Menhub Ajak Manfaatkan Tarif Khusus Transportasi Umum Saat HUT ke-81
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat memanfaatkan program tarif khusus untuk transportasi umum pada peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Program ini disediakan pemerintah pusat, operator, dan pemerintah daerah untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Rincian program dan tanggal pelaksanaan
Tarif khusus berlaku pada 17 Agustus 2026 dan mencakup berbagai layanan transportasi umum di Pulau Jawa dan Sumatera serta layanan perkotaan. Tujuannya meningkatkan akses dan minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal.
Layanan yang terlibat dan besaran tarif
Program ini mencakup beberapa layanan utama. Masyarakat dapat memanfaatkan tarif khusus pada layanan berikut:
- Kereta api kelas ekonomi komersial jarak jauh, menengah, dan lokal (Pulau Jawa dan Sumatera) — mendapat diskon 17 persen.
- LRT Jabodebek — tiket Rp8.
- Commuter Line — tiket Rp8.
- MRT Jakarta — tiket Rp8.
- LRT Jakarta — tiket Rp8.
- Transjakarta — tiket Rp8.
Peran pemerintah dan operator
Dudy menyatakan program diselenggarakan bersama pemerintah pusat, operator transportasi, dan pemerintah daerah. Ia berharap kemudahan tarif akan membuat masyarakat lebih terbiasa memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi.
Dengan program ini diharapkan masyarakat semakin mudah dalam menjangkau transportasi umum. Kemudian minat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum semakin meningkat
Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang berpartisipasi.
Terima kasih untuk operator dan pemerintah daerah yang melaksanakan program ini. Saya mendorong operator dan pihak terkait lainnya untuk memperbanyak program seperti ini
Perpanjangan waktu operasional
Selain tarif khusus, Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu operasional angkutan publik pada 17 Agustus 2026. Penambahan jam layanan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan menjaga kelancaran layanan publik.
Implikasi dan harapan ke depan
Langkah ini diharapkan bukan sekadar program satu hari, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi dan menurunkan kemacetan serta emisi. Keberhasilan program akan bergantung pada partisipasi operator, dukungan pemerintah daerah, dan respons masyarakat dalam jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...