Bawaslu Temukan Selisih Data Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Bawaslu RI menemukan selisih data pemilih saat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 di beberapa daerah. Temuan disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, dan mendorong perbaikan segera bersama KPU dan Dukcapil.
Temuan utama pengawasan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, tim pengawasan menemukan ketidaksesuaian antara daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil rekapitulasi PDPB di beberapa wilayah. Menurut Bagja, kasus seperti ini masih muncul sejak periode PDPB sebelumnya.
"Kabupaten Paser ini sudah dua kali mengalami kejadian yang sama sejak semester 2025 hingga sekarang masih belum ada perubahan. Ada sekitar 304 selisih jumlah DPT dengan data pemilih hasil DPB,"
Selain Paser, Bagja menyebut adanya selisih besar di Provinsi Papua Barat Daya. "Kemudian KPU Provinsi Papua Barat Daya ada 4.320 selisih data. Kemudian di provinsi lain ada yang hanya satu atau dua data," ujarnya.
Skala perbaikan yang diperlukan
Bawaslu memperkirakan masih ada ribuan data yang perlu diperbaiki secara nasional. Bagja memperkirakan jumlahnya mencapai 5.000–7.000 data pemilih yang memerlukan koreksi dalam rangka meningkatkan akurasi daftar pemilih.
Daerah terdampak
Contoh konkret yang disebut adalah:
- Kabupaten Paser, Kalimantan Timur — selisih sekitar 304 data;
- Provinsi Papua Barat Daya — selisih sebesar 4.320 data;
- Sejumlah provinsi lain — selisih kecil, mulai dari satu hingga beberapa data.
Imbauan Bawaslu dan langkah selanjutnya
Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu meminta KPU memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah memperbaiki kualitas data pemilih sehingga daftar menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Masih sekitar 5.000 sampai 7.000 data yang perlu diperbaiki secara nasional. Karena itu, kerja sama KPU, Bawaslu, Dukcapil, dan para pemangku kepentingan harus terus diperkuat agar data pemilih semakin baik," kata Bagja.
Perbaikan data diharapkan dilakukan segera menjelang tahapan pemilu selanjutnya agar potensi masalah administrasi tidak mengganggu proses pemungutan suara. Koordinasi lintas lembaga menjadi penentu utama agar daftar pemilih lebih andal dan mudah diaudit.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026; aturan ini ditujukan untuk menarik investa...
Menteri ESDM Ungkap Potensi Penurunan Harga BBM Pertamax
Menteri ESDM Bahlil menyatakan potensi penurunan harga Pertamax akan diputuskan setelah kajian dan rapat den...
Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Beroperasi hingga Akhir 2026
Kemenhub memastikan layanan angkutan perintis (jalan, barang, penyeberangan) tetap beroperasi hingga akhir 2...
Menhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Berlanjut hingga Akhir Tahun
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan layanan angkutan perintis beroperasi normal dan akan dilaksanakan hingga...
DPR Kebut Pematangan RUU Kawasan Industri di Tangerang
Komisi VII DPR percepat pematangan draf RUU Kawasan Industri di Tangerang untuk perkuat sanksi, partisipasi...
Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Yusril menilai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung berjalan positif, sehingga...