Nasional

Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur PDPB Semester I 2026

Bagikan:
Ilustrasi rapat rekapitulasi data pemilih atau pemutakhiran data pemilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan lima pelanggaran prosedur pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu di 38 provinsi dan disampaikan usai Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Bawaslu menilai pelanggaran tersebut berpotensi menurunkan kualitas data dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi.

Lima catatan utama Bawaslu

  1. Kurangnya koordinasi. Bawaslu mencatat empat KPU provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan instansi terkait. Keempat daerah itu adalah Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Kurangnya koordinasi membuat proses pencermatan hasil rekapitulasi tidak berjalan optimal serta berisiko menurunkan kualitas penyusunan data pemilih.

  2. Masukan rapat tidak dicatat. Sebanyak 19 KPU provinsi belum mencantumkan saran dan masukan peserta rapat ke dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Bawaslu menilai kelalaian ini berdampak pada akuntabilitas dan transparansi proses rekapitulasi data pemilih.

  3. Ketidakseragaman formulir. Penggunaan dan penyerahan formulir rekapitulasi perubahan data pemilih tidak seragam antarpenyelenggara. Kondisi ini mempersulit pemeriksaan data serta mengurangi prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam pemutakhiran data.

  4. Kesalahan administrasi. Di Provinsi Papua Barat, terdapat kesalahan administrasi dokumen rekapitulasi. KPU setempat menggunakan data triwulan kedua kabupaten dan kota, bukan data Semester I Tahun 2026, sehingga perlu koreksi administratif.

  5. Sinkronisasi layanan daring belum berjalan. Data pemilih berkelanjutan belum tersinkronisasi dengan layanan pengecekan data pemilih secara daring. Akibatnya, masyarakat belum bisa mengakses pembaruan data segera setelah rekapitulasi selesai di daerah.

Pernyataan Bawaslu

Empat KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal

Sebanyak 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Hal itu berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih

Dampak dan tindak lanjut

Bawaslu menekankan agar penyelenggara pemilu memperbaiki prosedur teknis untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Salah satu isu mendesak adalah sinkronisasi data ke layanan pengecekan daring, yang menurut Bawaslu hanya diperbarui setelah rekapitulasi nasional selesai. Kondisi ini membuat publik belum bisa segera memverifikasi perubahan data setelah rekap di provinsi atau kabupaten/kota.

Perbaikan koordinasi, pencatatan masukan rapat, serta seragamnya penggunaan formulir rekapitulasi menjadi langkah prioritas. Bawaslu berharap temuan ini menjadi perhatian KPU provinsi untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait