangi lokasi untuk meredam situasi dan mencegah bentrokan. Saat berdiri di depan pintu rumah, ia menuturkan melihat RT mengenakan kaus putih dan kacamata sambil memegang benda yang diduga senjata tajam.

“Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut,”

Pengaduan dan bukti

Maratyto menyatakan mengalami luka di lengan akibat sabetan gergaji yang diduga dipegang RT saat proses pengosongan. Dia bersama tim hukum PT KAI kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.

Pelaporan tercatat dengan nomor: LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan. Dalam laporan, Maratyto juga menyebut mengenali RT dari pakaian yang dikenakan pada saat kejadian, yang menurutnya sama dengan adegan di rekaman video yang telah dilihat tim pengamanan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Laporan polisi membuka babak baru dalam sengketa penguasaan rumah tersebut. Kasus ini berpotensi berlanjut ke proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan memberikan keterangan saksi, termasuk barang bukti luka korban dan rekaman video yang disebutkan.

Proses pengosongan properti yang diklaim perusahaan kerap memicu konflik jika tidak dikelola dengan pengawalan hukum dan komunikasi yang memadai. Dalam kasus ini, pihak PT KAI telah melibatkan tim hukum untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan.

Keterangan resmi dari pihak terlapor dan perkembangan penyidikan belum tersedia untuk publik. Kepolisian setempat diharapkan memberikan kejelasan setelah menerima dan memeriksa laporan serta bukti yang diajukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait