Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 8,05 Gram
Tim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria paruh baya berinisial ES (55) setelah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,05 gram. Penangkapan berlangsung Kamis (14/5) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, menyusul laporan dari masyarakat.
Kronologi penangkapan
Menurut keterangan petugas, awalnya personel menerima laporan warga yang mencurigai seseorang menyimpan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan serta mengamankan ES di pinggir jalan.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bukti yang diduga sabu. ES kemudian dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Barang bukti yang disita
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas sandang warna hitam yang berisi satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu, serta barang lain berupa telepon genggam dan uang tunai.
- Jenis barang: paket plastik berisi kristal putih (diduga sabu)
- Berat: 8,05 gram
- Barang tambahan: handphone dan uang tunai
Proses hukum
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan serta pengembangan kasus.
"Berdasarkan hasil penggeledahan didapati barang bukti satu tas sandang warna hitam satu paket plastik bening berisikan kristal putih atau sabu seberat seberat 8,05 gram, handphone dan uang tunai," ujar AKP Irwanta Sembiring.
Irwanta menambahkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika.
ES diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sehingga proses penyidikan berlanjut di Mapolres Siantar.
Identitas tersangka
Tersangka berinisial ES, 55 tahun, diketahui berdomisili di Hutataya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Saat ini ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Penyidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengetahui asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...