Warga Titi Kuning Sebut Rekomendasi Komisi IV 'Banci'
Warga Titi Kuning dan kuasa hukum mengecam rekomendasi Komisi IV DPRD Medan setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjen Katamso. RDP yang berakhir Senin malam, 18 Mei, dianggap gagal mendorong penyegelan ulang ruko yang menutup lorong kebakaran.
Rekomendasi Komisi IV dan reaksi warga
Komisi IV memilih merekomendasikan menunggu perkembangan proses di kepolisian atas dugaan pengerusakan segel Satpol PP. Keputusan itu memicu kegeraman warga yang hadir, termasuk perwakilan Muchlis SH.
Kami kecewa. Harapan kami penyegelan ulang dilakukan untuk mencegah gejolak di masyarakat. Persoalan pidana terkait pengerusakan segel itu ranah berbeda dengan pelanggaran administrasi bangunan,
Muchlis menilai rekomendasi tersebut tidak jelas dan bersifat normatif. Dia menegaskan tindakan warga murni untuk kepentingan publik dan menyelamatkan PAD Kota Medan.
Kritik terhadap Satpol PP
Dalam rapat, Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjuntak menyorot kinerja Satpol PP. Ia menilai Satpol PP kerap tidak tegas dalam menegakkan perda meski anggaran penegakan aturan telah dialokasikan tiap tahun.
Satpol PP jangan 'tedeng aling-aling' dalam menjalankan amanat sebagai OPD penegakan perda/perwal di Kota Medan,
Warga juga menyoroti pernyataan Kabid P2P Satpol PP yang dinilai mengedepankan alasan kemanusiaan, sehingga membiarkan pelanggaran tetap berlangsung. Menurut warga, lorong kebakaran di lokasi sudah ada sejak 35 tahun dan tidak pernah bermasalah sebelum adanya pembangunan oleh pihak yang dituding melanggar PBG.
Argumen kuasa hukum dan potensi dampak PAD
Kuasa hukum warga, Sakti Siregar SH MH, menyatakan rekomendasi Komisi IV berisiko merusak citra penegakan perda. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang melarang penyegelan ulang jika segel sebelumnya dirusak.
Tidak ada payung hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang. Kalau alasan kemanusiaan dijadikan pembenar pembiaran pelanggaran perda, ini preseden buruk bagi Pemko Medan,
Sakti juga memperingatkan dampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelanggaran dibiarkan, warga dan pelaku usaha akan enggan mengurus izin dan membayar retribusi.
Langkah warga dan harapan penegakan
Warga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika proses di kepolisian tidak mengarah pada tindakan administratif seperti penyegelan ulang. Mereka meminta Komisi IV mendorong tindakan konkret, bukan sekadar rekomendasi normatif.
Sebagai tambahan, perwakilan Dinas Perkimcikataru menegaskan syarat teknis bagi bangunan toko, yakni harus menyisakan 1,5 meter area belakang untuk antisipasi kebakaran, sementara bangunan bertingkat masih dapat dipertimbangkan sesuai izin.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan perda di Medan: apakah rekomendasi DPRD akan diikuti tindakan tegas, atau berakhir sebagai preseden yang melemahkan aturan daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...