Yusril: Penahanan Febrie Adriansyah Kewenangan Penyidik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah kewenangan penyidik dan bergantung pada pertimbangan hukum.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026. Yusril menekankan bahwa KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prioritas, sehingga penahanan tidak otomatis diberlakukan pada setiap tersangka.
KUHAP baru dan hak asasi manusia
Menurut Yusril, perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi ruang lebih luas bagi pembatasan penahanan. Penyidik kini harus mempertimbangkan nilai-nilai HAM sebelum memutuskan menahan seseorang.
"KUHAP baru lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Karena itu, penyidik tidak sembarangan melakukan penahanan."
Pertimbangan penyidik sebelum menahan
Yusril merinci tiga pertimbangan yang menjadi dasar keputusan penahanan oleh penyidik. Ketiganya adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Berdasarkan KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat di-challenge atau diuji melalui praperadilan. Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak memberikan ruang seluas itu,"
Dengan demikian, penahanan bukan lagi langkah otomatis. Keputusan itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Contoh ilustrasi dan implikasi praperadilan
Yusril memberikan ilustrasi untuk menggambarkan perubahan praktik penahanan. Ia menyebut kasus mantan bupati yang ditahan dengan alasan dikhawatirkan mengulangi korupsi. Menurutnya, alasan tersebut dapat dipersoalkan jika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi.
"Kalau mantan bupati ditahan dengan alasan agar tidak mengulangi perbuatannya, padahal sudah tidak menjabat, alasan itu bisa diuji melalui praperadilan."
Kasus Febrie Adriansyah
Terkait Febrie Adriansyah, Yusril meminta publik bersabar mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan keputusan akhir tentang penahanan tetap berada di tangan penyidik dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
"Dalam perkembangannya, bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febrie harus ditahan. Jadi, kita tunggu saja prosesnya karena berjalan tahap demi tahap."
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan PT Asabri, anak perusahaan Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLTU. Penyidikan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Kesimpulannya, penahanan pada era KUHAP baru tidak bersifat otomatis dan harus memenuhi alasan hukum yang kuat. Setiap keputusan penyidik dapat diuji melalui praperadilan, sehingga mekanisme kontrol hukum menjadi lebih terbuka.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...