Pemprov Sumut Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov-Inspektur
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kritik publik atas rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdaprov) sekaligus Inspektur. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada Senin (18/5) untuk merespons kekhawatiran soal tata kelola dan pengawasan birokrasi.
Klarifikasi Pemprov: sesuai aturan
Dalam keterangannya, Pemprov Sumut menegaskan bahwa penunjukan Sulaiman berada dalam koridor hukum. Menurut Erwin, tidak ada aturan yang dilanggar dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri yang mengatur penunjukan Pj Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintahan daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,”
Erwin juga membantah anggapan bahwa penggabungan dua jabatan strategis itu mengganggu jalannya pemerintahan. Menurutnya, tugas Sulaiman di kedua posisi berjalan normal.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,”
Pemprov menambahkan bahwa fungsi Inspektur justru relevan dengan peran Pj Sekda dalam hal pengawasan pembangunan daerah, sehingga keduanya dinilai saling mendukung.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,”
Kekhawatiran publik dan isu tata kelola
Meskipun ada pembelaan resmi, kritik publik tetap mengarah pada beberapa kekhawatiran pokok. Sorotan utama mencakup potensi tumpang tindih kewenangan, efektivitas pengawasan internal, dan kemungkinan konflik kepentingan ketika fungsi pengawas merangkap jabatan administratif tertinggi di birokrasi daerah.
- Tumpang tindih kewenangan antara pengawasan dan administrasi
- Keraguan efektivitas kontrol internal
- Potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan
Prospek dan pengawasan ke depan
Isu rangkap jabatan ini diperkirakan belum mereda dan akan terus menjadi perhatian publik. Pengawasan publik dan mekanisme internal pemerintah akan menjadi kunci untuk menilai apakah skema ini berpengaruh pada kualitas tata kelola daerah.
Dengan pernyataan resmi dari Pemprov, perhatian kini bergeser pada implementasi di lapangan dan bagaimana transparansi serta akuntabilitas dijaga agar kekhawatiran publik dapat direspons secara tuntas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tuduhan Penganiayaan pada Samuel
Ibu melapor ke Polda Sumut soal dugaan penganiayaan anaknya saat razia; Kepala BNN Deliserdang membantah ker...
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...