Lokal

Tiga Desa di Aceh Tenggara Gugur dari Pilkades Serentak 2026

Bagikan:
Ilustrasi pemungutan suara Pilkades Aceh Tenggara

KUTACANE — Tiga dari 116 desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Aceh Tenggara 2026 resmi dinyatakan gugur pada tahap verifikasi administrasi. Keputusan diumumkan pada Jumat (16/10) setelah panitia menemukan kelengkapan berkas belum terpenuhi.

Tiga desa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan

Ketiga desa yang gugur adalah Desa Tualang Sembilar, Desa Harapan, dan Desa Kutambaru Mencawan. Ketiganya berasal dari kecamatan berbeda yaitu Bambel, Leuser, dan Lawe Bulan.

  • Desa Tualang Sembilar (Kecamatan Bambel)
  • Desa Harapan (Kecamatan Leuser)
  • Desa Kutambaru Mencawan (Kecamatan Lawe Bulan)

Alasan pengguguran

Ketua Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak Aceh Tenggara, Muhammad Riduan, menjelaskan pengguguran disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi yang bersifat wajib. Masalah utama terkait dengan proses perekrutan bakal calon dan persyaratan administrasi lainnya yang belum dipenuhi oleh panitia di tingkat desa.

"Tiga desa itu di antaranya dari Kecamatan Bambel, Leuser, dan Lawe Bulan,"

"Dikarenakan akibat dari kelalaian panitia desa yang belum dapat memenuhi persyaratan, seperti perekrutan bakal calon dan persyaratan administrasi lainnya,"

Menurut Riduan, beberapa bakal calon juga tidak memenuhi syarat kompetensi sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Ketidaksesuaian ini membuat panitia daerah memutuskan untuk mencoret ketiga desa dari daftar peserta.

Dampak terhadap pelaksanaan Pilkades

Dengan pengguguran tiga desa tersebut, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak di Aceh Tenggara tahun ini berkurang dari 116 menjadi 113 desa. Pengurangan ini mempengaruhi alokasi logistik, jadwal pemungutan suara, dan pengawasan di lapangan yang telah disusun panitia.

Panitia daerah menyatakan akan memberi pengumuman resmi dan memperbarui dokumen jalannya tahapan pilkades. Sementara itu, pihak desa yang terdampak diberi waktu untuk mengevaluasi proses administrasi agar tidak berulang pada pelaksanaan berikutnya.

Penyesuaian jadwal dan persiapan teknis menjadi fokus panitia agar Pilkades serentak di 113 desa berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait