Lokal

Warga Titi Kuning Sebut Rekomendasi Komisi IV 'Banci'

Bagikan:
Rapat dengar pendapat soal bangunan tanpa izin di Titi Kuning, Medan

Warga Titi Kuning dan kuasa hukum mengecam rekomendasi Komisi IV DPRD Medan setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Katamso. RDP yang berakhir Senin malam, 18 Mei, dianggap gagal mendorong penyegelan ulang ruko yang menutup lorong kebakaran.

Rekomendasi Komisi IV dan reaksi warga

Komisi IV memilih merekomendasikan menunggu perkembangan proses di kepolisian atas dugaan pengerusakan segel Satpol PP. Keputusan itu memicu kegeraman warga yang hadir, termasuk perwakilan Muchlis SH.

Kami kecewa. Harapan kami penyegelan ulang dilakukan untuk mencegah gejolak di masyarakat. Persoalan pidana terkait pengerusakan segel itu ranah berbeda dengan pelanggaran administrasi bangunan,

Muchlis menilai rekomendasi tersebut tidak jelas dan bersifat normatif. Dia menegaskan tindakan warga murni untuk kepentingan publik dan menyelamatkan PAD Kota Medan.

Kritik terhadap Satpol PP

Dalam rapat, Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjuntak menyorot kinerja Satpol PP. Ia menilai Satpol PP kerap tidak tegas dalam menegakkan perda meski anggaran penegakan aturan telah dialokasikan tiap tahun.

Satpol PP jangan 'tedeng aling-aling' dalam menjalankan amanat sebagai OPD penegakan perda/perwal di Kota Medan,

Warga juga menyoroti pernyataan Kabid P2P Satpol PP yang dinilai mengedepankan alasan kemanusiaan, sehingga membiarkan pelanggaran tetap berlangsung. Menurut warga, lorong kebakaran di lokasi sudah ada sejak 35 tahun dan tidak pernah bermasalah sebelum adanya pembangunan oleh pihak yang dituding melanggar PBG.

Argumen kuasa hukum dan potensi dampak PAD

Kuasa hukum warga, Sakti Siregar SH MH, menyatakan rekomendasi Komisi IV berisiko merusak citra penegakan perda. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang melarang penyegelan ulang jika segel sebelumnya dirusak.

Tidak ada payung hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang. Kalau alasan kemanusiaan dijadikan pembenar pembiaran pelanggaran perda, ini preseden buruk bagi Pemko Medan,

Sakti juga memperingatkan dampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelanggaran dibiarkan, warga dan pelaku usaha akan enggan mengurus izin dan membayar retribusi.

Langkah warga dan harapan penegakan

Warga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika proses di kepolisian tidak mengarah pada tindakan administratif seperti penyegelan ulang. Mereka meminta Komisi IV mendorong tindakan konkret, bukan sekadar rekomendasi normatif.

Sebagai tambahan, perwakilan Dinas Perkimcikataru menegaskan syarat teknis bagi bangunan toko, yakni harus menyisakan 1,5 meter area belakang untuk antisipasi kebakaran, sementara bangunan bertingkat masih dapat dipertimbangkan sesuai izin.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan perda di Medan: apakah rekomendasi DPRD akan diikuti tindakan tegas, atau berakhir sebagai preseden yang melemahkan aturan daerah.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!