Lokal

PN Medan Sidangkan Tiga Terdakwa Kasus Smartboard Langkat

Bagikan:
Sidang pengadilan terkait kasus pengadaan smartboard Disdik Langkat

Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat pada Selasa, 19 Mei 2026. Mereka dituduh merugikan keuangan daerah sekitar Rp29,5 miliar terkait proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Siapa terdakwa dan dakwaan

Ketiga terdakwa adalah:

  • Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat;
  • Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Jaksa penuntut umum menuduh mereka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pelanggaran terhadap beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dakwaan subsider, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP," ujar JPU David Ricardo Simamora.

Rincian anggaran dan mekanisme pengadaan

Jaksa menyatakan pagu anggaran untuk pengadaan smartboard bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Perubahan APBD Langkat 2024 sebesar Rp49,9 miliar. Alokasi anggaran terbagi untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Jenis Sekolah Jumlah Unit Nilai (Rp)
Sekolah Dasar (SD) 200 31.990.000.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP) 112 17.910.000.000
Total Anggaran 312 49.900.000.000

Menurut jaksa, terdakwa Budi berperan sebagai distributor yang memesan smartboard merek ViewSonic dari sebuah perusahaan dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun harga yang tercantum dalam e-katalog mencapai sekitar Rp158 juta per unit. Jaksa juga menuduh adanya janji pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak berdasarkan analisis kebutuhan atau usulan dari sekolah penerima, sehingga menimbulkan kecurigaan markup dan maladministrasi anggaran.

Alur persidangan dan jadwal

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan. Jadwal lanjutan ditetapkan sebagai berikut:

  • Rabu, 20 Mei 2026: sidang Saiful, agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan;
  • Jumat, 22 Mei 2026: sidang Budi, agenda penyampaian nota keberatan;
  • Senin, 25 Mei 2026: sidang Supriadi, agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dampak dan prospek perkara

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan alat pendidikan dengan anggaran besar. Jika terbukti, putusan pengadilan berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana terhadap terdakwa. Perkembangan sidang berikutnya akan menguji bukti dan keterangan saksi untuk mengklarifikasi mekanisme pengadaan dan adanya unsur kerugian negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!