Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 8,05 Gram

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba oleh Polres Pematangsiantar

Tim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria paruh baya berinisial ES (55) setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,05 gram. Penangkapan berlangsung Kamis (14/5) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, menyusul laporan dari masyarakat.

Kronologi penangkapan

Menurut keterangan petugas, awalnya personel menerima laporan warga yang mencurigai seseorang menyimpan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan serta mengamankan ES di pinggir jalan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bukti yang diduga sabu. ES kemudian dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Barang bukti yang disita

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas sandang warna hitam yang berisi satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu, serta barang lain berupa telepon genggam dan uang tunai.

  • Jenis barang: paket plastik berisi kristal putih (diduga sabu)
  • Berat: 8,05 gram
  • Barang tambahan: handphone dan uang tunai

Proses hukum

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan serta pengembangan kasus.

"Berdasarkan hasil penggeledahan didapati barang bukti satu tas sandang warna hitam satu paket plastik bening berisikan kristal putih atau sabu seberat seberat 8,05 gram, handphone dan uang tunai," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Irwanta menambahkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika.

ES diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sehingga proses penyidikan berlanjut di Mapolres Siantar.

Identitas tersangka

Tersangka berinisial ES, 55 tahun, diketahui berdomisili di Hutataya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Saat ini ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengetahui asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait