DKI Jatuhkan Sanksi 5 Perusahaan Buang Sampah Ilegal di Cilincing
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada lima perusahaan setelah terungkap pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan sampah yang ditimbun di TPS liar Nagrak yang dikelola pihak swasta, bukan Pemprov DKI.
Temuan dan asal sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sampah yang ditemukan berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurut pemeriksaan, pengelola swasta mendapat bayaran untuk mengangkut sampah, namun justru membuangnya secara sembarangan di lokasi tersebut.
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak. Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,"
Perusahaan yang diperiksa dan disanksi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan sedikitnya lima perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah disanksi karena menjalankan kegiatan tidak sesuai izin. Perusahaan yang dipanggil dan dikenai sanksi adalah:
- PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI)
- PT Mapanji Kamila Graha
- PT Samhana Indah
- PT Arie Karya Utama
- PT Pradana Sukses Prima
DLH mencatat SBCI mengakui kendaraan yang terekam dalam video adalah armada mereka. Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.
Sanksi yang dijatuhkan
Untuk PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, DLH menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta dan memberikan teguran tertulis pertama. Keempat perusahaan lainnya juga dikenai tindakan administratif setelah pemeriksaan.
Tindakan Pemprov dan langkah selanjutnya
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan lingkungan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak berulang.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas, praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,"
Pemprov DKI juga memerintahkan penghentian tugas pihak swasta pengelola TPS liar dan meminta agar perusahaan pelanggar diumumkan ke publik. DLH menyatakan pemeriksaan dan penindakan akan berlanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lokasi lain.
Penindakan ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah komersial, terutama dari sektor horeka, agar dampak lingkungan di kawasan permukiman dapat diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...