Bawaslu Temukan Lima Pelanggaran Prosedur PDPB Semester I 2026
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan lima pelanggaran prosedur pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Temuan ini berasal dari pengawasan Bawaslu di 38 provinsi dan disampaikan usai Rapat Pleno PDPB di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Bawaslu menilai pelanggaran tersebut berpotensi menurunkan kualitas data dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi.
Lima catatan utama Bawaslu
-
Kurangnya koordinasi. Bawaslu mencatat empat KPU provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan instansi terkait. Keempat daerah itu adalah Papua, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Kurangnya koordinasi membuat proses pencermatan hasil rekapitulasi tidak berjalan optimal serta berisiko menurunkan kualitas penyusunan data pemilih.
-
Masukan rapat tidak dicatat. Sebanyak 19 KPU provinsi belum mencantumkan saran dan masukan peserta rapat ke dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Bawaslu menilai kelalaian ini berdampak pada akuntabilitas dan transparansi proses rekapitulasi data pemilih.
-
Ketidakseragaman formulir. Penggunaan dan penyerahan formulir rekapitulasi perubahan data pemilih tidak seragam antarpenyelenggara. Kondisi ini mempersulit pemeriksaan data serta mengurangi prinsip partisipatif, responsif, dan akuntabel dalam pemutakhiran data.
-
Kesalahan administrasi. Di Provinsi Papua Barat, terdapat kesalahan administrasi dokumen rekapitulasi. KPU setempat menggunakan data triwulan kedua kabupaten dan kota, bukan data Semester I Tahun 2026, sehingga perlu koreksi administratif.
-
Sinkronisasi layanan daring belum berjalan. Data pemilih berkelanjutan belum tersinkronisasi dengan layanan pengecekan data pemilih secara daring. Akibatnya, masyarakat belum bisa mengakses pembaruan data segera setelah rekapitulasi selesai di daerah.
Pernyataan Bawaslu
Empat KPU Provinsi belum melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi maupun instansi terkait sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencermatan berdasarkan masukan para pihak belum berlangsung secara optimal
Sebanyak 19 KPU Provinsi belum mencantumkan masukan peserta rapat dalam berita acara rekapitulasi PDPB. Hal itu berimplikasi terhadap aspek akuntabilitas penyelenggaraan dan mengurangi transparansi proses rekapitulasi data pemilih
Dampak dan tindak lanjut
Bawaslu menekankan agar penyelenggara pemilu memperbaiki prosedur teknis untuk meningkatkan kualitas data pemilih. Salah satu isu mendesak adalah sinkronisasi data ke layanan pengecekan daring, yang menurut Bawaslu hanya diperbarui setelah rekapitulasi nasional selesai. Kondisi ini membuat publik belum bisa segera memverifikasi perubahan data setelah rekap di provinsi atau kabupaten/kota.
Perbaikan koordinasi, pencatatan masukan rapat, serta seragamnya penggunaan formulir rekapitulasi menjadi langkah prioritas. Bawaslu berharap temuan ini menjadi perhatian KPU provinsi untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026; aturan ini ditujukan untuk menarik investa...
Menteri ESDM Ungkap Potensi Penurunan Harga BBM Pertamax
Menteri ESDM Bahlil menyatakan potensi penurunan harga Pertamax akan diputuskan setelah kajian dan rapat den...
Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Beroperasi hingga Akhir 2026
Kemenhub memastikan layanan angkutan perintis (jalan, barang, penyeberangan) tetap beroperasi hingga akhir 2...
Menhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Berlanjut hingga Akhir Tahun
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan layanan angkutan perintis beroperasi normal dan akan dilaksanakan hingga...
DPR Kebut Pematangan RUU Kawasan Industri di Tangerang
Komisi VII DPR percepat pematangan draf RUU Kawasan Industri di Tangerang untuk perkuat sanksi, partisipasi...
Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Yusril menilai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung berjalan positif, sehingga...