PN Medan Sidangkan Tiga Terdakwa Kasus Smartboard Langkat
Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat pada Selasa, 19 Mei 2026. Mereka dituduh merugikan keuangan daerah sekitar Rp29,5 miliar terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Siapa terdakwa dan dakwaan
Ketiga terdakwa adalah:
- Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat;
- Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP," ujar JPU David Ricardo Simamora.
Rincian anggaran dan mekanisme pengadaan
Jaksa menyatakan pagu anggaran untuk pengadaan smartboard bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD Langkat 2024 sebesar Rp49,9 miliar. Alokasi anggaran terbagi untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
| Jenis Sekolah | Jumlah Unit | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
| Sekolah Dasar (SD) | 200 | 31.990.000.000 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 112 | 17.910.000.000 |
| Total Anggaran | 312 | 49.900.000.000 |
Menurut jaksa, terdakwa Budi berperan sebagai distributor yang memesan smartboard merek ViewSonic dari sebuah perusahaan dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun harga yang tercantum dalam e-katalog mencapai sekitar Rp158 juta per unit. Jaksa juga menuduh adanya janji pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak berdasarkan analisis kebutuhan atau usulan dari sekolah penerima, sehingga menimbulkan kecurigaan markup dan maladministrasi anggaran.
Alur persidangan dan jadwal
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Jadwal lanjutan ditetapkan sebagai berikut:
- Rabu, 20 Mei 2026: sidang Saiful, agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan;
- Jumat, 22 Mei 2026: sidang Budi, agenda penyampaian nota keberatan;
- Senin, 25 Mei 2026: sidang Supriadi, agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dampak dan prospek perkara
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan alat pendidikan dengan anggaran besar. Jika terbukti, putusan pengadilan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana terhadap terdakwa. Perkembangan sidang berikutnya akan menguji bukti dan keterangan saksi untuk mengklarifikasi mekanisme pengadaan dan adanya unsur kerugian negara.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Pelaku Curat Rumah Kosong di Sei Rampah
Polres Sergai menangkap AP (27) terkait pencurian di rumah kosong Sei Rampah; kerugian Rp6 juta dan dua reka...
Korban KDRT di Medan Desak Penyelesaian Laporan 2023
Kuasa hukum korban KDRT di Medan mendesak Sat Reskrim Polrestabes Medan menyelesaikan laporan 2023 yang dini...
Pengamat: Rumah Sakit 'Bintang Lima' untuk Pasien BPJS Bukan Prioritas
Pengamat anggaran Sumut minta prioritas perbaikan layanan kesehatan dan pemerataan akses daripada membangun...
Brimob Polda Sumut Perketat Patroli Malam di Titik Rawan Medan
Brimob Polda Sumut menambah patroli dinihari di Medan (18/5) untuk menekan kejahatan jalanan dan meningkatka...
Sergai Perkuat Reformasi Birokrasi dengan Fokus pada SAKIP dan Pelayanan
Pemkab Sergai memperkuat reformasi birokrasi melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi dengan fokus pada S...
Polrestabes Medan Ungkap 86 Kasus Narkoba, 100 Tersangka Ditahan
Polrestabes Medan mengungkap 86 kasus narkoba dalam dua minggu, menahan 100 tersangka dan memusnahkan empat...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!