Lokal

Sumut dan DPRD Tinjau Samsat Binjai untuk Kejar Target PAD 2026

Bagikan:
Petugas Samsat Binjai melayani wajib pajak dan tim saat peninjauan pelayanan pajak kendaraan

Binjai, 6 Juli 2026 — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut meninjau UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Pependa)/Samsat Binjai untuk mengevaluasi capaian dan kendala optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meninjau serapan anggaran 2025.

Kunjungan reses Tahun Sidang II 2025-2026 ini dihadiri tim DPRD dan didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Harahap. Tim fokus pada realisasi pajak kendaraan dan strategi percepatan penerimaan PAD.

Capaian realisasi pajak sampai 30 Juni 2026

Kepala UPTD Pependa Binjai, Arief Indra Siregar, memaparkan wilayah kerja yang mencakup 13 kecamatan di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, dengan total 142 desa/kelurahan. Berikut data realisasi:

Jenis Pajak Realisasi (%) Nominal Target
PKB 34,93% Rp22,42 miliar Rp64,20 miliar
BBNKB 39,72% Rp16,00 miliar Rp40,20 miliar
PAP 108,5% Melampaui target tahunan -

Arief menegaskan secara nominal realisasi PKB naik dibanding periode sama 2025 (Rp21,8 miliar). Namun persentase terlihat kecil karena kenaikan target sebesar sekitar Rp4 miliar tahun ini.

Program percepatan pencapaian target

Untuk mengejar target triwulan II sebesar 40%, Samsat Binjai menjalankan beberapa program intensif. Program ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dan menagih tunggakan besar.

  • Samsat Malam (Senin–Sabtu, 16.30–21.00 WIB) yang sejak April menghasilkan Rp474 juta dari 674 kendaraan.
  • Samsat Minggu dan Samsat Masuk Pekan di Lapangan Merdeka Binjai dan wilayah Langkat.
  • Mandiri Tutup Pintu — penagihan langsung ke wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp200 juta.

Rekomendasi DPRD untuk menguatkan PAD

Anggota DPRD Sumut memberi sejumlah rekomendasi teknis dan kebijakan untuk memperkuat penerimaan. Rekomendasi itu meliputi transparansi data, penegakan fiskal, dan perbaikan layanan.

  1. Transparansi data tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah daerah sebagai teladan publik.
  2. Pemanfaatan influencer lokal Binjai-Langkat untuk sosialisasi kepatuhan pajak.
  3. Penegasan bahwa invoice barang bekas tetap sah sebagai dasar kepemilikan alat berat untuk mengatasi kendala penetapan NJAB.
  4. Pendataan lebih ketat terhadap alat berat cadangan di pabrik kelapa sawit (PKS).
  5. Koordinasi lintas sektor agar perusahaan pengguna Pajak Air Permukaan (PAP) tanpa izin PTSP tetap dikenakan pajak.
  6. Perbaikan segera meteran air rusak agar perhitungan pajak akurat.

Ajie Karim, Ketua Tim Reses Dapil XII (Binjai-Langkat) dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa perusahaan yang memproses perizinan harus tetap dipungut pajaknya agar tidak memanfaatkan kekosongan regulasi untuk menghindari PAD.

Tindak lanjut dan implikasi

Tim Reses DPRD Sumut menyatakan akan membawa temuan dan rekomendasi ke kepala daerah serta instansi terkait. Fokusnya adalah menyinkronkan data kendaraan, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan mempercepat pelayanan perizinan melalui DPMPTSP.

Langkah tersebut diharapkan memperbaiki basis data pajak dan mempercepat realisasi PAD sehingga target 2026 dapat tercapai lebih optimal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait