Pemprov Sumut Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov-Inspektur
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kritik publik atas rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdaprov) sekaligus Inspektur. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada Senin (18/5) untuk merespons kekhawatiran soal tata kelola dan pengawasan birokrasi.
Klarifikasi Pemprov: sesuai aturan
Dalam keterangannya, Pemprov Sumut menegaskan bahwa penunjukan Sulaiman berada dalam koridor hukum. Menurut Erwin, tidak ada aturan yang dilanggar dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri yang mengatur penunjukan Pj Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintahan daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,”
Erwin juga membantah anggapan bahwa penggabungan dua jabatan strategis itu mengganggu jalannya pemerintahan. Menurutnya, tugas Sulaiman di kedua posisi berjalan normal.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,”
Pemprov menambahkan bahwa fungsi Inspektur justru relevan dengan peran Pj Sekda dalam hal pengawasan pembangunan daerah, sehingga keduanya dinilai saling mendukung.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,”
Kekhawatiran publik dan isu tata kelola
Meskipun ada pembelaan resmi, kritik publik tetap mengarah pada beberapa kekhawatiran pokok. Sorotan utama mencakup potensi tumpang tindih kewenangan, efektivitas pengawasan internal, dan kemungkinan konflik kepentingan ketika fungsi pengawas merangkap jabatan administratif tertinggi di birokrasi daerah.
- Tumpang tindih kewenangan antara pengawasan dan administrasi
- Keraguan efektivitas kontrol internal
- Potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan
Prospek dan pengawasan ke depan
Isu rangkap jabatan ini diperkirakan belum mereda dan akan terus menjadi perhatian publik. Pengawasan publik dan mekanisme internal pemerintah akan menjadi kunci untuk menilai apakah skema ini berpengaruh pada kualitas tata kelola daerah.
Dengan pernyataan resmi dari Pemprov, perhatian kini bergeser pada implementasi di lapangan dan bagaimana transparansi serta akuntabilitas dijaga agar kekhawatiran publik dapat direspons secara tuntas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...