Nasional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembubaran Ibadah di GMS Bantul

Bagikan:

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Penetapan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY dan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Penetapan tersangka

Kabid Humas Polda DIY menyatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga orang yang ditetapkan tersangka.

"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55),"

Siapa saja yang ditetapkan?

  • D (47 tahun)
  • BS (54 tahun)
  • AH (55 tahun)

Pihak kepolisian belum merinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa pembubaran ibadah.

Proses penyidikan dan saksi

Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi untuk mengumpulkan bukti dan membangun konstruksi perkara. Penyidik menyurati tersangka agar memenuhi panggilan dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,"

Dugaan pelanggaran hukum

Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau sarana ibadah. Pelanggaran itu disangka berdasarkan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kronologi singkat kejadian

Peristiwa pembubaran ibadah di GMS terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Pihak gereja melaporkan pembubaran dilakukan disertai intimidasi dan ancaman terhadap jemaat sehingga menyampaikan laporan ke kepolisian.

Langkah ke depan

Penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran setiap tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke penuntut umum. Jika memenuhi syarat, berkas akan dilimpahkan untuk proses penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu kebebasan beragama. Proses penyidikan diharapkan berjalan transparan dan menjawab kekhawatiran publik tentang keamanan ibadah di wilayah tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait