Pemprov Sumut Klarifikasi Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov-Inspektur
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kritik publik atas rangkap jabatan yang diemban Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdaprov) sekaligus Inspektur. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada Senin (18/5) untuk merespons kekhawatiran soal tata kelola dan pengawasan birokrasi.
Klarifikasi Pemprov: sesuai aturan
Dalam keterangannya, Pemprov Sumut menegaskan bahwa penunjukan Sulaiman berada dalam koridor hukum. Menurut Erwin, tidak ada aturan yang dilanggar dari tingkat undang-undang hingga peraturan menteri yang mengatur penunjukan Pj Sekretaris Daerah.
“Rangkap jabatan Pj Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintahan daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,”
Erwin juga membantah anggapan bahwa penggabungan dua jabatan strategis itu mengganggu jalannya pemerintahan. Menurutnya, tugas Sulaiman di kedua posisi berjalan normal.
“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,”
Pemprov menambahkan bahwa fungsi Inspektur justru relevan dengan peran Pj Sekda dalam hal pengawasan pembangunan daerah, sehingga keduanya dinilai saling mendukung.
“Beliau itu kan Inspektur, tugasnya sebagai Pj Sekdaprov sebenarnya sejalan dengan tugas dan fungsi beliau di dua jabatan tersebut,”
Kekhawatiran publik dan isu tata kelola
Meskipun ada pembelaan resmi, kritik publik tetap mengarah pada beberapa kekhawatiran pokok. Sorotan utama mencakup potensi tumpang tindih kewenangan, efektivitas pengawasan internal, dan kemungkinan konflik kepentingan ketika fungsi pengawas merangkap jabatan administratif tertinggi di birokrasi daerah.
- Tumpang tindih kewenangan antara pengawasan dan administrasi
- Keraguan efektivitas kontrol internal
- Potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan
Prospek dan pengawasan ke depan
Isu rangkap jabatan ini diperkirakan belum mereda dan akan terus menjadi perhatian publik. Pengawasan publik dan mekanisme internal pemerintah akan menjadi kunci untuk menilai apakah skema ini berpengaruh pada kualitas tata kelola daerah.
Dengan pernyataan resmi dari Pemprov, perhatian kini bergeser pada implementasi di lapangan dan bagaimana transparansi serta akuntabilitas dijaga agar kekhawatiran publik dapat direspons secara tuntas.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!