Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di GMS Bantul
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Penetapan tersangka
Kabid Humas Polda DIY menyatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang yang ditetapkan tersangka.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55),"
Siapa saja yang ditetapkan?
- D (47 tahun)
- BS (54 tahun)
- AH (55 tahun)
Pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pembubaran ibadah.
Proses penyidikan dan saksi
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi untuk mengumpulkan bukti dan membangun konstruksi perkara. Penyidik menyurati tersangka agar memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,"
Dugaan pelanggaran hukum
Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau sarana ibadah. Pelanggaran itu disangka berdasarkan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi singkat kejadian
Peristiwa pembubaran ibadah di GMS terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Pihak gereja melaporkan pembubaran dilakukan disertai intimidasi dan ancaman terhadap jemaat sehingga menyampaikan laporan ke kepolisian.
Langkah ke depan
Penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran setiap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Jika memenuhi syarat, berkas akan dilimpahkan untuk proses penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu kebebasan beragama. Proses penyidikan diharapkan berjalan transparan dan menjawab kekhawatiran publik tentang keamanan ibadah di wilayah tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...