Warga Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam
Gunung Tua, Padang Lawas Utara — Sejumlah keturunan Sutan Nasinok Harahap menolak pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Gunung Tua Batang Onang, Kecamatan Batang Onang. Penolakan muncul setelah pengerjaan memasuki tahap penggalian pondasi karena lokasi tersebut merupakan kompleks pemakaman bersejarah yang berisi sekitar 60 makam. Keluarga melaporkan perkara ini ke kepolisian dan menuntut penghentian serta pemindahan lokasi pembangunan.
Pembangunan dan penolakan warga
Pembangunan Koperasi Merah Putih (KDMP) dimulai di lahan yang menurut keturunan adalah kompleks pemakaman Sutan Nasinok Harahap. Lokasi itu tercatat di Balai Arkeologi Sumatera Utara dengan luas sekitar 7 hektar dan memiliki puluhan makam kuno berbentuk gundukan tanah berpagar bebatuan.
Keberatan timbul ketika alat berat mulai menggali pondasi. Sebagian keturunan menganggap pengerjaan berpotensi merusak struktur makam dan nilai sejarah kawasan.
"Kami bukan menolak pembangunan Koperasi Merah Putih, tetapi menolak lokasinya," ujar Friska E.K. Harahap yang mengaku mewakili keluarga.
Status lahan dan dokumen hibah
Pengelola pembangunan mengantongi dokumen yang disebut Surat Pernyataan Hibah bertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa keturunan almarhum Sutan Nasinok Harahap memberikan hibah tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi kepada Koperasi Merah Putih Desa Gunung Tua.
Dokumen menyatakan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa. Namun, sebagian keturunan menolak dan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas hibah maupun pembangunan di lokasi itu.
Upaya mediasi dan proses hukum
Sebelum melapor ke polisi, keluarga menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, pengurus koperasi, Babinsa, dan pihak kecamatan. Meski demikian, upaya mediasi belum menemukan titik temu sehingga sebagian keluarga membawa perkara ke Polres Padang Lawas Utara.
Dalam pengaduan, pelapor mempersoalkan dugaan kerusakan makam, penyerobotan lahan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen hibah. Semua tuduhan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sikap pemerintah kecamatan
Camat Batang Onang, Asmar Hidayat Siregar SSTP, mengatakan pihak kecamatan telah menyarankan agar pembangunan dihentikan sementara dan lokasi dipindahkan. Ia menyatakan menandatangani rekomendasi setelah mendapat jaminan dari kepala desa bahwa tidak ada masalah lahan.
"Sudah disampaikan ke kepala desa untuk mencari lahan yang lain. Saya tanda tangan karena kades waktu itu sudah menjamin tidak ada masalah dengan lahan," kata Asmar.
Asmar juga menyampaikan ke pihak Danramil agar menghentikan sementara pengerjaan di lapangan. Ia menambahkan bahwa saat menandatangani, dirinya belum mengetahui lokasi tersebut memiliki nilai sejarah.
Implikasi dan langkah berikutnya
Persoalan ini masih berlanjut: pihak keluarga menuntut pemindahan proyek, sedangkan pihak yang berdasar hibah mengklaim hak penggunaan tanah. Sementara itu, rekomendasi kecamatan untuk menunda pekerjaan bertujuan mencegah eskalasi konflik sosial.
Proses hukum di kepolisian akan menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana seperti pemalsuan atau perusakan situs, sekaligus menjadi rujukan bagi langkah administratif dan arkeologis berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...