PN Medan Sidangkan Tiga Terdakwa Kasus Smartboard Langkat
Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat pada Selasa, 19 Mei 2026. Mereka dituduh merugikan keuangan daerah sekitar Rp29,5 miliar terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Siapa terdakwa dan dakwaan
Ketiga terdakwa adalah:
- Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat;
- Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP," ujar JPU David Ricardo Simamora.
Rincian anggaran dan mekanisme pengadaan
Jaksa menyatakan pagu anggaran untuk pengadaan smartboard bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD Langkat 2024 sebesar Rp49,9 miliar. Alokasi anggaran terbagi untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
| Jenis Sekolah | Jumlah Unit | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | 200 | 31.990.000.000 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 112 | 17.910.000.000 |
| Total Anggaran | 312 | 49.900.000.000 |
Menurut jaksa, terdakwa Budi berperan sebagai distributor yang memesan smartboard merek ViewSonic dari sebuah perusahaan dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun harga yang tercantum dalam e-katalog mencapai sekitar Rp158 juta per unit. Jaksa juga menuduh adanya janji pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak berdasarkan analisis kebutuhan atau usulan dari sekolah penerima, sehingga menimbulkan kecurigaan markup dan maladministrasi anggaran.
Alur persidangan dan jadwal
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Jadwal lanjutan ditetapkan sebagai berikut:
- Rabu, 20 Mei 2026: sidang Saiful, agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan;
- Jumat, 22 Mei 2026: sidang Budi, agenda penyampaian nota keberatan;
- Senin, 25 Mei 2026: sidang Supriadi, agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dampak dan prospek perkara
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan alat pendidikan dengan anggaran besar. Jika terbukti, putusan pengadilan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana terhadap terdakwa. Perkembangan sidang berikutnya akan menguji bukti dan keterangan saksi untuk mengklarifikasi mekanisme pengadaan dan adanya unsur kerugian negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tuduhan Penganiayaan pada Samuel
Ibu melapor ke Polda Sumut soal dugaan penganiayaan anaknya saat razia; Kepala BNN Deliserdang membantah ker...
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...