Warga Titi Kuning Sebut Rekomendasi Komisi IV 'Banci'
Warga Titi Kuning dan kuasa hukum mengecam rekomendasi Komisi IV DPRD Medan setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Katamso. RDP yang berakhir Senin malam, 18 Mei, dianggap gagal mendorong penyegelan ulang ruko yang menutup lorong kebakaran.
Rekomendasi Komisi IV dan reaksi warga
Komisi IV memilih merekomendasikan menunggu perkembangan proses di kepolisian atas dugaan pengerusakan segel Satpol PP. Keputusan itu memicu kegeraman warga yang hadir, termasuk perwakilan Muchlis SH.
Kami kecewa. Harapan kami penyegelan ulang dilakukan untuk mencegah gejolak di masyarakat. Persoalan pidana terkait pengerusakan segel itu ranah berbeda dengan pelanggaran administrasi bangunan,
Muchlis menilai rekomendasi tersebut tidak jelas dan bersifat normatif. Dia menegaskan tindakan warga murni untuk kepentingan publik dan menyelamatkan PAD Kota Medan.
Kritik terhadap Satpol PP
Dalam rapat, Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjuntak menyorot kinerja Satpol PP. Ia menilai Satpol PP kerap tidak tegas dalam menegakkan perda meski anggaran penegakan aturan telah dialokasikan tiap tahun.
Satpol PP jangan 'tedeng aling-aling' dalam menjalankan amanat sebagai OPD penegakan perda/perwal di Kota Medan,
Warga juga menyoroti pernyataan Kabid P2P Satpol PP yang dinilai mengedepankan alasan kemanusiaan, sehingga membiarkan pelanggaran tetap berlangsung. Menurut warga, lorong kebakaran di lokasi sudah ada sejak 35 tahun dan tidak pernah bermasalah sebelum adanya pembangunan oleh pihak yang dituding melanggar PBG.
Argumen kuasa hukum dan potensi dampak PAD
Kuasa hukum warga, Sakti Siregar SH MH, menyatakan rekomendasi Komisi IV berisiko merusak citra penegakan perda. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang melarang penyegelan ulang jika segel sebelumnya dirusak.
Tidak ada payung hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang. Kalau alasan kemanusiaan dijadikan pembenar pembiaran pelanggaran perda, ini preseden buruk bagi Pemko Medan,
Sakti juga memperingatkan dampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelanggaran dibiarkan, warga dan pelaku usaha akan enggan mengurus izin dan membayar retribusi.
Langkah warga dan harapan penegakan
Warga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika proses di kepolisian tidak mengarah pada tindakan administratif seperti penyegelan ulang. Mereka meminta Komisi IV mendorong tindakan konkret, bukan sekadar rekomendasi normatif.
Sebagai tambahan, perwakilan Dinas Perkimcikataru menegaskan syarat teknis bagi bangunan toko, yakni harus menyisakan 1,5 meter area belakang untuk antisipasi kebakaran, sementara bangunan bertingkat masih dapat dipertimbangkan sesuai izin.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan perda di Medan: apakah rekomendasi DPRD akan diikuti tindakan tegas, atau berakhir sebagai preseden yang melemahkan aturan daerah.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!