Lansia Divonis 1,5 Tahun karena Penipuan Tanah Warisan
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lambok Irwandi Sinurat, 61 tahun, Selasa (27/10). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan bermodus penjualan tanah warisan senilai Rp55 juta terhadap korban Pardamean Sinurat.
Majelis yang dipimpin Hadi Nasution menyatakan perbuatan Lambok melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara.
Vonis dan dasar hukum
Hakim menetapkan pidana berdasarkan bukti pembayaran dan ketidakmampuan terdakwa menyerahkan sertifikat tanah seperti yang dijanjikan. Putusan menimbang kerugian materiil korban serta fakta bahwa terdakwa mengaku bersalah.
Kronologi penipuan
Perkara bermula pada September 2021 ketika Lambok menawarkan sebidang tanah di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kepada Pardamean Sinurat. Terdakwa mematok harga Rp55 juta dan berjanji akan mengurus sertifikat atas nama pembeli.
Karena korban tidak memiliki dana penuh, terdakwa meminta pembayaran secara cicilan. Antara November 2021 dan Oktober 2022 korban menyerahkan uang sebanyak sembilan kali hingga lunas, sebagian disertai kuitansi. Pembayaran terakhir sebesar Rp5,5 juta diberikan tanpa kuitansi.
Setelah pelunasan, korban menagih sertifikat. Alih-alih menyerahkan dokumen, terdakwa meminta tambahan Rp75 juta untuk pengurusan sertifikat. Merasa dirugikan, korban melapor ke polisi dan mengklaim kerugian sebesar Rp55 juta.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangan hukuman, majelis menyebut kerugian korban sebagai faktor yang memberatkan. Namun hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan.
"Yang meringankan, terdakwa mengakuinya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"
Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lambok.
Dampak dan langkah selanjutnya
Korban mengalami kerugian materiil Rp55 juta dan telah melapor ke aparat penegak hukum. Vonis ini membuka kemungkinan upaya hukum berikutnya, baik dari pihak terdakwa maupun pengajuan restitusi oleh korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian saat transaksi tanah, terutama terkait kepemilikan dan penyerahan sertifikat. Pembeli disarankan memastikan keabsahan dokumen sebelum menyerahkan pembayaran penuh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pegawai KAI Laporkan RT atas Dugaan Penganiayaan saat Pengosongan Rumah di Medan
Pegawai PT KAI melaporkan RT ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan saat pengosongan rumah aset KAI...
DPP Loho Raja se-Dunia Dilantik di Silahi Sabungan, Tekankan Persatuan
DPP Parsadaan Pomparan Loho Raja se-Dunia dilantik 24 Oktober di Silahi Sabungan untuk memperkuat persatuan...
Prabowo Hadiri Pembentangan Bendera 24 Km di Nagan Raya
Bupati Nagan Raya bertemu Menko Polhukam untuk mematangkan persiapan kunjungan Presiden Prabowo pada 11 Nov...
Prabowo Dijadwalkan Saksikan Pembentangan Bendera 24 Km di Nagan Raya
Presiden Prabowo dijadwalkan menyaksikan pembentangan bendera 24 km di Nagan Raya pada 11 Nov 2026; persiapa...
Labuhanbatu Gelar FGD Penyusunan RAD PP ATS
Pemkab Labuhanbatu menggelar FGD penyusunan RAD PP ATS pada 26 Oktober untuk menindaklanjuti Perpres No.3/20...
Pemkab Labuhanbatu Evaluasi Kesiapsiagaan Hadapi Banjir dan Karhutlah
Pemkab Labuhanbatu menggelar rapat kesiapsiagaan bencana 26/10 untuk antisipasi banjir, longsor, angin kenca...