Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Penetapan tersangka
Kabid Humas Polda DIY menyatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang yang ditetapkan tersangka.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55),"
Siapa saja yang ditetapkan?
- D (47 tahun)
- BS (54 tahun)
- AH (55 tahun)
Pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pembubaran ibadah.
Proses penyidikan dan saksi
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi untuk mengumpulkan bukti dan membangun konstruksi perkara. Penyidik menyurati tersangka agar memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,"
Dugaan pelanggaran hukum
Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau sarana ibadah. Pelanggaran itu disangka berdasarkan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa pembubaran ibadah di GMS terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Pihak gereja melaporkan pembubaran dilakukan disertai intimidasi dan ancaman terhadap jemaat sehingga menyampaikan laporan ke kepolisian.
Langkah ke depan
Penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran setiap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Jika memenuhi syarat, berkas akan dilimpahkan untuk proses penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu kebebasan beragama. Proses penyidikan diharapkan berjalan transparan dan menjawab kekhawatiran publik tentang keamanan ibadah di wilayah tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
B.M. Diah: Peran Kunci Menyebarkan Kabar Proklamasi
B.M. Diah menggandakan dan menyebarkan naskah Proklamasi, memastikan kabar kemerdekaan sampai ke berbagai wi...
Gempa M7,7 Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Imbau Ikuti Jalur Evakuasi
Badan Geologi imbau warga tenang, patuhi jalur evakuasi setelah gempa M7,7 Timur Laut Nagekeo pada 15 Agustu...
Bareskrim Ungkap 2 Jaringan Judi Online, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Bareskrim membongkar dua jaringan judi online terhubung Kamboja; 23 tersangka ditangkap dan satu jaringan te...
Zulhas: Operasional 30 Ribu KDMP Tunggu Perpres
Pembangunan 30.000 KDMP ditarget selesai Agustus 2026, tetapi operasional ditunda sampai Perpres diterbitkan...
Menhub Prioritaskan Keselamatan Transportasi Pasca Gempa NTT
Menhub perintahkan pemeriksaan menyeluruh pasca gempa NTT pada 15 Agustus 2026 untuk menjamin keselamatan pe...
Menpora Bacakan Pesan Presiden di Hari Pramuka ke-65
Menpora Erick Thohir membacakan pesan Presiden saat Hari Pramuka ke-65 di Buperta Cibubur, menekankan peran...